Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Terus Berupaya Bebaskan Pilot Susi Air dan Berantas KST - Kata Papua

Pemerintah Terus Berupaya Bebaskan Pilot Susi Air dan Berantas KST

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Olivia Hailey

Pemerintah terus berupaya untuk membebaskan pilot maskapai penerbangan Susi Air yang disandera oleh Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua termasuk juga berupaya memberantas gerombolan separatis tersebut. Pembebasan sandera tersebut juga mengutamakan pendekatan dialog guna mencegah jatuhnya korban jiwa.

KST hingga kini masih menyandera Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens. Strategi upaya pembebasan telah dimiliki oleh Pemerintah dengan usaha yang dikawal oleh aparat keamanan melalui Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga Badan Intelijen Negara adalah dengan melalui sejumlah negosiasi serta upaya penegakan hukum.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemerintah sama sekali tidak tinggal diam dan tetap berupaya melakukan pembebasan pilot bernama Philip Mark Mehrtens tersebut. Sejauh ini banyak sekali upaya yang telah dilakukan, namun memang tidak semua upaya tersebut bisa disampaikan dengan gamblang ke publik.

Berbagai macam upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam pembebasan pilot berkebangsaan Selandia Baru itu, bahkan tidak menutup juga cara-cara yang dilakukan yakni pada ‘bawah tanah’.

Seluruh upaya dan semua sudut juga telah digunakan oleh Pemerintah RI agar upaya yang dilakukan benar-benar mampu membuahkan hasil yang optimal. Akan tetapi memang tidak semua jurus tersebut bisa disampaikan begitu saja secara terbuka kepada publik, karena beberapa langkah dilakukan dengan upaya ‘bawah tanah’ dan ada pula upaya ‘atas tanah’.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Mathius D Fakhiri memastikan bahwa sama sekali tidak ada batasan waktu dalam melakukan proses negosiasi karena memang seluruh pihak sangat menginginkan agar pilot Susi Air mampu kembali dalam keadaan selamat.

Negosiasi akan upaya pembebasan pilot bernama Philip Mark Mehrtens tersebut terus dilakukan oleh aparat keamanan dengan sama sekali tidak tergesa-gesa dan tentunya seluruh langkah yang diambil penuh dengan kehati-hatian serta ketelitian.

Contohnya, ketika aparat keamanan menjumpai apapun informasi dari lapangan, maka mereka tidak akan langsung terburu-buru untuk bergerak tanpa perencanaan dan perhitungan yang matang, melainkan seluruh sumber yang didapatkan dari lapangan tersebut dilakukan pendalaman terlebih dahulu secara sistematis.

Setelah dilakukannya pendalaman, kemudian baru aparat keamanan akan merumuskan hendak melangkah dengan cara seperti apa. Tentunya hal tersebut dilakukan karena sedang berhadapan dengan KST Papua, yang mana merupakan kelompok sadis dan biadab yang tidak segan bisa langsung menghabisi nyawa siapapun.

Apabila aparat keamanan salah langkah atau salah dalam bergerak karena tergesa-gesa, justru ditakutkan akan banyak hal tidak diinginkan terjadi seperti adanya pertumpahan darah atau terjadinya korban, baik itu dari aparat keamanan sendiri, warga lokal, atau mungkin justru KST Papua akan menghabisi nyawa sang pilot.

Sosok Egianus Kogoya selaku pimpinan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua pelaku penyanderaan Philip Mark Mehrtens sendiri memang merupakan seorang kriminal yang sangat sadis dan dirinya memiliki daftar kejahatan yang panjang.

Bahkan, saat melakukan penyanderaan pilot berkebangsaan Selandia Baru itu, Egianus Kogoya sempat membunuh seorang anak di Distrik Kuyawage pada awal bulan Maret 2023 lalu. Oleh karena itu, lantaran sama sekali tidak menginginkan adanya korban jiwa berjatuhan, pihak aparat keamanan mengambil langkah sangat hati-hati.

Hal yang paling penting untuk dijaga yakni bagaimana caranya tetap melakukan pendekatan kepada KST Papua, namun di sisi lain juga jangan sampai ada lagi korban-korban yang berjatuhan entah itu berasal dari aparat keamanan atau warga sipil orang asli Papua (OAP).

Penempatan Aparat Keamanan di Berbagai Titik Berhasil Menekan Pergerakan KST Papua

Gerombolan separatis asal Bumi Cenderawasih tersebut terus membawa Pilot Susi Air itu secara berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi yang lain. Hal tersebut sebagaimana laporan dari Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz 2023 yang melakukan penangkapan gambar mengenai lokasi pelaku dan korban.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2023, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Faizal Ramadhani mengatakan bahwa Egianus Kogoya sudah cukup lama tidak bersama dengan Philip Mark Mehrtens atau tepatnya yakni setelah dokumentasi penyanderaan terakhir sempat disebarkan pada 25 Mei 2023 lalu.

Waktu pengambilan dokumentasi yang telah disebarkan itu dilakukan pada sekitar 13 Mei 2023 lalu. Selain itu, sejatinya KST Papua di Nduga sendiri juga tersebar pada beberapa lokasi distrik, sementara untuk posisi dari pimpinan mereka yakni Egianus Kogoya sendiri tidak sedang bersama dengan pilot Susi Air, dan hal tersebut telah berlangsung sudah lebih dari enam bulan.

Meski begitu, namun aparat keamanan sama sekali tidak kehilangan cara. Penempatan seluruh personel aparat keamanan dari pasukan gabungan TNI dan Polri di berbagai titik di Nduga ternyata cukup berhasil untuk semakin menekan pergerakan gerombolan separatis itu.

Hal tersebut dibuktikan dengan sampai saat ini, Egianus Kogoya selaku pimpinan KST Papua belum juga bergerak untuk menuju ke lokasi sang pilot yang mereka sandera lantaran pergerakannya terbatasi oleh aparat keamanan.

Berbagai macam upaya telah dilakukan oleh pemerintah mulai dari negosiasi hingga antisipasi ataupun penegakan hukum yang tegas kepada KST Papua, yang mana tentunya menjadikan aparat keamanan personel gabungan sebagai garda terdepannya. Semua itu demi bisa membebaskan pilot Susi Air yang disandera gerombolan teroris tersebut serta mampu memberantas KST Papua.

)* Mahasiswa Papua tinggal di Manado

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir