Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Maksimal Bebaskan Pilot Susi Air Cegah Risiko Terburuk - Kata Papua

Pemerintah Maksimal Bebaskan Pilot Susi Air Cegah Risiko Terburuk

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Alfred Jigibalom

Pemerintah RI sudah sangat maksimal dalam upayanya untuk bisa membebaskan Pilot Susi Air yang sampai saat ini masih disandera oleh KST Papua. Berbagai cara telah dilakukan, utamanya adalah pendekatan yang sangat mengedepankan prinsip humanisme, yakni terus berusaha membuka adanya dialog, komunikasi serta negosiasi.

Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua pimpinan Egianus Kogoya kembali memberikan ancaman akan menembak mati Pilot dari maskapai penerbangan Susi Air yang bernama Philips Mark Mehrtens, pria berkebangsaan Selandia Baru.
Menanggapi banyaknya ancaman yang terus diberikan oleh gerombolan separatis tersebut, Pemerintah sangat yakin bahwa akan bisa melakukan misi penyelamatan dan membebaskan sang pilot, yang telah disandera hampir 4 (empat) bulan lamanya di pedalaman Papua.

Terkait dengan tingginya optimisme Pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengupayakan berbagai macam cara untuk bisa sukses dalam misi evakuasi dan mampu menyelamatkan Kapten Philips Mark Mehrtens dari tangan KST Papua.

Dirinya juga menegaskan bahwa dalam upaya misi penyelamatan tersebut, pemerintah juga sama sekali tidak ingin melibatkan negara lain. Pasalnya dengan adanya keterlibatan dari negara lain itu sebenarnya dapat dilakukan secara internal saja, karena sebenarnya hanya dengan kekuatan internal yang dimiliki oleh Pemerintah RI, sudah sangat cukup dan memadai untuk melakukan misi penyelamatan tersebut.

Bahkan, apapun taruhannya nanti, Pemerintah sama sekali tidak ingin kasus itu kemudian ditangani oleh pihak luar, termasuk pihak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Karena apabila sudah masuk dunia internasional yang campur tangan, maka nanti ada potensi masalah ini akan menjadi semakin merembet ke banyak hal lain dan justru semakin memperumit proses evakuasi Pilot Susi Air.

Sementara itu, merespon adanya ancaman dari Egianus Kogoya yang menyandera Philips Mark Mehrtens, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Laksamana Yudo Margono menyatakan bahwa pihaknya akan tetap terus mengedepankan pendekatan secara penuh humanisme, dengan mengedepankan adanya negosiasi dalam upaya pembebasan tersebut, yang mana negosiasi itu juga akan dibantu dengan berbagai kalangan lain seperti melibatkan tokoh agama hingga tokoh masyarakat di Bumi Cenderawasih.
Karena, upaya misi penyelamatan sama sekali tidak menggunakan kekerasan dan terus mengedepankan adanya dialog serta komunikasi dan negosiasi tersebut memang sudah diinstruksikan oleh Pemerintah, serta juga didukung oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat serta melalui Pangdam Cenderawasih dan Pangkogabwilhan III.
Jadi, pihak aparat keamanan personel gabungan dari TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga Badan Intelijen Negara (BIN) sama sekali tidak akan menggunakan pendekatan siaga tempur meski memang pihak KST Papua sendiri sudah memberikan tenggat waktu untuk bisa menebus Pilot Susi Air.
Hal tersebut dikarenakan, apabila pendekatan dalam misi penyelamatan Philips Mark Mehrtens justru mengerahkan adanya pendekatan militer dan persenjataan, maka dikhawatirkan justru akan sangat berdampak pula bagi warga sipil, sehingga Pemerintah dan aparat keamanan terus menempuh jalan negosiasi.
Di sisi lain, Kepolisian Daerah (Polda) Papua juga meyakini bahwa KST Papua pimpinan Egianus Kogoya tidak akan benar-benar menembak mati Pilot Susi Air. Pasalnya, apabila ancaman itu memang benar-benar dilakukan, maka hal itu akan merugikan kelompok mereka sendiri.
Jika Philips Mark Mehrtens benar-benar ditembak mati oleh gerombolan teroris dan separatis Bumi Cenderawasih itu, maka justru nantinya mereka akan kehilangan sandera dan tidak memiliki sandera lagi.
Untuk itu, sampai saat ini memang seluruh proses dan misi penyelamatan dilakukan oleh berbagai pihak terkait dengan terus mengedepankan komunikasi, dialog serta negosiasi agar pilot berwarganegaraan Selandia Baru itu bisa segera bebas.
Sehingga, memang dalam upaya penyelamatan dan pembebasan sang pilot dari tangan KST Papua itu, bukan hanya dilakukan oleh aparat keamanan saja, melainkan juga banyak sekali dibantu oleh pemerintah pusat hingga termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Seluruh pihak terus menjalin kerja sama dengan sangat baik dan tidak membiarkan pihak lainnya bekerja sendirian serta terus berupaya untuk bisa membuka adanya ruang komunikasi.
Sama sekali tidak bisa dikatakan apabila Pemerintah tidak melakukan apapun dalam seluruh proses pembebasan Pilot Susi Air ini. Justru, segala daya dan upaya terus dilakukan dengan sangat optimal dan maksimal dalam proses penyelamatan sang pilot dari tangan KST Papua, bahkan hingga melibatkan semua pihak lain termasuk aparat keamanan dari personel gabungan hingga para tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat dengan tujuan agar misi penyelamatan sama sekali tidak menimbulkan adanya konflik baru dan bisa berjalan dengan penuh kedamaian.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir