Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemimpin Suku di Papua Tolak Keras Keberadaan KST - Kata Papua

Pemimpin Suku di Papua Tolak Keras Keberadaan KST

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Viktor Awoitauw

Para pemimpin atau kepala suku yang berada di tanah Papua terus menolak dengan keras akan keberadaan KST di Bumi Cenderawasih. Bagaimana tidak, pasalnya memang gerombolan separatis selama ini terus menebarkan berbagai macam rangkaian kekerasan dan ancaman kepada para masyarakat sipil sehingga sangat membahayakan.

Salah seorang pemimpin atau kepala suku yang berada di Distrik Sota, Yeremian secara tegas menolak keberadaan dari Kelompok Separatis dan Teroris (KST) di Bumi Cenderawasih, menunjukkan bagaimana ketegasan sang pemimpin suku tersebut dalam melawan dan menolak keberadaan gerombolan separatis itu, bahkan dirinya meminta supaya mereka sama sekali tidak boleh berada diwilayah adatnya.

Tidak tanggung-tanggung, seruan keras yang dilakukan oleh Yeremia itu bahkan dia sampaikan secara khusus kepada pimpinan gerombolan teroris dan separatis tersebut, yakni Egianus Kogoya yang memang selama ini kelompok pimpinannya itu senantiasa membuat kegaduhan, khususnya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam sebuah video yang sempat viral dan banyak dibagian dimedia sosial, pimpinan suku itu berbicara dengan sangat tegas dan lantang dihadapan para warganya dan menyatakan diri bahwa dirinya sangat menolak keras keberadaan gerombolan separatis di Indonesia.
Selain menolak dengan keras keberadaan KST Papua, Yeremia pun turut mengajak kepada kelompok separatis dan teroris tersebut agar bisa segera kembali tersadar dan bisa kembali ke pangkuan NKRI, karena sebenarnya apabila mereka bisa bergabung kembali ke negara, maka mereka mampu untuk secara bersama-sama mendukung penuh dan membantu pemerintah dalam melakukan pembangunan dan memajukan Bumi Cenderawasih.
Sehingga, cita-cita bersama yang dimiliki oleh seluruh orang asli Papua (OAP), yakni bisa menikmati majunya daerahnya akan bisa segera tercapai dengan jauh lebih cepat dan maksimal tanpa adanya hambatan, serta pemerataan pembangunan di Indonesia pun akan segera terwujud dengan nyata.
Sejauh ini, Pemerintah Republik Indonesia (RI) sendiri, semenjak era kepemimpinan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terus berupaya dengan maksimal agar bisa menciptakan pemerataan pembangunan di Tanah Air dengan mengurangi adanya kesenjangan antar daerah, sehingga digalakkan pula paradigma baru dalam pembangunan, yakni sudah tidak Jawasentris lagi, melainkan menjadi Indonesiasentris.
Bukan hanya Egianus Kogoya saja, namun terdapat pula salah satu pimpinan KST Papua lain yang bernama Yotam Bugiangge, yang mana dirinya dikenal sebagai seorang pengkhianat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bagaimana tidak, pasalnya diketahui bahwa sebelumnya Yotam Bugiangge sendiri merupakan salah seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sebenarnya sedang ditugaskan untuk terus mengawal perdamaian dan menjaga agar kondisi di Tanah Papua tetap kondusif. Namun, dalam menjalankan tugasnya itu, dirinya justru kemudian membelot dan bahkan bergabung dengan gerombolan separatis di provinsi paling Timur di Tanah Air itu.
Ternyata setelah diselidiki lebih jauh, Yotam sendiri merupakan salah seorang dari sahabat masa kecil Egianus Kogoya. Bisa jadi karena faktor pertemanan dari kecil itu dengan pimpinan KST, maka dirinya justru lebih memilih untuk keluar dari pasukan aparat keamanan TNI dan justru mengkhianati bangsanya sendiri dan malah bergabung dengan KST untuk melakukan serangan kepada aparat keamanan personel gabungan TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN) bahkan hingga menyerang warga sipil lainnya.
Lebih lanjut, apresiasi sangat tinggi sudah pantas disematkan kepada seluruh jajaran aparat keamanan di Indonesia, yang mana mereka selama ini telah berjuang dan berusaha dengan keras tanpa mengenal kata lelah untuk terus membantu seluruh masyarakat di Papua dalam memulihkan keamanan.
Telah banyak sekali bantuan, khususnya dalam hal peningkatan keamanan dan penciptaan lingkungan yang kondusif dilakukan oleh aparat keamanan selama ini. Mereka juga terus berupaya untuk semakin meningkatkan perlindungan kepada seluruh masyarakat, utamanya dari segala tindakan kejam dan keji yang dilakukan oleh KST Papua dan juga aparat keamanan terus membantu masyarakat agar bisa memperoleh kehidupan yang jauh lebih baik lagi.
Salah satu bentuk nyata dari kerja keras tanpa kenal lelah yang dilakukan oleh seluruh jajaran aparat keamanan untuk mengembalikan kedamaian di Bumi Cenderawasih adalah terdapat berita terbaru bahwa pihak aparat keamanan dari personel gabungan berhasil melakukan penangkapan kepada Yusak Pakage, yang merupakan seorang simpatisan KST Papua yang memang memiliki pandangan sangat keras.
Penangkapan tersebut bermula ketika Yusak Pakage diketahui kembali membuat kegaduhan di Pos Imigrasi PLBN Skouw karena dirinya menolak untuk mengikuti prosedur untuk bisa memasuki Papua Nugini. Dari sana, kemudian aparat keamanan langsung menghentikannya dan mengamankannya.
Karena terus menebarkan teror dan juga ancaman dengan rangkaian tindak kekerasan dan kekejaman yang sama sekali tidak manusiawi serta sangat mengancam keselamatan hingga kedamaian seluruh masyarakat di Bumi Cenderawasih, pimpinan suku di Papua dengan sangat tegas dan keras menolak keberadaan KST di tanah mereka.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Bandung

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir