Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Tingkatkan Kerja Sama Internasional Berantas Judi Daring Lintas Negara - Kata Papua

Pemerintah Tingkatkan Kerja Sama Internasional Berantas Judi Daring Lintas Negara

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan judi daring dan kejahatan lintas negara lainnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dengan Thailand.

Hal ini disampaikan dalam kunjungan kenegaraan Prabowo ke Bangkok pada 19 Mei 2025, yang sekaligus menandai kunjungan pertama Presiden RI ke Thailand dalam dua dekade terakhir.

“Kami membahas masalah kejahatan lintas negara, khususnya jaringan penipuan online dan juga perdagangan manusia, serta perdagangan narkotika,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Government House, Bangkok.

Ia menekankan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari upaya kolektif untuk meningkatkan keamanan dan pertahanan kedua negara.

Prabowo juga menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah tegas Pemerintah Thailand dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan warga negara Indonesia.

“Saya ucapkan terima kasih atas langkah-langkah tegas Thailand dalam menangani hal-hal ini dan membantu Indonesia dalam mengembalikan warga negara Indonesia yang terkena,” ungkapnya.

Kerja sama ini bukan hanya terbatas pada penanggulangan judi daring, tetapi juga mencakup peningkatan kolaborasi di berbagai sektor keamanan.

“Kami juga mau meningkatkan kolaborasi keamanan maritim, penguatan upaya kontra terorisme, kerja sama keamanan siber, dan peningkatan latihan-latihan militer bersama serta kerja sama industri pertahanan,” tambah Prabowo.

Ia menegaskan bahwa platform kerja sama seperti High Level Committee dan Annual Security Dialogue akan dimaksimalkan.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik judi daring melalui berbagai langkah konkret. Kementerian Komunikasi Digila (Komdigi) misalnya, secara aktif memblokir ribuan situs dan aplikasi judi daring setiap bulan.

Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) khusus yang dibentuk pemerintah juga bekerja sama dengan aparat kepolisian, OJK, dan PPATK dalam menelusuri aliran dana dan menindak pelaku, termasuk mereka yang berada dalam lingkaran elite.

Dengan kerja sama regional seperti yang dijalin bersama Thailand, Indonesia memperluas jangkauan dalam pemberantasan judi daring yang bersifat lintas batas. Upaya ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir