Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pengawasan Perusahaan Diperketat, Pencegahan Karhutla Turun sampai Tapak - Kata Papua

Pengawasan Perusahaan Diperketat, Pencegahan Karhutla Turun sampai Tapak

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh Rania Andini Putri

Pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan ekosistem gambut sekaligus memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga tingkat tapak. Langkah tersebut dilakukan melalui pembangunan sekat kanal, penyediaan pompa air, pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menilai penguatan langkah pencegahan menjadi kebutuhan mendesak agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga menyasar akar persoalan yang menyebabkan kebakaran terus berulang di sejumlah wilayah.

Menurut Alex, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan yang berulang kali mengalami kebakaran. Evaluasi tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan langkah pencegahan yang lebih efektif, terutama pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi serta kawasan yang berada dalam pengelolaan perusahaan pemegang izin konsesi.

Evaluasi perlu mencakup kondisi lahan, tata kelola kawasan, ketersediaan sumber air, praktik pembukaan lahan, serta kesiapan perusahaan dan masyarakat dalam menghadapi potensi kebakaran. Dengan mengetahui faktor penyebabnya, pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan pencegahan yang lebih terarah dan tidak sekadar mengulangi pola penanganan darurat setiap musim kemarau.

Untuk wilayah dengan kondisi karhutla yang parah, Alex mendorong pemerintah meningkatkan kapasitas penanganan melalui penambahan personel pemadam, penyediaan peralatan yang memadai, serta peningkatan intensitas patroli. Langkah tersebut perlu disertai pemetaan kawasan rawan dan evaluasi berkala agar pengerahan sumber daya dilakukan secara tepat sasaran.

Di sisi lain, Alex menekankan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin pengelolaan lahan. Pemerintah harus memastikan seluruh kewajiban pencegahan kebakaran dilaksanakan secara konsisten, mulai dari penyediaan personel dan sarana pemadaman, pemantauan kawasan, hingga penerapan mekanisme pelaporan ketika ditemukan potensi kebakaran.

Pengawasan tersebut juga perlu dibarengi penegakan hukum yang terukur. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, proses penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan.

Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono menekankan pentingnya menjaga kondisi lahan gambut tetap basah sebagai bagian dari strategi pencegahan karhutla.

Diaz menjelaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan sejumlah perusahaan pemegang konsesi untuk memperkuat pembangunan infrastruktur pembasahan gambut. Koordinasi tersebut melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten, hingga desa agar pelaksanaan pencegahan dapat menjangkau masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran.

Pemerintah daerah diharapkan berperan dalam menyosialisasikan pembangunan sekat kanal dan pompa air kepada masyarakat. Pelibatan masyarakat menjadi penting untuk memastikan fasilitas pencegahan tidak hanya dibangun, tetapi juga dijaga, dimanfaatkan, dan dipelihara secara berkelanjutan.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH telah berkomunikasi dengan 43 perusahaan swasta pemegang izin konsesi di wilayah terdampak karhutla di Sumatera Selatan. Perusahaan tersebut didorong berkontribusi dalam pembangunan sekat kanal serta penyediaan pompa sentrifugal untuk mengambil air dari sungai guna mempertahankan kelembapan lahan gambut.

Pembangunan infrastruktur pembasahan menjadi langkah penting mengingat karakteristik lahan gambut yang rentan terbakar ketika mengalami kekeringan. Kebakaran pada lapisan gambut bahkan dapat merambat di bawah permukaan tanah sehingga sulit dideteksi dan membutuhkan proses pemadaman yang lebih panjang.

Karena itu, pembangunan fasilitas pembasahan perlu disertai pemantauan kondisi air, perawatan infrastruktur, serta pengawasan berkala terhadap kawasan konsesi. Upaya tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko kebakaran sekaligus memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab lingkungan secara nyata.

Pada aspek penegakan hukum, KLH melaporkan telah melakukan penyegelan terhadap 57 perusahaan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk 12 perusahaan di Sumatera Selatan. Tindakan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan terkait karhutla.

Selain pengawasan perusahaan, pemerintah masih menghadapi tantangan pemadaman di sejumlah provinsi prioritas. Berdasarkan data penanganan yang dilaporkan, luas lahan dalam proses pemadaman di enam provinsi mencapai 639,23 hektare, meliputi Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah, dengan luas lahan terdampak kebakaran dilaporkan mencapai 513,89 hektare. Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya kesiapan personel, ketersediaan sumber air, serta kemampuan mendeteksi kemunculan titik api sejak dini.

Operasi pemadaman terus dilakukan melalui jalur darat dan udara, termasuk penggunaan helikopter pengeboman air atau water bombing untuk menjangkau lokasi yang sulit diakses. Namun, kondisi cuaca, jarak pandang, dan karakteristik wilayah masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan operasi.

Penguatan pengawasan perusahaan, evaluasi kawasan rawan, dan peningkatan kesiapan petugas menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengendalian karhutla yang lebih efektif. Melalui koordinasi lintas lembaga dan keterlibatan masyarakat hingga tingkat tapak, pemerintah diharapkan mampu menekan kebakaran berulang sekaligus melindungi ekosistem gambut dan kawasan hutan Indonesia secara berkelanjutan.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan lingkungan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

CNG Hadir pada 2027: Keamanan dan Kemudahan Jadi Solusi

Oleh: Pratami Dewi Pemerintah menargetkan penggunaan compressed natural gas (CNG) dalam tabung berukuran 3 kilogram (kg) bagi masyarakat mulai 2027. Kehadiran CNG disiapkan sebagai alternatif liquefied petroleum gas (LPG) yang selama ini menjadi sumber energi utama bagi banyak rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebelum diterapkan secara luas, pemerintah masih mematangkan kesiapan teknis, keselamatan, distribusi, serta skema bisnis agar pemanfaatannya dapat berlangsung secara efektif. Pengembangan CNG tidak hanya berkaitan dengan penyediaan pilihan energi baru, tetapi juga dengan upaya memanfaatkan potensi gas bumi nasional. Indonesia masih mengimpor sekitar 7 juta hingga 8 juta ton LPG per tahun karena kebutuhan domestik belum dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri. Pemanfaatan CNG diharapkan mampu mengurangi ketergantungan tersebut secara bertahap sekaligus memperkuat ketahanan energi melalui optimalisasi sumber daya yang tersedia di Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mendorong pengembangan CNG sebagai strategi substitusi impor. Menurutnya, gas bumi domestik memiliki potensi untuk memenuhi sebagian kebutuhan energi yang selama ini bergantung pada LPG dari luar negeri. Langkah ini membuka peluang bagi pemanfaatan sumber energi nasional secara lebih luas, dengan tetap memperhatikan kebutuhan konsumen dan kesiapan infrastruktur pendukung. CNG sebenarnya bukan teknologi yang sepenuhnya baru di Indonesia. Sejumlah restoran dan hotel telah menggunakannya untuk mendukung kegiatan operasional, sementara tabung berukuran 12 kg juga telah dimanfaatkan oleh sejumlah konsumen. Pengalaman ini menjadi modal awal untuk mengembangkan penggunaan CNG dalam ukuran 3 kg, meskipun penerapannya bagi rumah tangga memerlukan penyesuaian dari sisi teknologi, keselamatan, dan distribusi. Salah satu pertimbangan dalam pengembangan CNG adalah potensi efisiensi biaya energi. Bahlil menyampaikan bahwa harga CNG pada sejumlah penggunaan komersial dapat lebih rendah sekitar 30–40 persen dibandingkan LPG. Meski demikian, penghematan yang diterima masyarakat nantinya akan bergantung pada biaya pengolahan, pengisian tabung, pengangkutan, dan penyaluran hingga konsumen, sehingga perhitungan harga akhir menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan uji coba CNG selama satu bulan. Saat ini, hasil pengujian sedang dievaluasi untuk menilai kesiapan teknologi, operasional, dan model bisnis sebelum penerapan dimulai. Proses tersebut diperkirakan masih membutuhkan beberapa bulan, dengan target implementasi pada 2027 setelah persiapan dinyatakan memadai. Kesiapan tabung menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan program. Laode menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan kontrak pengadaan sebanyak 100.000 tabung CNG untuk mendukung kebutuhan implementasi awal. Namun, tahapan distribusi dan mekanisme penyalurannya kepada masyarakat masih menunggu penyelesaian persiapan, sedangkan pengumuman resmi mengenai pelaksanaan program akan disampaikan pemerintah setelah evaluasi dan penyusunan skema bisnis rampung. Aspek keselamatan perlu menjadi prioritas karena CNG disimpan dalam kondisi bertekanan tinggi. Tabung yang digunakan harus memenuhi standar teknis, disertai prosedur pengisian, pemeriksaan, penyimpanan, dan pengangkutan yang sesuai ketentuan. Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan fasilitas pengisian serta kompetensi petugas yang menangani gas agar penggunaan CNG dapat memberikan manfaat tanpa mengabaikan perlindungan konsumen. Selain keselamatan, kemudahan akses akan menentukan penerimaan masyarakat terhadap CNG. Distribusi harus dirancang agar konsumen dapat memperoleh tabung pengganti dengan mudah, sementara ketersediaan pasokan perlu dijaga supaya kebutuhan energi rumah tangga dan UMKM tidak terganggu. Sistem penyaluran yang praktis, harga yang terjangkau, dan informasi penggunaan yang jelas akan membantu masyarakat memahami karakteristik CNG sebagai alternatif LPG. Meski memiliki potensi, penerapan CNG tidak dapat dilakukan secara seragam di seluruh wilayah tanpa mempertimbangkan kondisi setempat. Kepala Pusat Energi dan Pangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, menilai pengembangan CNG Merah Putih dapat mendukung ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan terhadap LPG impor. Namun, implementasinya perlu dilakukan secara selektif dan bertahap dengan memperhatikan kesiapan pasokan, infrastruktur, keekonomian, serta keselamatan pengguna. Pendekatan bertahap memungkinkan pemerintah mengevaluasi pelaksanaan program berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Wilayah dengan akses pasokan gas dan fasilitas pendukung yang memadai dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan tahap awal penerapan. Hasil evaluasi selanjutnya dapat digunakan untuk menyempurnakan mekanisme distribusi, menghitung biaya operasional, dan memastikan standar keselamatan diterapkan secara konsisten sebelum jangkauan program diperluas. Keberhasilan CNG pada 2027 akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah menghadirkan energi alternatif yang aman, mudah diakses, dan ekonomis. Pemanfaatan gas bumi domestik dapat memberikan manfaat lebih besar apabila didukung kepastian pasokan, sistem distribusi yang andal, serta kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan persiapan yang matang dan penerapan bertahap, CNG berpeluang menjadi solusi tambahan bagi rumah tangga dan UMKM sekaligus memperkuat upaya Indonesia mengurangi ketergantungan terhadap LPG impor. Koordinasi antara pemerintah, penyedia gas, dan pelaku distribusi juga diperlukan