Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemuka Agama Papua Tolak HUT OPM - Kata Papua

Pemuka Agama Papua Tolak HUT OPM

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Moses Waker 


Hari ulang tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM) tanggal 1 desember adalah hari yang mendebarkan karena biasanya mereka merayakannya dengan turun gunung, sehingga ada potensi kerusuhan. Pemuka agama di Papua sendiri tidak menyukai OPM dan menolak peringatan ulang tahun organisasi pemberontak tersebut.


Apa yang Anda ketahui tentang Papua? Daerah di Indonesia timur amat populer akan keindahan alamnya, dengan puncak Gunung Jayawijaya yang bersalju, dan Raja Ampat yang jadi tempat diving. Sayang sekali selain pariwisatanya, Bumi Cendrawasih selama ini juga dikenal dengan organisasi Papua merdeka (OPM) yang selalu membelot sejak puluhan tahun lalu.


Keberadaan OPM selama ini sangat mengganggu karena mereka membuat kerusuhan di Papua. Melalui kaki tangannya yakni KST (kelompok separatis dan teroris), mereka sering sekali melukai rakyat sipil, sehingga ada korban jiwa. Alasannya selalu sama: kecurigaan akan rakyat sipil yang diduga aparat. Apalagi jelang ulang tahunnya 1 desember nanti, akan ada lebih banyak kekacauan gara-gara OPM.


Para pemuka agama di Papua tidak menyetujui peringatan ulang tahun OPM. Penyebabnya karena pada akhir tahun 2020 lalu OPM dengan kejam membunuh Pendeta Yeremia Zanambani di Hidatipa, Papua. Kekejian OPM yang tega mengambil nyawa seorang pemuka agama, membuat mereka tidak menyetujui ulang tahun OPM.
Para pastor juga melakukan deklarasi dan menyatakan perdamaian untuk Papua. Menurut mereka tidak boleh ada kekerasan di Bumi Cendrawasih. Penyebabnya karena kekerasan tidak akan mengubah keadaan dan akan menambah sederet masalah. Ketika ada ulang tahun OPM yang dirayakan dengan pengibaran bendera bintang kejora dan kerusuhan, mereka dengan tegas menolaknya.
Ulang tahun adalah hari yang indah, oleh sebab itu amat tidak pantas ketika ada hari kelahiran, malah dirayakan dengan kerusuhan. Penyebabnya karena akan merusak esensi hari ulang tahun itu sendiri. Jika OPM mengaku berbahagia saat ulang tahun, mengapa malah menyakiti orang lain atau malah menghilangkan nyawa? Padahal yang jadi korban adalah saudara sesukunya sendiri.
Penolakan hari ulang tahun OPM oleh para tokoh agama dan masyarakat Papua sendiri adalah hal yang wajar. Mereka sudah muak dengan tingkah KST dan OPM yang selama ini selalu membuat kerusuhan, baik di Intan Jaya, Yahukimo, maupun daerah lain di Bumi Cendrawasih. Ketika ada OPM maka masyarakat tidak tenang karena takut tertembak.
Selain itu, para tokoh agama tidak suka akan OPM yang selalu membual. Mereka mengiming-imingi janji manis tentang referendum. Padahal itu hanya mimpi di siang bolong. Republik federal papua barat tidak akan berdiri ketika pemimpinnya hanya berambisi negatif dan penuh dengan kekerasan.
Bagaimana bisa OPM jadi pemimpin ketika tingkat pendidikannya saja dipertanyakan? Mereka juga terlalu mudah emosi dan paranoid, terbukti ketika sering mencurigai warga sipil sebagai mata-mata aparat. Jika pemimpinnya seperti itu maka akan lekas hancur negaranya, karena memang tidak punya kecakapan.
Masyarakat Papua juga sepakat dengan para tokoh agama. Mereka tidak mau diajak mengibarkan bendera bintang kejora (bendera OPM) walau yang ukuran kecil. Warga di Bumi cendrawasih setia kepada NKRI dan tidak mau jika diajak membelot serta merayakan ulang tahun OPM.
Ulang tahun OPM 1 desember nanti jadi hari yang menegangkan karena berpotensi menimbulkan kerusuhan di Papua. Untuk mencegahnya maka pengamanan makin diperketat. Para tokoh agama tidak menyetujui perayaan ulang tahun OPM karena organisasi itu jelas terlarang dan mereka melakukan pembelotan yang melanggar hukum.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir