Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Perkuat Sinergi Mitigasi PHK Demi Stabilitas Ketenagakerjaan - Kata Papua

Pemerintah Perkuat Sinergi Mitigasi PHK Demi Stabilitas Ketenagakerjaan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Kinan Aristi

Penguatan sinergi dalam mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu agenda penting pemerintah sepanjang 2026 di tengah tekanan ekonomi global, perubahan struktur industri, dan percepatan transformasi teknologi. PHK bukan hanya berdampak pada pekerja yang kehilangan penghasilan, tetapi juga memengaruhi daya beli masyarakat, stabilitas ekonomi daerah, hingga iklim investasi nasional. Karena itu, pendekatan yang mengedepankan pencegahan menjadi lebih penting dibanding sekadar penanganan setelah PHK terjadi. Pemerintah pun mulai memperkuat koordinasi lintas kementerian, dunia usaha, dan serikat pekerja agar potensi PHK dapat dideteksi lebih awal dan solusi dapat dirumuskan secara bersama-sama.

Langkah tersebut diperkuat dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Satgas ini dirancang sebagai wadah koordinasi yang menghubungkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, serikat pekerja, hingga aparat penegak hukum untuk memantau perusahaan yang berpotensi melakukan PHK. Pendekatan ini diharapkan mampu mengidentifikasi akar persoalan sejak dini, seperti kenaikan biaya produksi, gangguan pasokan energi, penurunan permintaan pasar, maupun persoalan hubungan industrial sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah kini mengembangkan sistem pemantauan yang memungkinkan potensi PHK dipetakan secara lebih cepat. Menurutnya, setiap persoalan perusahaan memiliki karakteristik berbeda sehingga penyelesaiannya dilakukan berdasarkan kondisi di lapangan, mulai dari mediasi bipartit, pendampingan mediator hubungan industrial, hingga koordinasi dengan kementerian lain apabila persoalan dipicu oleh kebijakan sektoral. Ia menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah bukan sekadar menangani dampak PHK, melainkan mencegah agar perusahaan tetap beroperasi dan pekerja tetap memperoleh kepastian kerja.

Pihaknya juga menekankan bahwa keberhasilan mitigasi PHK sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, serta kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan setiap potensi permasalahan di sektor ketenagakerjaan dapat direspons secara cepat dan tepat. Selain menyelesaikan persoalan yang telah muncul, pendekatan tersebut diarahkan untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) sehingga perusahaan yang mulai mengalami tekanan usaha dapat segera memperoleh pendampingan. Dengan demikian, berbagai langkah penyelamatan, seperti restrukturisasi usaha, peningkatan produktivitas, pelatihan ulang tenaga kerja, maupun penyesuaian model bisnis dapat ditempuh sebelum perusahaan mengambil keputusan melakukan pemutusan hubungan kerja

Senada dengan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi selaku Ketua Satgas Mitigasi PHK menilai keberhasilan menjaga lapangan kerja hanya dapat dicapai melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Menurutnya, Satgas berfungsi sebagai pusat koordinasi untuk saling bertukar informasi mengenai perusahaan yang menghadapi tekanan sehingga solusi dapat dirumuskan lebih cepat. Pendekatan kolaboratif tersebut diharapkan mampu mengurangi konflik hubungan industrial sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha agar tetap dapat menjalankan aktivitas produksi di tengah tantangan ekonomi.

Dari kalangan pekerja, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menekankan bahwa komunikasi yang intensif antara perusahaan dan pekerja menjadi faktor penting dalam mencegah PHK. Ia mendorong agar setiap perusahaan yang menghadapi kesulitan keuangan membuka ruang dialog sebelum mengambil keputusan pengurangan tenaga kerja. Dengan komunikasi yang baik, berbagai alternatif seperti penyesuaian jam kerja, efisiensi operasional, pelatihan ulang, hingga relokasi pekerja masih dapat ditempuh sehingga PHK menjadi pilihan terakhir.

Sinergi tersebut juga perlu didukung kebijakan ekonomi yang mampu menjaga keberlangsungan dunia usaha. Beberapa sektor industri padat karya menghadapi tekanan akibat tingginya biaya energi, pelemahan permintaan ekspor, serta meningkatnya persaingan global. Kondisi itu membuat banyak perusahaan melakukan efisiensi agar tetap bertahan. Oleh sebab itu, pemerintah terus menyiapkan berbagai stimulus, mulai dari penyempurnaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pelatihan peningkatan keterampilan, penguatan sistem informasi pasar kerja, hingga berbagai insentif bagi industri yang mampu mempertahankan tenaga kerjanya.

Upaya pencegahan menjadi semakin relevan mengingat data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan puluhan ribu pekerja terdampak PHK pada paruh pertama 2026 dengan konsentrasi terbesar berada di wilayah industri seperti Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa perubahan ekonomi global dapat berdampak langsung terhadap pasar tenaga kerja nasional. Namun, apabila pemerintah, dunia usaha, dan pekerja mampu membangun komunikasi yang terbuka serta melakukan mitigasi secara dini, risiko PHK massal dapat ditekan sehingga stabilitas ekonomi tetap terjaga.

Pada akhirnya, mengawal sinergi mitigasi PHK bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. Pencegahan melalui koordinasi yang kuat, kebijakan yang adaptif, serta komunikasi yang sehat antara perusahaan dan pekerja merupakan investasi penting bagi keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional. Ketika lapangan kerja dapat dipertahankan, daya beli masyarakat tetap terjaga, produktivitas industri meningkat, dan kepercayaan investor terhadap Indonesia pun semakin kuat. Dengan demikian, mitigasi PHK tidak hanya menjadi respons terhadap krisis, tetapi juga strategi jangka panjang untuk membangun ketahanan ekonomi nasional yang lebih inklusif.

)* Pemerhati isu sosial-ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir