Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Terus Perluas Cakupan Penerima MBG - Kata Papua

Pemerintah Terus Perluas Cakupan Penerima MBG

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah terus memperluas cakupan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya strategis membangun generasi emas 2045. Program nasional ini tidak hanya diperluas cakupannya secara geografis, tetapi juga mendapatkan dukungan anggaran yang besar untuk menjangkau lebih banyak penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pelaksanaan program MBG kembali dilanjutkan setelah libur Ramadan. Dinas Pendidikan (Disdik) Batam memastikan bahwa pola pelaksanaan tetap sama seperti sebelumnya, dengan target penambahan sekolah penerima manfaat dalam waktu dekat.

“Insya Allah ada penambahan per 21 April 2025. Sekarang sedang dimatangkan dulu untuk SPPG-nya,” ujar Kepala Disdik Batam, Provinsi Riau Tri Wahyu Rubianto.

Saat ini, di Batam tercatat 17.217 siswa dari 23 sekolah telah menerima manfaat MBG, dengan dukungan dari enam dapur produksi yang dikelola pihak swasta. Setiap dapur memiliki kapasitas maksimal hingga 3.500 porsi makanan bergizi per hari.

Perluasan cakupan MBG juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah lainnya. Di Jawa Tengah, Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin membentuk Kelompok Kerja (Pokja) percepatan MBG.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin menjelaskan dibentuknya Pokja MBG oleh Gubernur Ahmad Luthfi sebagai bentuk dukungan Provinsi Jawa Tengah demi kelancaran program tersebut.

“Tim percepatan ini sudah di-ACC dan sudah di-SK- kan oleh Pak Gub, artinya kita mendukung dan kita berharap jalannya program MBG ini lebih masif lagi di Jawa Tengah,” tegasnya.

Badan Gizi Nasional (BGN) mengapresiasi inisiatif ini karena membantu mempercepat pembangunan infrastruktur, pengendalian bahan baku, dan fasilitasi penyelenggaraan program di daerah.

Di sisi lain, BGN menargetkan penyerapan anggaran MBG hingga Rp1 triliun per hari mulai November 2025.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebut bahwa program ini akan menjangkau 82,9 juta penerima di 32 ribu Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

“Target 32 ribu penerima MBG untuk melayani 82,9 juta di bulan November 2025 akhir, dan akan menyerap anggaran Rp25 triliun per bulan,” ujarnya.

Tahapan ekspansi dilakukan bertahap: pada April 2025 ditargetkan 1.533 SPPG menjangkau 4,59 juta penerima; dan Mei 2025, akan mencapai 1.994 SPPG yang bertahan hingga Juli. Pada September 2025, sebanyak 42 juta penerima akan dijangkau, dan pada Oktober meningkat menjadi 66 juta.

Dadan juga menegaskan, keberhasilan MBG bergantung pada tiga faktor utama: anggaran, SDM, dan infrastruktur.

“Anggaran sudah dijamin Presiden. Tahun ini sudah menerima Rp71 triliun, dan sudah ancang-ancang Rp100 triliun,” tegasnya.

SDM disiapkan melalui program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), sementara seluruh infrastruktur pelayanan MBG di daerah hingga kini masih berasal dari 100 persen kemitraan dengan UMKM.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir