Lompat ke konten utama

Kata Papua

Penyesuaian UMP Berdasarkan Kajian, Buruh Diimbau Tidak Terprovokasi - Kata Papua

Penyesuaian UMP Berdasarkan Kajian, Buruh Diimbau Tidak Terprovokasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Gema Iva Kirana

Pemerintah Republik Indonesia (RI) melakukan penyesuaian terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan dengan banyak kajian secara komprehensif. Selain itu, kondisi perekonomian tiap provinsi juga menentukan besaran UMP di setiap daerah. Maka dari itu, para buruh diimbau untuk tidak sampai mudah terprovokasi dengan adanya penyebarluasan berbagai macam pemberitaan di media sosial yang belum bisa dipastikan akan kebenarannya.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia, Indah Anggoro Putri menjelaskan mengenai apa sebenarnya alasan di balik bagaimana penghitungan akan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang yang tidak bisa mengikuti sebagaimana keinginan dari para buruh untuk bisa dinaikkan hingga 15 persen.

Perlu diketahui bahwa formulasi terkait kenaikan UMP 2024 sendiri telah mengacu pada adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, penghitungan kenaikan upah minimum diatur berdasarkan dengan nilai penyesuaian UMP, dengan cara menambahkan inflasi dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi plus indeks tertentu.

Indeks tertentu itu disimbolkan sebagai alpha, yang mana berkisar antara 0,1 hingga 0,3. Sebagai informasi, bahwa adanya indeks tersebut didapatkan dari adanya kesesuaian kontribusi para tenaga kerja terhadap bagaimana pertumbuhan ekonomi di wilayah yang mereka tempati. Pasalnya, terjadinya pertumbuhan ekonomi sendiri memang tidak hanya ditopang dari ketenagakerjaan saja.

Beberapa sektor lain yang juga mampu untuk dipertimbangkan sebagai penunjang akan pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah adalah sektor energi, pertambangan, pariwisata, belanja pemerintah, pajak dan ekspor-impor.

Kemudian, sesuai dengan hasil diskusi yang dilakukan bersama pihak Dewan Pengupahan unsur pakar yang terdiri dari akademisi di bidang ekonomi, demografi hingga statistik, nyatanya kontribusi maksimal dari sektor ketenagakerjaan pada suatu wilayah adalah berkisar pada angka sekitar 30 persen.

Bahkan, terdapat dua provinsi di Indonesia, yang mana di dalamnya kontribusi akan sektor tenaga kerja sendiri terhadap bagaimana pertumbuhan ekonomi di wilayah sana justru tercatat minus. Lantaran ada beberapa wilayah yang kontribusi ketenagakerjaannya di sana justru tercatat minus, maka kemudian pihak Pemerintah mengambil sebuah jarak perhitungan ideal, yakni pada 0,1 hingga 0,3.

Sehinga, besaran indeks tertentu yang tertuang ke dalam PP nomor 51 tahun 2023 itu sudah jelas sekali telah sangat sesuai dengan adanya kajian ekonomis dan demografis, apabila dihitung berdasarkan dengan rumus dari total kompensasi tenaga kerja terhadap produk domestik regional bruto (PDRB).

Jika masih saja ada beberapa pihak yang menilai bahwa penghitungan akan UMP berada pada angka yang terlalu kecil, namun sebenarnya memang demikian fakta yang terjadi di lapangan. Memang seperti itulah sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut, yakni nyatanya kontribusi ketenagakerjaan hanya mencapai di angka sekitar 30 persen.

Maka dari itu, pemerintah kemudian memberikan otoritas bagi Dewan Pengupahan suatu provinsi dalam memberikan keputusan, antara triparit di Dewan Pengupahan. Di dalam pihak yang merumuskan dan mengambil kebijakan tersebut juga bukan hanya pemerintah saja, melainkan juga telah terdapat serikat pekerja sendiri dan juga para pakar atau akademisi, hingga para pengusaha.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) juga telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023, UMP di Jawa Barat sendiri pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik hingga sebesar 3,5 persen dari tahun sebelumnya.

Dalam penghitungan besaran UMP tersebut, pihak Pemprov Jabar sendiri juga telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Aturan tersebut juga mengatur bagaimana formula dalam perhitungan upah minimum.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat dan Dewan Pengupahan telah menyepakati akan nilai alpha yang digunakan untuk menentukan besaran UMP pada tahun 2024 adalah senilai 0,25. Penetapan angka indeks tersebut sebagaimana membagi kuadran diantara 0,1 sampai 0,3.

Selanjutnya, pihak Pemprov Jabar juga menentukan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan untuk menghitung besaran upah minimum. Nilai inflasi yang digunakan sendiri yakni 2,35 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,86 persen. Dengan seluruh formulasi tersebut, sehingga penyesuaian nilai UMP adalah inflasi ditambah dalam kurung pertumbuhan ekonomi kali alpha.

Adanya demo buruh untuk menuntut terjadinya kenaikan upah minimum hendaknya juga sesuai dengan bagaimana fakta serta data kajian ataupun hitungan formulasi yang lengkap. Pasalnya, sejatinya seluruh perhitungan akan penentuan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri sudah sesuai berdasarkan dengan kajian yang sangat komprehensif dengan memperhatikan banyak hal lain.

Dengan adanya berbagai macam data serta fakta yang ada, bahwa ternyata kontribusi ketenagakerjaan dalam pertumbuhan ekonomi adalah sekitar 30 persen, maka bagaimana perhitungan atau formulasi akan kenaikan UMP sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Untuk itu, para buruh jangan sampai mudah untuk terprovokasi dengan berbagai ajakan ataupun seruan hingga terjadinya penyebaran berita hoaks dan informasi bohong yang justru akan menghasut.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institut

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir