Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Pastikan Tukin Dosen Cair Pertengahan Tahun 2025 - Kata Papua

Pemerintah Pastikan Tukin Dosen Cair Pertengahan Tahun 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan pada pertengahan tahun 2025. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025, yang mengatur skema tukin bagi dosen yang selama ini belum masuk dalam sistem remunerasi nasional.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun. “Dana ini mencakup 12 bulan tukin, tunjangan hari raya, dan gaji ke-13 bagi para dosen ASN,” jelasnya.

Skema ini mencakup tiga kelompok dosen ASN: dosen dari satuan kerja (satker) PTN, dosen PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan dosen dari lembaga layanan Dikti. “Totalnya mencapai 31.066 dosen yang akan menerima manfaat,” tambah Sri Mulyani.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menjelaskan bahwa proses teknis tengah disiapkan untuk memastikan pencairan dapat dimulai Juli 2025.

“Kami sedang menyempurnakan sinkronisasi data dan verifikasi beban kerja dosen bersama KemenPAN-RB dan Kemenkeu,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa tukin ini bukan hanya soal nominal, tapi penghormatan atas integritas profesi dosen.

Perpres ini menjadi hasil nyata dari rangkaian advokasi publik, surat terbuka, hingga aksi damai yang dilakukan komunitas akademik sejak tahun 2024.

“Ini adalah langkah konkret yang menandai pengakuan negara atas peran strategis dosen dalam pembangunan SDM,” ujar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto.

Pemerintah menegaskan bahwa pendidikan tinggi tetap menjadi prioritas dalam belanja negara. “Kita tetap menjaga gaji dosen, tunjangan, dan beasiswa sebagai prioritas utama,” tegas Sri Mulyani.

Lebih dari itu, hadirnya tukin juga diharapkan mendorong produktivitas riset, kolaborasi internasional, dan inovasi akademik. Dosen yang sejahtera akan lebih siap menjawab tantangan global.

Pemerintah berharap momentum ini juga menarik kembali minat generasi muda untuk mengabdikan diri sebagai dosen ASN. Profesi ini harus kembali menjadi cita-cita yang membanggakan, bukan pilihan terakhir.

Perpres 19/2025 bukan sekadar regulasi administratif, tapi penanda sejarah. Hal ini adalah bukti bahwa komitmen pemerintah dalam perjuangan yang etis, ilmiah, dan konstitusional tidak sia-sia.

Kepastian pemberian Tukin diharapkan mampu memberikan dampak bagi kinerja bagi para dosen sehingga memberikan impact terhadap kemajuan pendidikan tinggi dan menciptakan sumber daya manusia yang unggul, mampu berkompetitif bagi dunia kerja ke depan.
(*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir