Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Terus Lakukan Perbaikan Infrastruktur pada Sekolah Rakyat - Kata Papua

Pemerintah Terus Lakukan Perbaikan Infrastruktur pada Sekolah Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta, — Pemerintah Republik Indonesia melalui sejumlah kementerian dan BUMN konstruksi terus mempercepat perbaikan infrastruktur Sekolah Rakyat yang menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam pengentasan kemiskinan ekstrem dan perluasan akses pendidikan bagi keluarga prasejahtera.

Program Renovasi Sekolah Rakyat tahap I telah dimulai sejak Mei 2025 dan mencakup 100 lokasi yang terencana, terbagi dalam dua lingkup yaitu Tahap 1A dan Tahap 1B. Tahap 1A, yang meliputi 63 sekolah, telah rampung dan diserahterimakan pada 13 Juli 2025 setelah melalui pelaksanaan selama 65 hari kalender.

Sedangkan Tahap 1B, mencakup 37 lokasi tambahan, menunjukkan progres fisik yang menggembirakan. Per 2 Agustus 2025, capaian fisik renovasi telah mencapai 89,02 persen melampaui target awal sebesar 60,04 persen, dengan selisih deviasi positif hingga 28,98 persen. Rencana tersebut diarahkan agar renovasi Tahap 1B selesai sepenuhnya pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Pelaksana tugas Direktur Utama Nandya Karya, Firmansyah menyatakan program renovasi sekolah rakyat tahap 1B tuntas pada 17 Agustus, sehingga sebanyak 100 sekolah rakyat siap pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

“Bagi Nindya Karya, mendapat tugas menyiapkan gedung dan asrama serta sarana-prasarana belajar dari Presiden melalui kementerian, jawaban kami satu: laksanakan dan sukseskan,” jelasnya.

Program sekolah rakyat merupakan bagian dari kebijakan afirmatif pemerintah dalam rangka memuliakan keluarga miskin dan prasejahtera, serta memperluas akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari kelompok ekonomi paling bawah.

Program Infrastruktur ini dilakukan secara sinergis antara Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama. Kementerian PU menyediakan dukungan infrastruktur seperti ruang kelas, laboratorium, asrama guru, fasilitas air bersih dan sanitasi, serta kelistrikan, termasuk sistem off‑grid untuk wilayah terpencil, guna memastikan sekolah dapat segera difungsikan penuh pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Program Sekolah Rakyat sendiri juga merupakan amanah Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Sekolah ini menawarkan kurikulum terpadu yang disusun oleh tiga kementerian: Kementerian Sosial (Kurikulum Karakter dan Asrama), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kurikulum Formal), serta Kementerian Agama (Kurikulum Pendidikan Agama). Sekolah Rakyat saat ini melayani jenjang SD, SMP, hingga SMA, dengan seluruh kebutuhan siswa—termasuk pendidikan, akomodasi, dan kebutuhan dasar—ditanggung negara penuh.

Keberhasilan renovasi Tahap 1A dan percepatan Tahap 1B mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah maupun publik. Namun, kritik juga muncul terkait tantangan infrastruktur dasar di lokasi terpencil. Menindaklanjuti tantangan tersebut, Menteri PAN RB Rini Widyantini menyatakan komitmen memfasilitasi kebutuhan tenaga pendidik melalui kerjasama Kementerian Sosial dan Dikdasmen.

”Kami akan memetakan kebutuhan berdasarkan jumlah siswa dan kondisi nyata di lapangan untuk memastikan kesinambungan operasional Sekolah Rakyat dan kami mendukung semua program Presiden RI dari aspek tata kelola, kelembagaan sampai bagaimana kami mentransformasikan sumber daya manusia aparaturnya”, jelasnya.

Pemerintah melalui Nindya Karya dan Kementerian terkait menunjukkan kemajuan signifikan dalam perbaikan infrastruktur Sekolah Rakyat. Renovasi Tahap 1A telah rampung, sementara Tahap 1B tengah dikebut agar tuntas sebelum 17 Agustus 2025. Meski demikian, keberlanjutan program membutuhkan perhatian terhadap infrastruktur penunjang dan ketersediaan guru agar manfaat pendidikan yang inklusif dapat dirasakan secara merata.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir