Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Tegaskan Komitmen Naikkan Daya Saing UMKM - Kata Papua

Pemerintah Tegaskan Komitmen Naikkan Daya Saing UMKM

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Wahyudi Tama

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bagian penting dari strategi pembangunan ekonomi nasional. Kebijakan, fasilitasi perbankan, serta dukungan standardisasi dijalankan secara terpadu untuk memastikan UMKM tidak hanya bertahan di pasar lokal, tetapi juga siap bersaing di kancah global.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa negara memberikan perhatian khusus pada aspek perpajakan bagi usaha kecil. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memungut pajak dari pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, yang membebaskan usaha kecil dari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Menurut Maman, langkah ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha pada tahap awal serta menciptakan ruang agar mereka dapat berkembang lebih cepat. Ia menilai kebijakan tersebut bukan sekadar keringanan fiskal, tetapi juga afirmasi nyata bahwa negara ingin melindungi UMKM dan menjadikannya fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Peran UMKM memang sangat vital. Data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2024 menunjukkan jumlah UMKM mencapai lebih dari 64,2 juta unit, atau sekitar 99,99 persen dari total unit usaha di Indonesia. Sektor ini menyerap lebih dari 123 juta tenaga kerja, setara dengan 97 persen total pekerja nasional. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa memperkuat daya saing UMKM sama artinya dengan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat luas.

Dukungan juga datang dari sektor swasta. Direktur BCA, Antonius Widodo Mulyono, menegaskan bahwa pihaknya konsisten mendorong UMKM naik kelas melalui program Bakti BCA. Salah satu langkah nyata diwujudkan dalam kegiatan business matching antara 37 UMKM binaan dengan pembeli potensial dari Jerman, Go Asia. Program ini difokuskan pada kategori produk makanan dan minuman agar UMKM semakin siap menembus pasar Eropa.

Widodo menilai kegiatan ini mampu meningkatkan kepercayaan diri para pelaku usaha sekaligus memperluas jaringan pasar internasional. Ia menambahkan, selain mempertemukan UMKM dengan pembeli, BCA juga menyediakan workshop dan fasilitasi sertifikasi. Upaya tersebut bertujuan agar UMKM binaan memiliki kapasitas lebih baik dan kontribusi yang lebih optimal bagi perekonomian nasional.

Peningkatan daya saing UMKM juga diperkuat dari sisi kualitas produk. Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Sugeng Raharjo, menjelaskan bahwa lembaganya mendukung Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri. Salah satunya melalui program SNI Bina UMK, yang memberikan hak penggunaan tanda SNI bagi usaha mikro dan kecil dengan risiko rendah.

Sugeng menjelaskan, integrasi SNI ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) memudahkan pelaku usaha yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperoleh hak tersebut. Dengan cara ini, UMKM memiliki akses lebih sederhana terhadap standar nasional, sehingga bisa lebih fokus dalam meningkatkan kualitas produk dan memperluas pasar.

Langkah pemerintah bersama perbankan dan lembaga standardisasi menunjukkan arah kebijakan yang konsisten. Negara berusaha memastikan agar UMKM mendapat perlindungan di tahap awal, kemudahan dalam akses pasar, serta dukungan kualitas produk. Seluruhnya bermuara pada tujuan agar UMKM tidak hanya menjadi penopang ekonomi lokal, tetapi juga motor penggerak daya saing nasional di kancah internasional.

Dengan strategi menyeluruh yang melibatkan kementerian, lembaga keuangan, dan badan standardisasi, komitmen pemerintah untuk menaikkan daya saing UMKM semakin jelas. Dukungan ini menjadi pondasi penting agar jutaan pelaku usaha kecil di Indonesia bisa terus tumbuh, memperkuat ekonomi keluarga, serta membawa produk lokal berkualitas menembus pasar global.

Pemerintah juga menyadari bahwa penguatan daya saing UMKM tidak hanya bergantung pada aspek fiskal, perbankan, maupun standardisasi, tetapi juga pada kemampuan pelaku usaha dalam memanfaatkan teknologi digital. Oleh karena itu, berbagai program transformasi digital terus diperluas, mulai dari pelatihan e-commerce, literasi keuangan digital, hingga fasilitasi kerja sama dengan marketplace besar.

Kehadiran teknologi diyakini mampu memperluas jangkauan pemasaran, menghubungkan UMKM dengan konsumen global, serta menekan biaya operasional. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah menjadikan ekonomi digital sebagai motor pertumbuhan baru yang inklusif dan berkeadilan.

Selain itu, upaya meningkatkan akses pembiayaan terus diperkuat melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya disubsidi pemerintah. Skema ini tidak hanya memberikan modal kerja, tetapi juga mendorong UMKM masuk ke ekosistem keuangan formal sehingga lebih siap berkembang. Pemerintah menekankan pentingnya disiplin dalam pengelolaan modal agar bantuan tidak disalahgunakan. Dengan tata kelola yang baik, UMKM dapat membangun rekam jejak kredit yang positif dan membuka peluang memperoleh pembiayaan lebih besar di masa depan.

Ke depan, sinergi lintas sektor akan semakin ditingkatkan untuk memastikan UMKM tidak hanya naik kelas, tetapi juga mampu bertahan menghadapi tantangan global seperti persaingan produk impor dan fluktuasi ekonomi dunia. Dengan kombinasi kebijakan afirmatif, dukungan pembiayaan, fasilitasi pasar, standardisasi, serta digitalisasi, UMKM Indonesia diyakini mampu menjadi tulang punggung kemandirian ekonomi nasional sekaligus pemain penting di pasar internasional.

)* Pengamat Ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir