Lompat ke konten utama

Kata Papua

Perppu Pemilu Bentuk Konkret Konsistensi Pemerintah Jalankan Konstitusi - Kata Papua

Perppu Pemilu Bentuk Konkret Konsistensi Pemerintah Jalankan Konstitusi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Clara Diah Wulandari

Adanya Perppu Pemilu merupakan sebuah bentuk konkret dari bagaimana komitmen kuat dan konsistensi yang dimiliki oleh Pemerintah untuk terus menjalankan konstitusi terkait dengan penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan umum agar bisa dilaksanakan dengan tepat waktu.

Konstitusi telah mengamanatkan pemilihan umum (pemilu) harus diselenggarakan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Langsung berarti setiap warga negara harus menggunakan hak pilihnya tanpa diwakili oleh siapapun.

Umum berarti pemilu yang diselenggarakan harus terbuka untuk umum, bersifat transparan, sehingga akuntabilitas pemilu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Bebas berarti setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan hak memilihnya kepada setiap kandidat manapun tanpa tekanan dari siapapun.

Rahasia berarti setiap warga negara berhak untuk tidak menyiarkan kandidat yang dipilihnya di dalam proses pemilihan. Sedangkan jujur dan adil berarti setiap penyelenggara atau aparatur negara yang terlibat di dalam proses pemilu atau pilkada, mulai dari tahap awal hingga akhir diselesaikannya sengketa pemilu/pilkada, harus bersikap jujur dan adil di dalam melaksanakan proses pemilu.

Kemudian, sikap jujur yang dimiliki oleh setiap aparatur negara, utamanya mereka yang memang terlibat dalam proses pemilu atau pilkasa, dapat dimaknai adalah bentuk integritas moral di dalam melaksanakan setiap proses dan tahapan pemilu atau pilkada, serta hal tersebut adalah upaya mereka untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk sikap adil sendiri bagi para aparatur negara, hal itu bisa dimaknai dengan bagaimana bersikap sama terhadap semua kontestan atau peserta pemilu dan pilkada bahkan tanpa terkecuali. Maka dari itu, dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan pilkada, pihak MK selalu mengadakan kegiatan bimbingan teknis kepada seluruh pemangku kepentingan.
Masih terkait dengan Pemilu, terlebih memang sebentar lagi akan segera dihelat pesta demokrasi tersebut ditahun 2024, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu akan segera dibawa ke rapat para pimpinan DPR RI dalam waktu dekat.
Sebelumnya diketahui bahwa memang pihak DPR dan Pemerintah RI telah menyepakati adanya Perppu Pemilu dalam pembahasan tingkat pertama di Komisi II yang membidangi masalah pemerintahan. Pada rapat yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023 tersebut, bahkan seluruh fraksi telah menyetujui bahwa isi Perppu dan telah sepakat kebijakan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa memang Pemilu tahun 2024 mendatang adalah merupakan agenda konstitusional, sehingga sama sekali tidak bisa ditunda atau dimundurkan dengan jalan hukum biasa.
Dirinya kemudian mengaku sempat terkejut dengan adanya polemik yang belakangan terjadi setelah diterbitkannya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menyatakan bahwa pemilu akan ditunda hingga tahun 2025 mendatang. Bahkan dengan tegas, Mahfud MD kemudian mengutarakan bahwa semua pihak harus bisa melakukan perlawanan hukum akan putusan tersebut, lantaran menurutnya putusan itu membahakayan kehidupan bangsa dan negara, lantaran agenda konstitusi bisa dibatalkan dan diatur oleh pengadilan, padahal seharusnya tidak demikian.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga menjelaskan bahwa jadwal pemilu sendiri merupakan materi muatan mutlak dari konstitusi dan bukanlah sebuah muatan Undang-Undang (UU). Lebih lanjut, dirinya menerangkan bahwa terdapat 3 (tiga) oasal dalam konstitusi yang memang menyatakan bahwa Presiden menjabat dalam waktu 5 (lima) tahun, Pemilu diadakan lima tahun sekali, kemudian Presiden tidak bisa diberhentikan atau diperpanjang masa jabatannya.
Selain itu, pada tanggal 21 Oktober 2024 mendatang, memang jabatan dari Presiden akan habis, sehingga misalnya memang pemilu ditunda, maka justru akan terjadi kekosongan pemerintahan. Oleh sebab itu, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa Pemerintah akan terus mengikuti jadwal pemilu yang telah ditetapkan bersama jadwalnya oleh KPU, DPR dan Pemerintah, bahkan termasuk Bawaslu juga ikut yakni pada tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang.
Bisa dikatakan bahwa memang Pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk menjaga konsistensi mereka dalam menjalankan amanat dari konstitusi, utamanya adalah terkait dengan penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu). Hal tersebut juga bisa dilihat dari adanya Perppu Pemilu yang menjadi hal konkret dari bagaimana konsistensi pemerintah untuk terus menjalankan Pemilu tepat waktu.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

LENSA SR: Sekolah Rakyat Dikelola Lebih Terbuka 

Oleh: Rania Zafirah Kehadiran Sekolah Rakyat memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan. Seiring pelaksanaan program tersebut, kebutuhan terhadap informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan semakin penting. Penguatan tata kelola informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai perkembangan Sekolah Rakyat. Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) mengembangkan LENSA SR (Layanan Ekosistem Narasi Sekolah Rakyat yang Adaptif) sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi terkait Sekolah Rakyat. Sistem tersebut dirancang untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat valid, terintegrasi, dan konsisten. Hingga Mei 2026, Kemensos mencatat sebanyak 5.299 pertanyaan dan aduan yang masuk melalui media sosial. Sebagian besar pertanyaan masyarakat berkaitan dengan lokasi, jadwal, serta ketersediaan Sekolah Rakyat. Tingginya jumlah pertanyaan tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang jelas mengenai pelaksanaan program. Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Komunikasi dan Media Massa, Fatkhurohman LENSA SR dikembangkan untuk mengintegrasikan informasi dari tingkat pusat hingga daerah. Integrasi tersebut penting karena pelaksanaan Sekolah Rakyat melibatkan berbagai unsur dan berlangsung di sejumlah wilayah. Melalui LENSA SR, informasi yang diterima tidak serta-merta digunakan sebagai bahan publikasi. Informasi tersebut terlebih dahulu dikumpulkan dari berbagai sumber dan dikonfirmasi kepada unit yang memiliki kewenangan atau substansi terkait. Sumber informasi yang digunakan mencakup media massa, media sosial, PPID, SP4N-LAPOR!, Command Center 171, laporan Sentra dan Balai, pengelola Sekolah Rakyat, pemerintah daerah, serta informasi yang diperoleh dari lapangan. Keragaman sumber tersebut memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkembangan dan persoalan yang muncul di lapangan. Selanjutnya, informasi tersebut melalui proses pemeriksaan guna memastikan keakuratan, keterbaruan, konfirmasi, dan pertanggungjawabannya. Setelah dinyatakan sesuai, informasi kemudian diolah menjadi narasi serta rekomendasi respons berdasarkan tingkat kebutuhan. Proses ini menunjukkan bahwa penyampaian informasi tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga mengutamakan validitas. LENSA SR menerapkan enam tahapan mekanisme, yakni tangkap dan klasifikasi isu, validasi substansi, pengolahan isu dan narasi, rekomendasi respons dan tindak lanjut, diseminasi, serta monitoring dan pembelajaran organisasi. Rangkaian tersebut membentuk siklus pengelolaan informasi yang memungkinkan setiap isu ditangani secara sistematis, mulai dari informasi diterima hingga evaluasi terhadap respons yang diberikan. Kehadiran sistem tersebut juga membuka ruang bagi pertanyaan dan aduan masyarakat untuk menjadi bahan evaluasi. Informasi yang diterima dapat dipetakan berdasarkan isu sehingga pemerintah memiliki dasar untuk memperkuat komunikasi publik sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, komunikasi tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga bagian dari proses pembelajaran dalam pelaksanaan program. Untuk memastikan keseragaman informasi, LENSA SR dilengkapi dengan Living FAQ, bank narasi, narasi kunci, talking points, template klarifikasi, template bantahan hoaks, bahan pimpinan, serta checklist data-safe dan child-safe. Perangkat tersebut menjadi rujukan agar informasi yang disampaikan melalui berbagai kanal tetap mengacu pada substansi yang sama. Ketersediaan template klarifikasi dan bantahan hoaks juga relevan di tengah arus informasi digital yang berkembang cepat. Masyarakat membutuhkan rujukan yang jelas untuk membedakan informasi yang telah dikonfirmasi dengan informasi yang belum memiliki dasar. Pengelolaan informasi secara terstruktur dapat membantu mencegah kesimpangsiuran sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap informasi resmi. Keterbukaan informasi juga berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap penerima manfaat. Sekolah Rakyat berkaitan langsung dengan anak-anak dan keluarga rentan sehingga penyampaian informasi perlu memperhatikan keamanan dan martabat mereka. Karena itu, prinsip data-safe dan child-safe menjadi bagian dari sistem LENSA SR. Kementerian Sosial berharap LENSA SR dapat menjadi model tata kelola informasi yang nantinya diterapkan pada berbagai program Kemensos lainnya. Sistem tersebut dapat semakin mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi sekaligus mencegah beredarnya informasi yang tidak benar. Harapan tersebut menunjukkan bahwa penguatan tata kelola informasi tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi Sekolah Rakyat. Pengalaman yang dibangun melalui LENSA SR juga dapat menjadi dasar pengembangan pola komunikasi publik yang lebih terintegrasi pada berbagai program Kemensos lainnya. Tingginya perhatian masyarakat terhadap Sekolah Rakyat menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang semakin terbuka. Ketika masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai lokasi, jadwal, maupun ketersediaan sekolah melalui sumber yang jelas, pemahaman terhadap program dapat terbentuk secara lebih baik. Melalui LENSA SR, Kemensos menargetkan informasi mengenai Sekolah Rakyat tidak sekadar disampaikan secara cepat, tetapi juga telah terkonfirmasi, konsisten, dapat ditelusuri, serta tetap memperhatikan keamanan dan martabat anak maupun keluarga rentan. Pada akhirnya, LENSA SR menjadi bagian dari penguatan tata