Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Tegas Menindak KSP - Kata Papua

Pemerintah Tegas Menindak KSP

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Moses Waker

Kelompok Separatis Papua makin ngawur dengan menembak Kabinda Papua Brigjen I Gusti Putu Danny. Dua hari setelahnya, KSP juga menembak personel Polri atas nama Bharada Komang. Mereka juga membakar gedung sekolah, sehingga para siswa menangis melihatnya. Kekejaman KSP tidak bisa dibiarkan dan pemerintah berjanji akan menindak tegas kelompok separatis tersebut.

Kelompok Separatis Papua adalah kroni dari organisasi papua merdeka. Mereka mendapatkan senjata dari pasar gelap dan menggunakannya untuk menakut-nakuti rakyat, serta melawan anggota TNI. Keberadaan KSP tentu meresahkan, karena lama-lama mereka merajalela, dengan beberapa kali menembak aparat dan juga warga sipil.

Juga membakar gedung sekolah.
Di kawasan Puncak, Papua terjadi tragedi yang mengiris hati, ketika KSP menembak 2 orang guru, bernama Oktavianus dan Jonathan Renden. Selain itu, mereka juga memuntahkan peluru ke seorang siswa SMA bernama Ali Mom. Tentu saja mereka langsung kehilangan nyawa akibat kehabisan darah, pasca didor dan tidak mendapat perawatan medis dengan segera.

Meski beralasan bahwa penembakan terjadi karena mereka dicurigai sebagai mata-mata, tetapi KSP bersalah. Karena mereka hanya warga sipil. Kebetulan saja sang murid yang jadi korban sering ke markas TNI, karena bercita-cita jadi tentara. Namun ia malah dicurigai oleh KSP yang paranoid, dan harus meninggal dunia di usia 16 tahun.

Penumpasan KSP menjadi agenda serius. Presiden Jokowi memerintahkan anggota TNI untuk menindak KSP dengan tegas. Beliau menyadari bahwaa daerah tempat konflik (Kabupaten Puncak) adalah tempat yang rawan. Tantangannya adalah medan yang sulit, sehingga anggota TNI agak susah untuk melakukan operasi penyerangan.

KSP memang wajib diberantas karena mereka sudah membuat masyarakat merasa tidak aman. Ketika ada guru yang ditembak, bagaimana dengan warga sipil lain? Mereka bisa saja kena pelor karena dicurigai sebagai intel atau mata-mata dari TNI, padahal sebenarnya bukan. KSP semakin menggila dan takut berlebihan, sehingga melakukan tindakan super ekstrim.
Bagaimana bisa mereka tega membunuh saudara sesukunya sendiri, padahal mereka tidak bersalah?

Dua orang guru dan murid tentu tidak memegang senjata api atau senjata tajam saat akan ditembak, sehingga tidak bisa melindungi diri. Serangan dari KKB juga mendadak, sehingga mereka tidak bisa kabur untuk menyelamatkan nyawanya.
KSP perlu diberantas sesegera mungkin, karena bukan kali ini saja mereka menembak warga sipil. Beberapa saat lalu, mereka pernah menembak tukang ojek. Tuduhannya masih sama, dikira mata-mata dari polisi atau tentara, padahal ia adalah warga sipil biasa.

Komjen Paulus Waterpauw, Kabaintelkam Polri menyatakan bahwa KSP berbuat keonaran karena tidak ada pekerjaan lain. Oleh karena itu, semua pihak harus membantu pemberantasan KSP agar mereka hilang dari Bumi Cendrawasih. Dalam artian, untuk mengatasi ulah KSP bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi masyarakat sipil juga bisa berkontribusi.

Masyarakat bisa membantu pemberantasan KSP dengan memberi informasi kepada aparat. Ketika ada transaksi atau kejadian yang mencurigakan, mereka bisa cepat-cepat menelepon anggota TNI, sehingga kejahatan KSP bisa dicegah. Jangan malah mengabaikannya.
Selain itu, masyarakat juga mendukung penghilangan KSP dari tanah Papua, karena mereka sudah lelah ditakut-takuti. Teror KSP dilakukan selama lebih dari 20 tahun dan sudah memakan banyak kerugian finansial, korban luka-luka, dan korban jiwa. Oleh karena itu, semua pihak harus kompak dalam melawan KSP.

Pemberantasan KSP menjadi PR bagi pemerintah daerah Papua dan Papua Barat, juga anggota TNI yang menjaga keamanan di Bumi Cendrawasih. Jangan sampai KSP berulah lagi dan memakan korban jiwa. Kelompok kriminal ini harus dihilangkan sampai ke akarnya, agar tidak ada lagi teror yang menghancurkan mental masyarakat Papua.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir