Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pembangunan Papua Butuh Situasi Aman - Kata Papua

Pembangunan Papua Butuh Situasi Aman

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Saby Kossay

Pembangunan di Papua dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara masif. Untuk mensukseskan percepatan pembangunan maka butuh situasi yang aman, tanpa ada ancaman dari kelompok separatis. Oleh karena itu TNI dan Polri bekerja keras untuk menjaga keamanan dengan memberantas Kelompok Separatis Teroris (KST), sehingga mereka tidak menghalangi pembangunan di Bumi Cendrawasih.

Pemerintah sangat gencar membangun Papua, terutama infrastrukturnya. Tujuan dari pembangunan yang masif adalah untuk mensejahterakan rakyat dan memudahkan mobilitas mereka. Masih banyak manfaat lain dari pembangunan infrastruktur dan semuanya demi warga di Bumi Cendrawasih. Masyarakat juga senang karena di era pemerintahan Presiden Jokowi, mereka sangat diperhatikan.

Akan tetap percepatan pembangunan di Papua terancam oleh keberadaan Kelompok Separatis dan Teroris (KST). Mereka terkenal karena kekejamannya dan tak segan melakukan kekejian, baik kepada aparat maupun warga sipil.

KST wajib diberantas karena mensabotase pembangunan infrastruktur di Papua. Pembangunan infrastruktur sangat diperlukan, untuk mendukung mobilitas rakyat dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga di Bumi Cendrawasih. Namun KST selalu menyerang dengan membabi-buta dan merugikan masyarakat Papua.

Bupati Puncak Willem Wandik S.E, M.Si merasakan perbedaan situasi keamanan di masa kepemimpinnya pada saat ini dan periode sebelumnya. Pada periode pertama situasi keamanan wilayah Kabupaten Puncak kondusif, sehingga ia sebagai bupati bebas tanpa rasa takut membangun daerahnya. Pada periode tersebut ia merasa pemerintahan berjalan baik, hal ini terbukti dengan berbagai program kerja yang sudah berhasil terealisasikan dengan baik.

Willem juga menjelaskan bahwa pembangunan di Kabupaten Puncak bisa berjalan dengan baik apabila kondisi keamanan kondusif. Karenanya ia berharap tahun ini bisa terjalin komunikasi yang baik, antara semua unsur masyarakat di Puncak, termasuk TNI/Polri, kepala suku, kepala kampung, maupun DPRD, sehingga aman dengan demikian pembangunan bisa terlaksana dengan baik.
Menurutnya, pemerintah hadir untuk membangun agar masyarakat Puncak keluar dari keterbelakangan dan keterisolasian. Namun perlu untuk disayangkan saat ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena kondisi keamanan tidak kondusif. Ia juga berdoa semoga Kabupaten Puncak bisa aman, rasa aman itu mahal, jika situasi damai dan aman pemerintah bisa membangun dengan baik.
Kepala Program Studi Kajian Terorisme Universitas Indonesia Muhammad Syauqillah menilai rentetan aksi teror oleh kelompok kriminal bersenjata akan terus menghambat pembangunan kesejahteraan masyarakat di Papua. Padahal warga perlu melihat bagaimana masa depan pembangunan Papua seperti apa ke depannya. Kalau misalkan terus-menerus ada konflik seperti ini, masyarakat Papua mengalami hambatan dalam membangun wilayahnya.
Syauqillah melanjutkan, kondisi tersebut kian menambah urgensi penanganan masalah KST, terutama di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur oleh pemerintah demi kesejahteraan Papua. Aksi teror yang dilancarkan oleh KKB tidak sejalan dengan kerangka pembangunan Papua yang sejatinya diperuntukkan masyarakat Papua itu sendiri.
Artinya, ketika pembangunan macet, secara jangka panjang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Papua. Misalkan, akses jalan dari satu wilayah ke wilayah yang lain. Setidaknya masyarakat Papua itu, dengan aksi kekerasan yang terjadi di Papua, yang terkena dampak tentunya adalah masyarakat Papua. Rakyat Papua atau siapapun yang ada di Papua itu akan terkena dampak negatifnya.
Teror KST menghambat pembangunan di Papua dan mereka makin beringas, serta masuk mengancam para pekerja di Jalan Trans Papua sampai ketakutan. Akhirnya agar proyek cepat selesai, para pekerja dikawal oleh aparat keamanan. Jalan ini memang belum sepenuhnya selesai dan serangan KST menghambat pembangunan infrastruktur penting di Papua.
Padahal Jalan Trans Papua sangat penting bagi mobilitas rakyat Papua, dan harus diselesaikan sampai 100% jadi. Jika ada serangan KST maka pembangunan akan tidak sesuai jadwal dan merugikan, dan dana yang dibutuhkan akan lebih besar lagi. Baik pemerintah maupun rakyat Papua akan sama-sama dirugikan oleh KST.
Penangkapan KST jadi agenda wajib bagi aparat keamanan di Papua, karena mereka menghambat pembangunan. Aparat berjaga demi keselamatan rakyat dan para pekerja, agar proses pembangunan infrastruktur tepat waktu.
KST juga menghambat pembangunan di bidang pendidikan, karena mereka menembak para guru dan membakar gedung sekolah. Padahal jika tidak ada pendidikan, anak-anak Papua bisa suram masa depannya. Mereka jelas salah karena pendidikan sangat penting, agar orang asli Papua terus maju dan lebih sejahtera karena memiliki ijazah tinggi.
Sungguh tidak habis pikir, mengapa KST menghambat pembangunan? Padahal jika ada pembangunan infrastruktur, yang menikmati fasilitasnya adalah rakyat. Sungguh aneh ketika mereka menuduh Indonesia menjajah Papua, karena jika menjajah tentu tidak akan ada jembatan dan jalan raya yang representatif.
Pembangunan Papua dilakukan secara masif dan bertujuan untuk kemajuan rakyat di Bumi Cenderawasih. Namun ada potensi gangguan di proyek-proyek pembangunan oleh KST. Oleh karena itu kelompok separatis tersebut harus diberantas agar pembangunan di Papua berjalan dengan lancar.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir