Pemerintah Nyatakan Perang Total terhadap Judi Daring demi Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Digital
Oleh: Debora Amanda
Pemerintah kembali menegaskan komitmen penuh dalam memerangi judi daring sebagai ancaman serius yang mengintervensi ruang digital dan kehidupan sosial masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi telah dimanfaatkan oleh jaringan kriminal untuk menjalankan operasi lintas negara secara masif, terselubung, dan merusak. Oleh karena itu, pemerintah memperkuat koordinasi nasional lintas lembaga guna memutus rantai kejahatan judi daring yang kian kompleks dan adaptif. Penguatan koordinasi ini tidak hanya menjadi agenda teknis, tetapi juga tonggak penting bagi pemerintah serta pemangku kepentingan sektor keuangan dalam menciptakan satu sistem pertahanan nasional yang lebih terintegrasi. Langkah kolektif ini menandai babak baru dalam upaya negara melindungi warganya dari kejahatan digital yang bersifat lintas batas dan berdampak luas.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, M.Sc., menegaskan bahwa judi daring bukan lagi fenomena kriminal konvensional, melainkan ancaman multidimensi yang menggerogoti sendi moral, sosial, dan ekonomi bangsa. Ia menekankan bahwa masalah ini tidak boleh lagi dipandang sebagai sekadar pelanggaran moral atau hiburan berisiko, melainkan sebagai pintu masuk bagi kejahatan finansial terorganisir. Menurut Yusril, setiap rupiah uang haram yang dicuci melalui sistem keuangan akan menjadi bahan bakar bagi kejahatan berikutnya. Sebaliknya, setiap uang haram yang berhasil dibekukan pemerintah merupakan langkah nyata untuk menjaga masa depan generasi muda agar tidak terperangkap dalam siklus kriminalitas. Tekad bersama ini, menurutnya, merupakan fondasi moral dan hukum dalam menjaga bangsa dari ancaman yang diam-diam menggerogoti ketahanan sosial.
Lebih jauh, Yusril juga menyoroti pentingnya pendekatan menyeluruh yang melibatkan pengawasan di berbagai sektor strategis. Strategi nasional yang diperkuat melalui kolaborasi antar-instansi dinilai dapat menutup berbagai celah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku judi daring, baik dari sisi teknologi, perbankan, maupun sistem pembayaran digital. Pemerintah memastikan bahwa penindakan hukum tidak akan berjalan sendiri tanpa dukungan pengawasan finansial dan kontrol transaksi yang ketat. Dengan demikian, pemberantasan judi daring menjadi upaya bersama yang menyasar seluruh mata rantai kejahatan, dari operator hingga afiliasinya. Pendekatan ini menjadi kunci untuk memutus jaringan yang selama ini tumbuh melalui celah regulasi dan teknologi.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa fenomena judi daring telah berkembang menjadi persoalan sosial-ekonomi yang kompleks dan berdampak luas bagi masyarakat Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa kelompok rentan seperti remaja, pelajar, ibu rumah tangga, hingga pekerja formal telah menjadi sasaran empuk jaringan judi daring. Fenomena ini bergerak secara senyap, namun menghantam keras kehidupan keluarga dan stabilitas sosial masyarakat. Banyak rumah tangga yang kehilangan tabungan, terjerat utang, bahkan mengalami kekerasan domestik akibat tekanan finansial yang ditimbulkan oleh kecanduan judi daring. Menurut Ivan, dampak sosialnya juga mencakup peningkatan tindak kriminal turunan dan kerentanan generasi muda terhadap eksploitasi digital.
Dalam temuannya, PPATK mengungkap fakta mengejutkan bahwa sekitar 2 persen pemain judi daring di Indonesia merupakan anak-anak berusia di bawah 10 tahun. Angka ini setara dengan kurang lebih 80.000 anak yang sudah terekspos konten judi daring melalui perangkat digital yang mereka akses sehari-hari. Temuan tersebut menunjukkan betapa seriusnya penetrasi jaringan judi daring dalam kehidupan generasi masa depan. Ivan menegaskan bahwa pemerintah, melalui koordinasi nasional lintas lembaga, berkomitmen kuat untuk memerangi fenomena ini melalui pengawasan transaksi keuangan, penegakan hukum, dan peningkatan literasi digital yang lebih komprehensif. Ia menilai koordinasi lintas sektor menjadi elemen krusial untuk menghambat arus dana, menutup akses ilegal, serta mencegah perluasan korban terutama dari kelompok rentan.
Koordinasi nasional lintas lembaga yang diperkuat oleh pemerintah mencerminkan substansi penting dari perang total terhadap judi daring yang tidak semata-mata berfokus pada aspek penindakan. Pemerintah juga menekankan perlunya pencegahan melalui peningkatan kesadaran publik, penyediaan edukasi literasi digital, dan pembentukan ekosistem ruang digital yang aman. Di sektor keuangan, regulator didorong memastikan sistem pembayaran dan layanan transaksi bebas dari celah yang dapat dimanfaatkan pelaku judi daring untuk melakukan pencucian uang. Sementara itu, aparat penegak hukum didorong bekerja lebih cepat dan responsif dalam menangani laporan masyarakat. Langkah-langkah ini menjadi strategi komprehensif untuk menjamin bahwa negara tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dalam menjaga stabilitas sosial.
Di tengah ancaman kejahatan digital yang meningkat, perang total terhadap judi daring merupakan refleksi nyata dari kepedulian pemerintah dalam melindungi rakyatnya. Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa pemberantasan judi daring tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih bersih dari potensi eksposur judi daring, terutama bagi anak-anak dan remaja. Regulasi yang lebih adaptif dan responsif juga menjadi kebutuhan mendesak mengingat modus pelaku perjudian digital yang semakin canggih dan memanfaatkan teknologi baru. Dengan pengawasan berlapis dan dukungan teknologi mutakhir, pemerintah berupaya menekan ruang gerak para pelaku secara signifikan.
*) Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik.







