Lompat ke konten utama

Kata Papua

Waspadai Narasi Reset Indonesia, Persatuan Bangsa Tak Bisa Dikorbankan - Kata Papua

Waspadai Narasi Reset Indonesia, Persatuan Bangsa Tak Bisa Dikorbankan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*JAKARTA* — Wacana bertajuk “Reset Indonesia” kembali mengemuka di ruang publik dan media sosial, memicu respons kritis dari sejumlah tokoh nasional yang menilai narasi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas serta menggerus persatuan bangsa.

Sejumlah kalangan menilai istilah tersebut sarat dengan tafsir, terlebih juga minim adanya kejelasan konsep, dan jelas sangat berisiko untuk bisa dimanfaatkan sebagai alat provokasi yang mengabaikan fondasi kebangsaan Indonesia.

Ketua Umum Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB), AR Waluyo Wasis Nugroho atau Gus Wal, menegaskan bahwa gagasan “Reset Indonesia” berpotensi mengancam pondasi persatuan nasional yang dirawat sejak awal pendirian republik.

“Pasalnya “Reset” kerap dimaknai sebagai dorongan perubahan radikal tanpa pijakan nilai, arah, serta parameter tujuan yang jelas, sehingga berisiko memicu instabilitas dan disintegrasi,” katanya.

Gus Wal juga bahwa menilai sejarah nasional telah memberi pelajaran bahwa perubahan ekstrem tanpa konsensus hanya melahirkan konflik dan polarisasi. Ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap munculnya narasi yang dinilai justru mengesampingkan nilai luhur Pancasila dan konsensus nasional.

“Indonesia bukan sekadar negara administratif, melainkan rumah bersama yang berdiri di atas Pancasila, UUD 1945, nilai-nilai agama, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika,” tegasnya.

Gus Wal menekankan prinsip Hubbul Wathon Minal Iman sebagai landasan teologis dan historis dalam menjaga keutuhan NKRI.

_“Hubbul Wathon Minal Iman_ bukan sekadar jargon, melainkan landasan yang terbukti mempersatukan bangsa Indonesia di tengah keberagaman,” ujarnya.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir menekankan bahwa persatuan merupakan nilai fundamental yang tidak dapat dikorbankan.

“Persatuan yang mengikat kita menjadi sebuah bangsa yang utuh dan diakui, tidak boleh dicederai,” ucap Erick.

Ia menegaskan bahwa persatuan tidak sepatutnya dikalahkan oleh kepentingan sementara seperti ambisi kekuasaan.

_“Say no to_ politik pecah belah di bumi Indonesia,” tuturnya, sambil mengingatkan bahwa banyak bangsa lain justru belajar dari fondasi kebangsaan Indonesia.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani turut mengingatkan seluruh pihak agar menahan diri dan menjaga persatuan nasional. Bahwa pembangunan bangsa harus dilakukan bersama dan tidak boleh mengorbankan persatuan.

“Mari jaga persatuan dan persatuan bangsa bersama-sama, jangan kita terpecah belah,” pinta Puan. (*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir