Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Utamakan Komunikasi dalam Mengatasi Sektor Keamanan di Papua - Kata Papua

Pemerintah Utamakan Komunikasi dalam Mengatasi Sektor Keamanan di Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Timotius Gobay 


Pemerintah mengutamakan komunikasi dalam mengatasi sektor keamanan di Papua. Dengan pendekatan humanis dan komunikatif tersebut, maka diharapkan masalah keamanan akan lekas selesai.


KST (kelompok separatis dan teroris) Papua masih menjadi duri dalam daging karena mereka masih aja ingin membelot dari NKRI.

Masalahnya, yang dipertaruhkan adalah keselamatan warga sipil di Papua, karena kebanyakan mereka yang jadi korban saat KST berulah. Pemerintah berusaha keras agar KST diberantas agar di Bumi Cendrawasih aman, tentram, dan tidak dirusuhi oleh kelompok pemberontak.


Pada akhir tahun 2021 diadakan pendekatan baru untuk mengatasi kelompok pemberontak di Papua dan caranya dengan yang lebih humanis. Diharap dengan cara ini maka akan lebih cepat dalam menyelesaikan masalah karena makin banyak anggota KST yang menyerahkan diri secara suka-rela.


Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan bahwa pemerintah akan mengutamakan komunikasi dalam mengatasi sektor keamanan di Bumi Cendrawasih. Prioritas kerja satuan Mabes TNI di Papua dan Papua Barat akan melihat ke faktor geografis dan komunikasi intensif dengan masyarakat setempat.


Jenderal Andika menambahkan, komunikasi sosial adalah bagian dari tugas pembinaan teritorial TNI yang tujuannya untuk meningkatkan hubungan TNI dan berbagai kelompok masyarakat sehingga tumbuh rasa saling pengertian dan kebersamaan menjaga kedaulatan NKRI.
Dalam artian, ketika ada komunikasi yang intensif maka akan mencairkan hubungan antara TNI dan warga sipil. Di sini prajurit TNI benar-benar berperan sebagai sahabat rakyat karena mereka mengamankan masyarakat sekaligus mengayomi dengan hangat. Hubungan yang kekeluargaan akan makin mengeratkan kedua belah pihak dan muncul rasa saling mengasihi.
Ketika ada komunikasi yang intensif maka warga akan dengan senang hati jadi informan, sehingga penyerangan dari KST atau OPM (organisasi Papua merdeka) akan dicegah. Pasalnya, masih ada sebagian (walau kecil) warga yang ternyata pro OPM. Akan tetapi ketika mereka berhubungan baik dengan prajurit TNI, akan terbuka mata hatinya, dan merasa bahwa dukungannya diberikan kepada pihak yang salah.
Pencegahan memang lebih baik daripada pengobatan dan pemberesan tempat pasca penyerangan OPM. Dengan komunikasi yang baik dari masyarakat ke pihak TNI (dan sebaliknya) maka rakyat tidak akan sungkan atau takut untuk melapor ketika ada sesuatu yang mencurigakan, yang kemungkinan dilakukan oleh KST. Mereka tinggal menelepon lalu aparat keamanan yang akan membereskannya.
Komunikasi yang efektif memang harus dijalin karena selama ini banyak korban KST yang berstatus sebagai masyarakat sipil. Jangan sampai ada korban lagi dari mereka karena tidak bisa melawan saat diserang, sehingga pencegahan penyerangan bisa dilakukan apabila komunikasinya bagus.
Selain itu, warga sipil juga bisa bercerita betapa hangatnya hubungan dengan prajurit TNI. Sehingga ketika ada anggota KST (yang melintas) atau keluarga mereka (yang ternyata diam-diam pro KST) akan mengetahuinya. Mereka bisa terketuk hatinya dan tahu bahwa TNI datang untuk membela rakyat dan bukan sebaliknya.
Para anggota KST akan sadar keberadaan TNI adalah untuk menjaga Indonesia dari perpecahan dan saat ini Papua sudah begitu banyak diubah jadi modern dan bagus oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Mereka akan menyerahkan diri sengan suka-rela ke hadapan aparat dan disambut dengan baik. Bahkan dijanjikan pekerjaan baru.
Pemberantasan KST memasuki babak baru ketika wajib ada komunikasi yang intensif antara rakyat sipil dengan prajurit TNI. Dengan adanya hubungan baik maka akan lebih kekeluargaan dan TNI berperan sebagai sahabat masyarakat. Warga sipil akan jadi informan (secara tidak resmi) dengan senang hati.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir