Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Perluas Program Sekolah Rakyat - Kata Papua

Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Perluas Program Sekolah Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah semakin memperkuat langkah kolaboratif untuk memperluas jangkauan serta meningkatkan kualitas layanan Program Sekolah Rakyat. Upaya ini dilakukan melalui sinergi lintas kementerian, dengan tujuan memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia.

Langkah terbaru terlihat dari kerja sama antara PT Pos Indonesia dan Kementerian Sosial (Kemensos) RI, yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI), Bandung, Jawa Barat. Kerja sama tersebut mencakup dukungan sarana, prasarana, dan pemberian beasiswa bagi lulusan Sekolah Rakyat yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi di ULBI.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan upaya konkret dalam memperkuat pondasi pendidikan inklusif dan berkelanjutan. “Kami melakukan MoU di mana PT Pos akan memberikan dukungan pada Sekolah Rakyat melalui beberapa program. Diantaranya memberikan beasiswa kepada lulusan Sekolah Rakyat yang memiliki bakat untuk kuliah di Universitas Logistik dan Bisnis Internasional,” ujarnya.

Plt. Direktur Utama PT Pos Indonesia, Haris, menegaskan bahwa dukungan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama antara Kemensos, PT Pos Indonesia, dan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui layanan pendidikan. Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mencakup sejumlah program strategis.

“Kolaborasi dengan Kemensos mencakup berbagai bidang, mulai dari pembangunan kapasitas dan literasi sosial masyarakat, pendidikan dan pelatihan serta pemberdayaan ekonomi, penyediaan fasilitas dan dukungan operasional, hingga program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Sekolah Rakyat,” terang Haris. Ia berharap upaya ini dapat memperkuat pelayanan sosial yang modern, adaptif, dan berdampak luas.

Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) turut mempercepat pembangunan infrastruktur pendidikan melalui Program Sekolah Rakyat Tahap II yang kini memasuki fase konstruksi di berbagai wilayah. Setelah merampungkan renovasi 165 Sekolah Rakyat Rintisan Tahap I, pembangunan tahap lanjutan kini dilakukan di 104 lokasi di seluruh Indonesia.

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa percepatan pembangunan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul. “Pembangunan Sekolah Rakyat ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangun sumber daya manusia yang unggul. Kementerian PU ingin memastikan fasilitas pendidikan ini dibangun secara cepat dan berkualitas,” ujarnya.

Sejumlah lokasi konstruksi tahap II telah dimulai, termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah—meliputi Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Palangka Raya. Di Kalimantan Selatan, progres pembangunan juga berjalan di Kabupaten Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Program Sekolah Rakyat Tahap II dirancang untuk menampung hingga 112.320 siswa melalui penyediaan 3.744 rombongan belajar (rombel), terdiri atas 1.872 rombel SD, 936 rombel SMP, dan 936 rombel SMA. Seluruh konstruksi dibangun permanen di atas lahan 5–10 hektare yang disiapkan pemerintah daerah. Pembangunan ini ditargetkan rampung dan siap mendukung penyelenggaraan pendidikan pada Tahun Ajaran 2026/2027.

Melalui sinergi yang berkelanjutan, pemerintah berharap Program Sekolah Rakyat mampu menjadi solusi jangka panjang dalam pemerataan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di berbagai daerah. Program ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir