Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program Kerja Dr. Dewi Puspitorini Tegaskan Semangat Kepemimpinan ILUNI yang Inklusif - Kata Papua

Program Kerja Dr. Dewi Puspitorini Tegaskan Semangat Kepemimpinan ILUNI yang Inklusif

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Depok – Pemilihan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) periode 2025–2028 tengah berlangsung dengan semangat baru. Salah satu kandidat yang mencuri perhatian adalah dr. Dewi Puspitorini, Sp.P., M.A.R.S., M.H.—dokter spesialis paru yang dikenal aktif mengadvokasi kesehatan publik dan membawa semangat kepemimpinan inklusif yang kuat.

Dr. Dewi telah resmi mendaftar sebagai calon Ketua Umum ILUNI UI dan mendapatkan nomor urut 6. Ia mengusung visi besar: “Membangun ILUNI UI yang guyub, progresif, inklusif, dan berdampak nyata bagi alumni, almamater, dan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.”

Ketua Umum ILUNI Fakultas Kedokteran UI, Dr. Wawan Mulyawan, menyampaikan dukungannya kepada dr. Dewi karena dianggap memiliki visi yang relevan dan kemampuan menyatukan berbagai latar belakang alumni.

“Dewi adalah sosok yang mampu merangkul lintas fakultas dan generasi, dan sangat memahami tantangan yang dihadapi alumni saat ini,” ungkap Dr. Wawan.

Dr. Dewi sendiri bukan nama baru dalam dunia pengabdian dan organisasi. Sejak masa kuliah, ia telah aktif dalam berbagai kegiatan kemanusiaan dan kesehatan. Kini, dengan pengalaman dan jejaring yang luas, ia siap melangkah lebih jauh untuk menjadikan ILUNI UI sebagai organisasi yang lebih kuat dan berdampak.

Untuk mencapai visinya, dr. Dewi mengusung lima misi utama. Pertama, melakukan digitalisasi total sistem ILUNI agar lebih transparan dan efisien. Kedua, memperkuat jaringan alumni di tingkat global. Ketiga, meluncurkan program pemberdayaan alumni berkelanjutan, terutama di bidang kesejahteraan dan kesehatan. Keempat, berkontribusi nyata dalam membangun Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera. Dan kelima, memajukan pemberdayaan perempuan dimulai dari lingkungan alumni UI.

Dr. Dewi juga menekankan pentingnya tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan alumni. Ia ingin memastikan bahwa ILUNI UI bukan hanya tempat berkumpulnya alumni, tapi juga wadah untuk bergerak bersama membawa dampak positif bagi masyarakat.

“Sudah saatnya ILUNI UI tampil sebagai organisasi alumni yang bukan hanya solid, tapi juga inspiratif. Kesetaraan gender, inklusi, dan kolaborasi lintas generasi harus menjadi roh organisasi ini,” ujar dr. Dewi.

Dengan tagline “U&I Guyub – U and I become Us,” dr. Dewi menghadirkan semangat kebersamaan yang segar dan menjanjikan. Ia percaya, kebersamaan alumni bisa menjadi kekuatan besar untuk menjawab tantangan zaman dan turut mewarnai masa depan Indonesia.

[edRW]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir