Kata Papua

Perkuat Ketahanan Informasi Nasional Hadapi Ancaman Digital - Kata Papua

Perkuat Ketahanan Informasi Nasional Hadapi Ancaman Digital

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Perkuat Ketahanan Informasi Nasional Hadapi Ancaman Digital

*Jakarta* – Direktur Operasi Keamanan dan Pengendalian Informasi BSSN, Satryo Suryantoro mengatakan ketahanan informasi digital nasional perlu diperkuat agar dapat menghadapi ancaman disinformasi dan rekayasa social berbasis kecerdasan buatan (AI). Hal ini penting dilakukan menyusul meningkatnya ancaman kejahatan siber yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI), phishing, hingga rekayasa sosial yang mendorong perlu adanya kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri teknologi.

 

 

 

 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Operasi Keamanan dan Pengendalian Informasi BSSN, Satryo Suryantoro saat bertemu awak media di Jakarta.

 

 

 

 

Menurutnya, ketahanan informasi digital nasional harus diperkuat dengan dukungan semua elemen masyarakat sehingga ketahanannya dapat benar – benar menyeluruh dan dapat berhasil.

 

 

 

 

Ia menambahkan, peningkatan literasi keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. keberhasilan program literasi tidak dapat dicapai hanya oleh satu lembaga.

 

 

 

 

“Aksi gerakan nasional 90 hari literasi keamanan siber sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung implementasi rencana aksi nasional keamanan siber. Keberhasilan literasi keamanan siber tidak dapat diwujudkan oleh satu institusi saja. Diperlukan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, komunitas, dunia usaha, media, maupun masyarakat luas,” jelas Satryo.

 

 

 

 

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Marulina Dewi, Ia menilai ancaman siber saat ini telah berkembang melampaui gangguan sistem teknologi semata. Menurutnya, pelaku kejahatan kini semakin sering mengeksploitasi sisi psikologis masyarakat.

 

 

 

 

“Serangan siber hari ini bukan lagi sekadar soal sistem yang down, melainkan sudah menyasar sisi psikologis manusia melalui social engineering, kebocoran data pribadi, hingga maraknya disinformasi,” kata Marulina.

 

 

 

 

Sementara itu, dari sisi regulator sektor jasa keuangan, Deputi Direktur Departemen Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Sekretariat Satgas PASTI, Daniel Apriandi, mengatakan bahwa rendahnya tingkat literasi digital masih menjadi celah utama yang dimanfaatkan pelaku kejahatan. Kelompok usia produktif menjadi sasaran utama karena aktivitas transaksi digital yang tinggi.

 

 

 

 

“Kelompok usia 25–49 tahun adalah yang paling produktif sekaligus paling banyak disasar penipu, karena mereka yang paling aktif bertransaksi secara digital. Scam dengan modus phishing dan social engineering terus meningkat, diperparah dengan penggunaan AI dan deep fake yang kini mampu meniru wajah, suara, dan bahasa tubuh korban secara sempurna,” tuturnya.

 

 

 

 

Dalam forum tersebut, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menyoroti pentingnya edukasi masyarakat mengenai teknologi blockchain dan aset kripto sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di era digital. Anggota Departemen Advokasi Strategis ABI yang juga Public Policy & Government Relations Manager PINTU, Deny Giovanno, mengatakan pihaknya terus mengembangkan berbagai program literasi guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan digital.

 

 

 

 

“Untuk memerangi kejahatan siber, kami terus mendorong peningkatan literasi keamanan siber yang dilakukan oleh ABI dan para anggotanya. Salah satunya melalui Bulan Literasi Kripto yang diadakan sejak tahun 2023. BLK adalah kampanye edukasi tahunan berskala nasional di Indonesia yang diinisiasi OJK bersama ABI yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto dan teknologi blockchain,” jelas Deny.

 

 

 

 

Lebih lanjut dikatakannya bahwa berbagai program edukasi tersebut merupakan bagian dari komitmen industri untuk membangun masyarakat yang lebih kritis dan memahami risiko yang muncul dalam aktivitas digital.

 

 

 

 

“Berbagai inisiatif program literasi dan edukasi yang kami galakkan ini merupakan komitmen bersama kami untuk meningkatkan kritisisme masyarakat Indonesia dalam menghadapi berbagai bentuk penipuan di era digital,” ujarnya.

 

 

 

 

Ke depan, kami akan memperkuat sinergi dengan regulator, instansi pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan masyarakat dapat memanfaatkan teknologi blockchain dan aset kripto secara aman, bijak, dan bertanggung jawab,” tutup Deny.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

CKG, TBC, dan Pentingnya Menjangkau Kelompok Berisiko 

CKG, TBC, dan Pentingnya Menjangkau Kelompok Berisiko Oleh Ananda Rusdian Upaya membangun bangsa yang sehat tidak cukup dilakukan melalui pelayanan kesehatan yang berpusat di fasilitas kesehatan formal semata. Tetapi negara juga hadir menjangkau kelompok-kelompok yang berada dalam posisi rentan, baik karena kondisi sosial, lingkungan hidup, maupun keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan. Untuk itu, peluncuran Kick-Off Nasional Skrining Tuberkulosis (TB) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di 532 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia dipandang sebagai langkah strategis sekaligus berkeadilan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa hak atas kesehatan menjangkau seluruh warga negara, termasuk warga binaan pemasyarakatan yang selama ini kerap luput dari perhatian publik.                           Program ini menegaskan bahwa pemerintah mulai menempatkan kesehatan sebagai hak dasar yang harus diakses oleh semua orang tanpa kecuali. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa arahan Presiden adalah agar program kesehatan menyasar seluruh masyarakat, termasuk ratusan ribu warga binaan di lapas dan rutan. Pernyataan itu penting karena memperlihatkan perubahan cara pandang negara bahwa warga binaan bukan sekadar objek pembinaan hukum, melainkan tetap subjek pembangunan yang berhak memperoleh perlindungan kesehatan secara layak.