Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Perkuat Upaya Lintas Sektor untuk Berantas Judi Daring di Indonesia - Kata Papua

Pemerintah Perkuat Upaya Lintas Sektor untuk Berantas Judi Daring di Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Bara Winatha

Fenomena judi daring (judol) di Indonesia kini menjadi persoalan serius yang menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan hukum. Korban dari praktik ini tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga terjerat dalam lingkaran pinjaman online ilegal, tekanan psikologis, hingga kehancuran rumah tangga. Menyadari ancaman besar yang ditimbulkan, pemerintah bersama lembaga terkait, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil bergerak serentak dengan strategi lintas sektor.

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengatakan bahwa secara hukum Bank Indonesia memegang kewenangan mengatur dan mengawasi sistem pembayaran nasional. Dalam konteks pemberantasan judi daring, pengawasan yang ketat terhadap kanal pembayaran ritel seperti dompet digital, kode respons cepat (QRIS), dan nomor rekening virtual sangat krusial. Kanal-kanal ini sering dimanfaatkan sindikat sebagai jalur penyamaran setoran. Menurutnya, Aturan yang diterbitkan Bank Indonesia tahun 2024 sudah memperkuat standar kepatuhan bagi penyedia jasa pembayaran non-bank, namun efektivitasnya sangat bergantung pada disiplin implementasi oleh seluruh penyelenggara.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa sindikat judi daring kerap berpindah jalur ketika bank memperketat rekening nasabah. Mereka menggunakan pedagang ‘boneka’ untuk mengumpulkan setoran melalui QRIS atau rekening virtual, lalu menyalurkannya ke rekening pengepul. Karena transaksi ritel berjalan dalam hitungan detik, tanpa sistem analitik anomali yang proaktif, penjahat dapat dengan mudah memecah setoran kecil lalu menggabungkannya kembali dalam jumlah besar. Oleh karena itu, Bank Indonesia memastikan seluruh penyelenggara menerapkan fitur manajemen risiko proaktif, termasuk kemampuan menolak transaksi yang terindikasi ganjil secara otomatis.

Selain penguatan sistem pembayaran, upaya pemberantasan judi daring juga difokuskan pada literasi keuangan masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan menjadi korban. Kepala Bagian Pengawasan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) dan Literasi Manajemen Satgas (LMS) OJK Kepri, Muhammad Lutfi, mengatakan bahwa mahasiswa adalah agen perubahan yang harus dibekali literasi keuangan agar tidak mudah terjebak janji keuntungan instan. Dalam dua tahun terakhir, ratusan laporan terkait pinjaman online ilegal, penipuan investasi, hingga judi daring masuk ke Satgas PASTI OJK Kepri melalui Indonesia Anti Scam Center. Sebagian besar korbannya adalah mahasiswa dan pelajar yang awalnya hanya mencoba-coba, tetapi akhirnya kecanduan hingga rela berutang lewat pinjol untuk terus bermain judi daring.

Lutfi menegaskan bahwa risiko dari fenomena ini bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga tekanan psikologis dan sosial. Banyak anak muda yang akhirnya harus menanggung beban berat akibat terlilit utang, kehilangan kepercayaan diri, hingga depresi. Karena itu, OJK menginisiasi program edukasi di kampus-kampus untuk melahirkan ‘duta kata’, yakni mahasiswa yang dapat mengedukasi lingkungannya mengenai penggunaan layanan keuangan yang legal dan logis. Menurutnya, pendekatan kampus adalah langkah strategis karena mahasiswa memiliki daya pengaruh besar terhadap masyarakat luas.

Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) juga mengambil peran penting dalam mengoordinasikan langkah pemerintah di tingkat nasional. Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, mengatakan bahwa pemberantasan judi daring menjadi salah satu fokus utama desk di Kemenko Polkam dengan laporan evaluasi mingguan langsung kepada Menko Polkam Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan. Salah satu strategi yang ditempuh adalah memperkuat teknologi pemblokiran konten ilegal serta menyusun regulasi penggunaan Virtual Private Network (VPN) yang kerap digunakan masyarakat untuk mengakses situs terlarang.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sejauh ini telah melakukan pemblokiran 5.000 hingga 9.000 konten ilegal setiap pekan. Namun, tantangan muncul karena situs-situs baru kerap bermunculan kembali, sehingga upaya pemblokiran terasa seperti pemadam kebakaran. Oleh sebab itu, Kemenko Polkam menilai diperlukan sistem pemblokiran yang lebih efektif dan aturan yang jelas mengenai penggunaan VPN. Tanpa regulasi, VPN tetap akan menjadi celah bagi masyarakat untuk mengakses konten judi daring maupun pornografi.

Kolaborasi lintas otoritas juga menjadi hal yang krusial karena masalah judi daring bersifat multidimensi. Bank Indonesia berwenang mengatur sistem pembayaran, Otoritas Jasa Keuangan mengawasi perbankan, sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertugas mendeteksi aliran dana mencurigakan. Sementara itu, Kemenko Polkam dan Komdigi bergerak di ranah regulasi serta teknologi pemblokiran konten. Aliran dana perjudian harus benar-benar padam, pengawasan antar-otoritas ini harus berjalan bersamaan dan data dari PPATK harus mengalir secara waktu nyata ke Bank Indonesia maupun OJK.

Berbagai langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Melalui kerangka hukum yang sudah ada, Bank Indonesia memiliki semua instrumen untuk memastikan kanal pembayaran ritel tidak lagi menjadi jalan tol bagi aliran uang perjudian. Pentingnya membangun literasi keuangan yang kuat di kalangan generasi muda menjadi hal yang tak kalah penting agar mereka tidak menjadi korban berikutnya. Sedangkan di sektor teknologi, regulasi VPN menjadi langkah yang strategis untuk menutup celah yang dimanfaatkan sindikat.

Dengan kombinasi strategi pengawasan sistem pembayaran, edukasi masyarakat, serta pemblokiran konten digital, pemerintah optimis dapat menekan praktik judi daring yang meresahkan. Keberhasilan akan sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan koordinasi lintas sektor. Tujuan utama dari semua upaya ini adalah melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari jeratan judi daring yang dapat menghancurkan masa depan mereka.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir