Lompat ke konten utama

Kata Papua

Swasembada Pangan Bukti Keberhasilan Strategi Ketahanan Nasional Pemerintahan Presiden Prabowo - Kata Papua

Swasembada Pangan Bukti Keberhasilan Strategi Ketahanan Nasional Pemerintahan Presiden Prabowo

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa Indonesia kembali mencapai swasembada pangan, sebuah capaian strategis yang dinilai menjadi bukti nyata keberhasilan arah kebijakan ketahanan pangan pemerintah sekaligus menandai tonggak penting dalam perjalanan kedaulatan pangan nasional.

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa swasembada beras yang dicapai hanya dalam waktu satu tahun merupakan pencapaian luar biasa, mengingat target awal pemerintah dipatok dalam jangka waktu empat tahun.

Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa swasembada beras bukan sekadar soal peningkatan produksi, melainkan menyangkut kedaulatan, harga diri, dan kemerdekaan bangsa.

Ia menilai sebuah negara tidak dapat disebut benar-benar merdeka apabila kebutuhan pangan rakyatnya masih bergantung pada negara lain.

“Hari ini kita telah mencatat suatu kemenangan yang penting. Tidak ada bangsa yang merdeka kalau makan tidak bisa tersedia untuk rakyat. Tidak mungkin bangsa itu merdeka kalau pangannya tergantung bangsa lain,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden menekankan bahwa kemandirian pangan merupakan fondasi utama ketahanan nasional di tengah ketidakpastian global.

Penegasan keberhasilan swasembada beras juga disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia menyebut panen raya di Karawang menjadi simbol keberhasilan Indonesia mencapai swasembada beras dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo.

“Kita telah berhasil dalam satu tahun ini mencapai swasembada beras,” kata Prasetyo Hadi di Hambalang, Jawa Barat.

Prasetyo mengungkapkan, keberhasilan tersebut berdampak langsung pada kebijakan impor beras. Indonesia kini tidak lagi melakukan impor beras, sementara cadangan beras nasional tercatat sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Republik Indonesia.

“Harapan kita itu bisa kita pertahankan, bisa kita tingkatkan. Kita tidak boleh puas meskipun ini adalah pertama kalinya terbesar dalam sejarah kita memiliki cadangan beras di Bulog di tangan pemerintah,” ujarnya.

Presiden Prabowo juga mendorong agar keberhasilan swasembada beras diikuti dengan percepatan swasembada komoditas pangan lainnya, seperti jagung, bawang, ikan, dan telur.

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa per 31 Desember 2025 Indonesia resmi swasembada beras, dengan cadangan beras nasional mencapai lebih dari 3 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

Capaian ini bahkan melampaui rekor cadangan beras pada era pemerintahan Presiden Soeharto.

Dengan tercapainya swasembada beras, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat strategi ketahanan pangan nasional.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kemandirian pangan dan energi, sekaligus memperkuat optimisme masyarakat bahwa Indonesia mampu berdiri di atas kaki sendiri di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

[w.R]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir