Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pentingnya Masyarakat untuk Menolak Golput Demi Penegakan Asas Demokrasi - Kata Papua

Pentingnya Masyarakat untuk Menolak Golput Demi Penegakan Asas Demokrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ahmad Dzul Ilmi Muis

Sangat penting masyarakat untuk bisa bersama menolak dan menghindari gerakan golongan putih (Golput) dan tidak menggunakan hak suara mereka dengan maksimal. Seluruh hal tersebut sejatinya juga diperuntukkan bagi penegakan asas demokrasi di Indonesia.

Penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) memang sebentar lagi akan dilaksanakan, yakni pada tahun 2024 mendatang. Tentunya salah satu tujuan dari penyelenggaraan Pemilu yang dihelat setiap 5 (lima) tahun sekali di Indonesia tersebut adalah untuk bisa menghasilkan sebuah pergantian kepemimpinan dalam rangka untuk terus mewujudkan dan juga semakin mencerahkan peradaban bangsa.

Dengan adanya beberapa persoalan yang mungkin masih ada di Tanah Air, maka diharapkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, mampu menghasilkan pemimpin yang memiliki serangkaian langkah strategis untuk terus mendorong kemajuan masyarakat di Indonesia.

Berarti, sama saja perhelatan tersebut sangatlah penting untuk bisa dilakukan dan juga sangat penting agar seluruh masyarakat di Tanah Air bisa bersama-sama turut mewujudkan kesuksesan hal itu. Sehingga, masyarakat hendaknya tidak melakukan gerakan golongan putih (Golput) atau justru tidak menggunakan hak suara mereka dan justru tidak melakukan pemilihan pada Pemilu.

Maka dari itu, sosialisasi juga menjadi sangat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia karena dengan digencarkannya sosialisasi, diharapkan pemahaman publik akan politik menjadi jauh lebih terbuka lebar, yang mana sejatinya justru dengan adanya momentum pesta demokrasi ini mampu menegakkan asas demokratisasi yang ada di Tanah Air.
Terkait hal tersebut, Ketua Panitia Msyda PDA Kota Yogyakarta, Sri Istifada menjelaskan bahwa dalam hal ini, peranan dari perempuan yang juga selaku ibu dalam keluarga dan rumah tangga sama sekali tidak bisa diremehkan begitu saja. Bagaimana tidak, pasalnya ibu memiliki peranan yang sangat strategis karena memang sejatinya semua hal berawal dari lingkup terkecil, yakni keluarga.
Untuk itu, para perempuan juga didorong agar bisa terus turut berpartisipasi aktif dalam upaya untuk menciptakan Pemilu 2024 yang damai dimulai dari keluarga. Dengan digencarkannya dorongan agar pemilu bisa dilaksanakan dengan penuh kedamaian tersebut, serta dengan partisipasi masyarakat yang aktif menggunakan hak suara mereka, maka nantinya akan mampu menciptakan sesosok pemimpin yang baik, amanah dan juga mampu membawa masa depan bangsa ini kepada hal-hal yang baik.
Banyak sekali pihak sebenarnya sangat menginginkan agar nantinya para pemimpin yang baru, yakni mereka yang menang dalam kontestasi politik di tahun 2024 itu bisa jauh lebih giat lagi dan juga semangat demi masa depan bangsa. Termasuk juga yang paling penting adalah agar pemimpin tersebut bisa membawa manfaat bagi umat dan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Tarjih dan Tabligh PDM Kota Yogyakarta, Aris Madani menjelaskan bahwa dengan penggunaan hak suara yang maksimal dilakukan oleh segenap elemen masyarakat, maka juga akan bisa menghasilkan sebuah keputusan yang bermanfaat dengan terpilihnya pemimpin batu yang amanah serta nantinya mampu untuk terus menerjemahkan amanat masyarakat dengan baik pula.
Justru ketika masyarakat tidak menggunakan hak suara mereka dan justru memilih untuk Golput, maka sama saja berarti mereka merupakan warga negara yang tidak bertanggung jawab dan bisa dikatakan sangat abai akan bagaimana nasib masa depan bangsanya sendiri.
Jangan sampai ada masyarakat yang melakukan gerakan golongan putih atau tidak memilih sama sekali dalam pemilihan umum 2024 mendatang. Hendaknya masyarakat mampu untuk menggunakan hak pilih mereka sesuai dengan apa yang menjadi pilihan hati mereka masing-masing.
Mengenai hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru, Syoffaizal mengatakan bahwa hendaknya memang warga tetap harus memiliki dan menentukan sikap mereka meski misalnya pilihan yang mereka kehendaki tidak menang dalam sebua ajang kontestasi Pemilu.
Dalam sebuah ajang kontestasi, niscaya pasti akan ada pihak yang menang dan pihak yang kalah, sehingga hendaknya hal itu mampu untuk terus disikapi dengan penuh kedewasaan. Pasalnya, penting sekali partisipasi Pemilu oleh masyarakat sendiri karena sejatinya pelaksanaan pesta demokrasi itu ditujukan untuk bisa memilih wakil rakyat.
Pemerintah sendiri juga sudah menggariskan bahwa segenap elemen bangsa harus turut andil dalam memberikan hak substitusi mereka kepada wakil rakyat guna mengurus daerah dan negara nantinya. Sehingga aspirasi dari warga sendiri tentu akan bisa tersalurkan apabila mereka menggunakan hak suaranya dan menolak Golput.
Dalam rangka untuk terus menegakkan asas demokrasi yang berlaku di Indonesia termasuk juga terus memperbaiki kualitas demokrastisasi di negara ini, maka menjadi sangat penting masyarakat mampu menolak dan menghindari ajakan-ajakan gerakan golput dengan tetap melakukan pemilihan suara sesuai dengan hati nurani masing-masing.

)* Penulis adalah alumni Fisip Unair

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir