Lompat ke konten utama

Kata Papua

Warga Papua Mendukung Keberadaan Aparat Keamanan - Kata Papua

Warga Papua Mendukung Keberadaan Aparat Keamanan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Janet Theresia 


Segenap warga Papua mendukung keberadaan aparat keamanan karena mereka mengerti bahwa TNI datang sebagai sahabat rakyat. Dengan adanya keberadaan TNI/Polri, dan BIN di Papua maka diharapkan stabilitas keamanan di Papua akan terjaga.


Masalah keamanan di Papua masih menjadi fokus pemerintah karena keberadaan KST (kelompok separatis dan teroris) yang menjadi duri dalam daging. Tak hanya membelot, mereka juga mengajak warga sipil untuk ikut memberontak.

Hasutan demi hasutan ditiupkan demi keinginan mereka untuk membuat republik federal Papua barat.


Ketika ada provokasi dari KST dan belum efektif maka mereka menggunakan cara kekerasan dan meneror masyarakat. Akan tetapi cara terakhir ini kurang ampuh karena warga Papua, khususnya di daerah Intan Jaya, menjalin komunikasi yang baik dengan aparat keamanan.

Hal ini diutarakan oleh Satgas Kodim Yonif Pararaider 328/Dirgahayu dalam acara salib persaudaraan.


Warga mulai berkomunikasi dengan akrab dengan aparat keamanan karena mereka tak lagi takut akan ancaman KST. Pasalnya, mereka sadar bahwa saat itu KST hanya gertak sambal dan tidak benar-benar melaksanakan yang ia ucapkan.

Mereka lalu tidak mengindahkan ancaman KST karena lebih setia kepada NKRI.
Membaiknya hubungan antara aparat keamanan dengan rakyat Papua adalah suatu hal yang sangat baik karena sebenarnya mereka setia kepada Indonesia, akan tetapi selalu diancam oleh KST, sehingga awalnya takut saat melihat prajurit TNI. Akan tetapi, ketika pemerintah mengubah strategi dengan pendekatan yang lebih humanis, maka pelan-pelan mereka mulai paham bahwa aparat ada bukan untuk membuat suasana jadi menakutkan.
Rakyat Papua jadi paham bahwa kedatangan prajurit TNI ke Papua dalam jumlah besar adalah untuk mengamankan keselamatan mereka dari ancaman KST dan OPM. Bukan sebaliknya, untuk membuat suasana ngeri atau bahkan menjadi DOM alias daerah operasi militer seperti dulu saat masa orde baru di tanah rencong.
Prajurit TNI di Papua memang selalu ditambah sehingga muncul pasukan loreng di mana-mana, atau mereka berpakaian seperti sipil saat sedang menyamar. Keberadaan pasukan TNI tidak perlu ditakuti karena mereka datang untuk merangkul dan bersahabat dengan rakyat. Tidak mungkin ada prajurit yang bertindak buruk, karena mereka sudah bersumpah untuk selalu melindungi segenap warga negara Indonesia.
Malah jika ada banyak pasukan TNI di seluruh wilayah Papua akan menciptakan rasa aman, karena jika ada aparat maka pasukan KST tidak akan berani menyerang warga sipil. Mereka akan pikir-pikir karena senjata api yang digunakan oleh aparat lebih canggih daripada punya mereka (yang biasanya bekas dan didapatkan dari pasar gelap).
Mindset ini yang perlu ditanamkan, tak hanya bagi warga sipil di Intan Jaya, tetapi juga di seluruh wilayah Papua. Prajurit TNI adalah warga negara Indonesia dan mereka tidak mungkin memperlakukan WNI lain secara tidak adil. Tidak usah takut bahkan menangis saat melihat aparat keamanan yang berseliweran karena mereka sedang melaksanakan tugasnya. Di balik seragam loreng tersimpan hati lembut yang mau bercengkrama dengan rakyat.
Hubungan baik antara rakyat sipil dan TNI harus dibina terus karena masyarakat bisa membantu pemberantasan KST dengan jadi informan (secara tidak resmi). Ketika ada anggota KST yang menyerang dan kabur ke rumah warga, maka empunya rumah bisa diam-diam menelepon untuk melapor.
Warga Papua, khususnya di Intan Jaya, mendukung keberadaan aparat keamanan di Bumi Cendrawasih. Mereka sadar bahwa kedatangan prajurit TNI adalah untuk mengemban misi suci, untuk mengamankan wilayah Papua dari serangan KST. TNI adalah sahabat rakyat jadi tidak perlu ditakuti.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Bandung

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir