Lompat ke konten utama

Kata Papua

Penyusunan UU TNI Berjalan Transparan dan Libatkan Ragam Pemangku Kepentingan - Kata Papua

Penyusunan UU TNI Berjalan Transparan dan Libatkan Ragam Pemangku Kepentingan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Penyusunan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional In-donesia (UU TNI) ditegaskan oleh pemerintah bahwa proses penyusunan telah berjalan transparan dan melibatkan ragam pemangku kepentingan strategis yang relevan dari berbagai sektor. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa se-tiap tahapan legislasi berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan memenuhi asas partisipasi bermakna.

Kepastian tersebut ditegaskan dalam sidang lanjutan uji formil terhadap UU TNI yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut menghadirkan sejumlah perwakilan dari pemerintah dan legislatif guna memberikan penjelasan resmi terkait proses penyusunan un-dang-undang yang merupakan pilar strategis dalam menjaga ketahanan dan stabilitas na-sional.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah telah menjalankan seluruh proses penyusunan UU TNI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak hanya melibatkan institusi militer semata, tetapi juga mengundang partisipasi dari kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, kalangan akademisi dari berbagai universitas, hingga organisasi masyarakat sipil.

“Sehingga memenuhi asas keterbukaan dan meaningful participation,” lanjut Supratman.

Dari pihak legislatif, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menekankan bahwa keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam proses pembahasan UU TNI adalah bentuk nyata dari penerapan prinsip partisipatif dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara,” ujar Utut Adianto.

Ia menyampaikan bahwa DPR telah mempertimbangkan berbagai masukan dari forum kon-sultasi publik, serta memperhatikan dinamika sosial-politik dalam pembahasan RUU TNI. Dengan demikian, UU yang dihasilkan bukan hanya memiliki landasan hukum yang kuat, namun juga legitimasi publik yang tinggi.

Menanggapi adanya uji formil oleh sebagian kalangan akademisi dan masyarakat sipil, DPR menegaskan bahwa proses legislasi telah memenuhi kaidah konstitusional dan partisipatif, DPR menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini karena taha-pan legislasi telah dilakukan secara prosedural, terbuka, dan terdokumentasi dengan baik.

“Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima,” tegas Utut.

Pernyataan pemerintah dan DPR tersebut menunjukkan bahwa pembentukan UU TNI tidak dilakukan secara terburu-buru ataupun tertutup. Sebaliknya, proses ini mencerminkan se-mangat deliberatif dengan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai latar belakang. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjadikan legislasi sebagai ruang dialog antara negara dan masyarakat.

Ragam pemangku kepentingan yang dilibatkan mencakup institusi militer, akademisi dari fakultas hukum dan ilmu politik, pengamat pertahanan, praktisi HAM, organisasi sipil, hingga mahasiswa. Dengan pendekatan tersebut, penyusunan UU TNI mencerminkan prinsip good governance dalam pengelolaan sektor pertahanan negara.

Pemerintah juga memastikan bahwa hasil akhir dari UU TNI tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil atas militer serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pertahanan negara dan hak-hak konstitusional warga negara.

Keterlibatan publik tidak berhenti pada tahap penyusunan, namun juga akan dilanjutkan pada tahap evaluasi implementasi UU di kemudian hari. Dalam hal ini, DPR dan pemerintah ter-buka terhadap evaluasi dan usulan kebijakan sepanjang sesuai dengan semangat demokrasi dan kepentingan nasional.

Dengan demikian, penyusunan UU TNI menjadi contoh legislasi yang baik di Indonesia, yang mengedepankan transparansi, inklusivitas, serta akuntabilitas publik.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir