Lompat ke konten utama

Kata Papua

Penindakan Tambang Ilegal Wujud Kepedulian Pemerintah pada Lingkungan - Kata Papua

Penindakan Tambang Ilegal Wujud Kepedulian Pemerintah pada Lingkungan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA – Aparat kepolisian di berbagai wilayah Indonesia semakin gencar menindak praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam. Langkah tegas ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pemodal, penadah, dan jaringan distribusi yang berada di balik kejahatan lingkungan tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baru-baru ini mengidentifikasi 17 terduga pelaku tambang emas ilegal di areal konsesi PT Kalla Arebamma, Kecamatan Rampi, Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Penyelidikan intensif selama hampir tiga pekan mengungkap modus para pelaku yang memprovokasi masyarakat adat agar menolak perusahaan pemegang izin resmi, demi melindungi kegiatan tambang ilegal yang limbahnya telah mencemari lingkungan dan mematikan ternak warga.

“Selain seluruh terduga pelaku illegal mining dan provokator unjuk rasa, kami akan kejar pemodal serta penadahnya. Para pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 162 UU Minerba,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Di Kalimantan Barat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar menggerebek 26 titik tambang emas ilegal sejak awal tahun hingga awal Agustus 2025. Sebanyak 65 tersangka ditangkap, 33 kilogram emas disita, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang mengindikasikan aliran emas ilegal ke luar negeri.

“Kami menangani kasus dari hulu hingga hilir. Ini bukan lagi kejahatan skala kecil, tetapi sistematis dan mengancam lingkungan serta perekonomian daerah,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin.

Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa pemerintah melalui aparat penegak hukum memiliki komitmen kuat menjaga kelestarian lingkungan dari praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan kejahatan ini.

“Tak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Semua yang melanggar akan kami proses sesuai hukum,” tegas Burhanudin.

Di Bangka Barat (Babar), Polres Babar menindak penambangan timah ilegal di perairan laut Tembelok, Mentok, dan menetapkan empat tersangka. Lokasi tersebut bukan wilayah tambang, melainkan daerah tangkap ikan nelayan. Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang merusak lingkungan laut.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan menjaga daerah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengingatkan pemilik hak ulayat agar tidak memberikan izin untuk tambang ilegal dan mendorong regulasi pertambangan rakyat yang legal demi melindungi lingkungan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Polda Papua Barat memburu dua pemodal besar berinisial MS dan ES yang diduga mendanai tambang emas ilegal di Tanah Papua. Keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah penangkapan 20 penambang tanpa izin,” tuturnya.

(*/rls)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir