Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Optimal Persiapkan Mudik 2024 Bagi Masyarakat - Kata Papua

Pemerintah Optimal Persiapkan Mudik 2024 Bagi Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Sintia Medina

Jelang perayaan Idul Fitri 1445 H, pemerintah terus mengoptimalkan berbagai langkah antisipasi guna meminimalisir risiko dan memastikan mudik berjalan lebih aman dan tertib. Dengan menggandeng banyak pihak stakeholder yang terkait, Pemerintah beserta berbagai lembaga dan kementerian lainnya terus mempersiapkan berbagai langkah agar arus mudik maupun balik Lebaran dapat berjalan lancar.

Sejak jauh-jauh hari, Pemerintah terus berupaya maksimal agar aktivitas mudik dapat berjalan dengan aman dan lancar. Dari sisi kesiapan infrastruktur, pemerintah tengah memastikan kesiapan transportasi, seperti jalan raya, terminal, bandara, dan stasiun kereta api.

Perawatan dan perbaikan harus dilakukan sebelum musim mudik untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan.

Rekayasa arus lalu lintas juga tengah dipersiapkan aparat Kepolisian guna mengatur dan mencegah terjadinya macet panjang keluar Jakarta jelang puncak arus mudik Lebaran mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan persiapan tengah dikerjakan pemerintah untuk menyambut arus mudik Lebaran dengan mempersiapkan keamanan rumah ibadah, ketersediaan pangan dan stabilitas harga pangan, khususnya bahan pokok, pasokan BBM dan Gas Elpiji, serta kesiapan infrastruktur moda transportasi.

Sementara, puncak mudik Lebaran diperkirakan terjadi tanggal 5 s.d 7 April 2024, dan arus balik tanggal 14 s.d. 15 April 2024. Dari survei yang dilakukan Kemenhub, prediksi jumlah pemudik mencapai 193,6 juta orang, jauh lebih besar dari tahun 2023 yakni 123,8 juta orang dengan rincian 27,32 juta pemudik menggunakan mobil pribadi, 22,27 juta pemudik menggunakan bus, 9,53 juta pemudik menggunakan mobil sewa, dan 25,13 juta pemudik dengan sepeda motor. Daerah tujuan pemudik paling besar menuju Jawa Tengah, yakni 32,75 juta orang, diikuti Jawa Timur (24,6 juta), dan Jawa Barat (20,72 juta).
Adapun potensi kemacetan terdapat di Jalan Tol Cipali setelah Km 66 dari Jakarta yang mengarah ke timur karena ada penyempitan dari empat lajur menjadi dua lajur. Untuk itu, pihak Kepolisian dan Kemenhub akan berkordinasi melakukan sistem rekayasa lalu lintas contraflow dari Km 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan Km 72 Jalan Tol Cipali, serta skema satu arah dari Km 72 Tol Cipali sampai Km 414 Gerbang Tol Kali Kangkung, dan dari Km 422 sampai Km 442 Tol Semarang-Bawen.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan tahun ini, Kementerian PUPR telah menyiapkan dan menambah enam ruas tol baru, yakni ruas tol Tol Cimanggis-Cibitung, Tol Jakarta-Cikampek II Selatan, Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo, Tol Bangkinang-Koto Kampar, Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat, dan Tol Indrapura-Kisaran. Beberapa ruas tol baru tersebut nantinya akan mempermudah mobilitas masyarakat dan membuat perjalanan menjadi lebih cepat. Sementara, pemerintah juga tengah mempertimbangkan penambahan rest area di setiap ruas jalan tol, penambahan rest area darurat di kawasan pemukiman warga, serta pemberian diskon tarif jalan tol H-2, H-1, H+1 dan H+2 untuk mengurangi penumpukan kendaraan pada puncak arus mudik dan arus balik.
Pemudik juga diminta untuk mencermati tarif tol dan memastikan saldo kartu pembayaran tol terisi sebelum berangkat mudik. Pemudik juga dibatasi 30 menit di tempat istirahat (rest area) agar tidak terjadi penumpukan dan menyebabkan kemacetan di jalan tol.
Untuk penyeberangan laut, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) menyiapkan tiga pelabuhan di ruas Jawa Sumatera yaitu Bandar Bakau Jaya di Bojonegoro Kabupaten Serang untuk mengangkut kendaraan golongan VIII dan IX, Pelabuhan Ciwandan Kota Cilegon untuk pemudik yang menggunakan sepeda motor; dan Pelabuhan Merak untuk roda empat, bus dan kendaraan pengangkut sembako. Selain aspek infrastruktur moda transportasi, sarana prasarana pelabuhan dan jalan, pemerintah juga menyediakan sarana prasarana kesehatan di rest area jalan tol.
Untuk menghindari penumpukan pemudik pada waktu tertentu dan meminimalisir kecelakaan di jalan, pemerintah menyediakan program mudik gratis yang dilaksanakan Kemenhub, Kementerian BUMN, dan kementerian teknis lain untuk penumpang dan sepeda motor dengan angkutan melalui moda transportasi bus, kereta api, dan kapal laut. Pihaknya juga mendorong agar pihak swasta dapat menyelenggarakan mudik bersama gratis bagi masyarakat agar mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Sejumlah langkah antisipasi yang telah disiapkan di sektor darat, antara lain, dilakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada simpang serta ruas jalan baik jalan tol dan non tol, membatasi angkutan barang bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan, penambahan rest area, serta memastikan ketersediaan pasokan BBM.
Dengan beberapa strategi tersebut diatas, arus mudik dan balik Lebaran diperkirakan sudah sangat siap. Seluruhnya telah dipersiapkan oleh Pemerintah RI dari berbagai macam lembaga dan kementerian bahkan terus meningkatkan koordinasi serta integrasi mereka. Dengan menggandeng banyak pihak, maka keberhasilan dan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2024 akan bisa terwujud.

*) Penulis Merupakan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Pakuan Bogor

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir