Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pentingnya Pembangunan Berkelanjutan dalam Sidang AIPA ke-44 - Kata Papua

Pentingnya Pembangunan Berkelanjutan dalam Sidang AIPA ke-44

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Fathya Meidiana

DPR RI menekankan pentingnya adanya pembangunan yang berkelanjutan di seluruh kawasan negara ASEAN. Hal tersebut menjadikan momentum pelaksanaan Sidang AIPA ke-44 yang dihelat di Jakarta sebagai upaya untuk menjadikan pertumbuhan seluruh negara di Asia Tenggara bisa menjadi merata dan setara tanpa adanya ketimpangan satu sama lain.

Ketua Desk Kerja Sama Regional Badan Kerja Sama Antar Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BKSAP DPR RI), Putu Supadma Rudana menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Umum ke-44 Assembly ASEAN Inter-Parliamentary Union (AIPA) yang akan diselenggarakan di Jakarta pada bulan Agustus 2023 mendatang akan membahas beberapa hal yang sangat penting.

Beberapa hal penting yang akan dibahas dalam agenda pelaksanaan Sidang Umum AIPA ke-44 mengenai Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) adalah agar negara-negara di wilayah Asia Tenggara itu mampu untuk menjadi episentrum bagi bagaimana pertumbuhan dan juga tujuan pembangunan yang berkelanjutan atau biasa disebut dengan sustainable development goals (SDGs).

Dalam pelaksanaan sidang tersebut, nantinya juga akan dibahas mengenai persoalan kesejahteraan, masyarakat hingga planet seperti yang telah digagas, yakni pembahasannya seputar prosperity, people, and planet. Berbeda halnya dengan adanya pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN beberapa waktu lalu di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan fokus bahasannya pada episentrum ekonomi, namun kali ini fokus bahasan akan menjadi jauh lebih kompleks.

Karena fokus bahasan dalam pelaksanaan Sidang Umum AIPA ke-44 itu sangat luas yakni hingga menyangkut kesejahteraan, masyarakat serta lingkungan, maka tidak bisa diremehkan bagaimana peranan yang dimiliki serta visi dari parlemen menjadi sangat penting pula. Besaran peranan itu untuk bisa terus mendorong agar pihak pemerintah terus mengupayakan segala daya dan upayanya, bukan hanya mengenai persoalan bisnis semata, namun juga bisa melihat suatu permasalahan dengan banyak sudut pandang yang out of the box sehingga akan melahirkan sebuah kebijakan atau usulan ketentuan yang melampaui konsep pada umumnya.

Pada pelaksanaan Sidang Umum ke-44 AIPA yang dihelat di Jakarta itu tentunya juga sekaligus mampu menjadi sebuah momentum emas yang sangat penting bagi Indonesia, khususnya sebagai paru-paru dunia, yakni sebagai sebuah negara yang memang sangat berfokus pada perhatian lingkungan. Termasuk pula bangsa ini selaku ketua dan tuan rumah pelaksanaan agenda forum antar parlemen di ASEAN itu akan menagih bagaimana komitmen para negara maju terhadap adanya pendanaan untuk bisa mengatasi perubahan iklim.

Sebagai informasi, pada 15th Conference of Parties (COP15) of the UNFCCC yang diselenggarakan di Denmark pada tahun 2009 silam lalu, seluruh negara-negara maju di dunia memiliki komitmen untuk bertujuan secara kolektif mampu melakukan mobilisasi hingga senilai 100 miliar dollar Amerika Serikat (AS) per tahunnya dimulai pada tahun 2020 untuk bisa mewujudkan aksi penyelesaian isu iklim di negara berkembang, yakni dengan melakukan aksi mitigasi perubahan iklim dan transparansi akan pelaksanaannya.

Dengan adanya upaya peningkatan kesejahteraan bagi negara-negara di ASEAN, tentunya pelaksanaan Sidang Umum AIPA ke-44 sendiri wajib untuk disertai dengan adanya pengimplementasian konsep akan ekonomi hijau (green economy). Selain itu, harus mampu dipastikan pula bagaimana seluruh kawasan ASEAN siap untuk menuju transisi hijau serta masyarakatnya mampu mendapatkan dukungan secara inklusif dalam peningkatan ekonomi mereka.

Seluruh hal tersebut memang menjadi sebuah rangkaian yang sangat penting untuk bisa dilakukan dan diupayakan karena kegiatan ekonomi memang hendaknya mampu untuk dilakukan secara berkelanjutan. Ketepatan perencanaan akan mampu mencegah terjadinya ketimpangan antar negara di ASEAN, seperti misalnya hanya salah satu negara saja yang memiliki pertumbuhan tinggi sedangkan lainnya mengalami pertumbuhan rendah.

Untuk itu, yang terpenting juga adanya penegasan dan adanya pengawalan atau penjagaan terhadap pelaksanaan ekonomi hijau yang berkelanjutan, baik itu dalam satu negara maupun dalam satu kawasan di ASEAN. Seluruhnya memang hendaknya mampu untuk terus dikawal secara bersama-sama dengan melibatkan semua anggota di Asia Tenggara.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan bahwa terdapat pesan sangat penting dari AIPA, mulai dari bagaimana soal isu perdamaian hingga ekonomi hijau berkelanjutan. Selaku pimpinan parlemen di Indonesia dan juga menjadi ketua dalam pelaksanaan forum internasional itu, dirinya menegaskan akan secara bersama-sama dalam menjaga perdamaian, stabilitas dan juga kemakmuran di wilayah kawasan.

Dengan adanya upaya dan komitmen yang sangat kuat untuk terus melakukan pembangunan yang berkelanjutan, khususnya di seluruh negara kawasan ASEAN sehingga tidak terjadi ketimpangan pertumbuhan negara menjadi sangat penting untuk terus dilakukan oleh semua pihak. Pelaksanaan Sidang Umum AIPA ke-44 menjadi momentum emas bagi Indonesia selaku tuan rumah untuk menagih janji para negara maju lainnya di dunia dalam mewujudkan hal tersebut.

)* Penulis adalah kontributor Jeka Media Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir