Lompat ke konten utama

Kata Papua

1 Mei 1963 UNTEA Tegaskan Papua Bagian NKRI - Kata Papua

1 Mei 1963 UNTEA Tegaskan Papua Bagian NKRI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Achmad Faisal

Rakyat Papua bersuka cita menjelang 1 Mei. Hari bersejarah ini merupakan hari perayaan kembali bergabungnya tanah Papua ke bumi pertiwi. Peringatan 1 Mei, merupakan penegasan bahwa Papua adalah sah bagian tak terpisahkan dari NKRI.


Sejarah mencatat, 58 tahun yang lalu, tepatnya 1 Mei 1963, United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) resmi menyerahkan wilayah Irian Barat (sekarang Papua) yang sebelumnya dikuasai Belanda kepada pemerintah Indonesia. Di hari yang sama, bendera Merah Putih kembali dikibarkan di bumi Cendrawasih.


Sementara itu dunia internasional mengakui secara sah Papua bagian Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) setelah Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969.


Sayangnya terdapat kelompok di Papua yang mengingkari sejarah. Mereka sibuk membuat narasi negatif cacat sejarah bergabungnya Papua dengan NKRI yang tidak lain demi ambisis pribadi, merdeka. Padahal, sejarah sudah sedemikian gamblang menjelaskan Papua final NKRI.


Dikutip dari kompas.com (21/8/2019), Tokoh Pejuang Papua Ramses Ohee di Jayapura menegaskan sejarah masuknya Papua ke NKRI sudah benar. Fakta masyarakat Papua ingin kembali ke Papua tercatat melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969.


Namun jauh sebelum Pepera, menurut Ramses, keinginan rakyat Papua bergabung dengan Indonesia sudah muncul sejak Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Para pemuda Papua hadir dan berikrar bersama pemuda daerah lainnya saat Sumpah Pemuda. Ayah Ramses, Poreu Ohee menjadi salah satu pemuda Papua yang hadir ketika Sumpah Pemuda.


Jika kemudian ada pihak yang memutarbalikkan sejarah dan menyangkal fakta integrasi Papua ke NKRI, Ramses menyebutnya sebagai kelompok minim sejarah. Ramses meminta masyarakat Papua mensyukuri keberadaan negara yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena negara berkontribusi positif bagi pembangunan Papua.


Tokoh integrasi Papua, Yahya Solossa kepada detik.com pada 14 Mei 2013 mengatakan, banyak kemajuan perkembangan pendidikan dan kesehatan sejak integrasi Papua dengan Indonesia.


Menurut Yahya, riak-riak yang meminta Papua merdeka didatangkan orang Papua sendiri. Otonomi khusus (Otsus) yang sudah diberikan pemerintah pusat diibaratkan oleh Yahya sebagai kunci rumah. Terserah orang Papua mau membuat apa di rumah sendiri. Kalau orang Papua ikut menyelewengkan, sama saja menghancurkan rumah sendiri.


Sementara itu Ketua Pemuda Adat Papua (PAP) Yan Christian Arebo, Wakil Ketua Marianus Komanik, dan Pemuda Mandala Trikora Papua Ali Kabiyai dalam jumpa pers 30 April 2020 menegaskan Papua bagian NKRI. Mereka menolak sebutan 1 Mei adalah aneksasi.


Menurut Ali Kabiyai, tidak ada aneksasi di Papua karena Papua telah terintegrasi dengan NKRI melalui Pepera 1969. Papua sudah sah dalam bingkai NKRI. Papua adalah barometer Kebhinekaan di Indonesia.


Yan Chistian Arebo meminta warga tidak terprovokasi pihak yang akan memanaskan status Papua. Dalam memperingati 1 Mei, Yan berharap tidak ada gerakan-gerakan yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan NKRI. Terlebih saat pandemi Covid-19 yang melanda saat ini.


Sejumlah putra asli Papua pun diabadikan dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu Frans Kaisepo diabadikan menjadi Nama Airport di Biak & Gambar uang Rp10 ribu, Silas Papare diabadikan menjadi Nama STISIPOL Jayapura, Marten Indey diabadikan menjadi Nama RS. TNI di Jayapura, dan Johanes Abraham Dimara disimbolkan sebagai Patung Pembebasan Irian Barat di Lapangan Banteng Jakarta yang diresmikan Presiden Soekarno tanggal 17 Agustus 1962.

Penulis adalah pengamat sosial dan politik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir