Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Jokowi Pastikan Pembangunan IKN Sukses Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Lokal - Kata Papua

Presiden Jokowi Pastikan Pembangunan IKN Sukses Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Muhibbin Gofar

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan langkah pemerintah untuk menciptakan pembangunan ekonomi yang inklusif, dengan menyebarkan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang tidak hanya terfokus di Pulau Jawa. IKN yang digagas oleh Presiden Jokowi juga menjadi simbol identitas bangsa yang mengedepankan green economy, green energy, smart transportation, dan tata kelola pemerintahan yang efisien serta efektif.

Sejak awal, IKN dirancang sebagai katalis untuk membuka potensi ekonomi Indonesia secara keseluruhan, mendorong pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan. IKN diharapkan menjadi simbol identitas bangsa serta pusat gravitasi ekonomi baru, yang mampu menghasilkan efek berganda dengan menjadikan episentrum pertumbuhan yang lebih merata ke wilayah luar Jawa demi mendukung visi Indonesia Sentris menuju Indonesia Maju 2045.

Pemindahan IKN diprediksi akan menyebarluaskan manfaat pembangunan ekonomi. Dengan konektivitas yang baik, arus perdagangan di lebih dari 50% wilayah Indonesia dapat meningkat. Pemindahan ibu kota ke luar Pulau Jawa juga diharapkan mengurangi kesenjangan antar wilayah, mendorong perdagangan, investasi, serta diversifikasi ekonomi, sehingga menambah nilai ekonomi pada sektor non-tradisional di berbagai wilayah di luar Jawa.

Pembangunan IKN tentunya juga menawarkan potensi besar bagi sektor ekonomi lokal, terutama di bidang pertanian. Presiden Jokowi menyoroti peluang menjanjikan ini bagi petani dan produsen pertanian lokal. Potensi ekonomi sektor pertanian di daerah sekitar IKN diperkirakan akan meningkat secara signifikan.

Permintaan dari pasar baru seperti IKN dapat dimanfaatkan oleh petani lokal untuk mengirimkan kelebihan hasil tani, seperti beras, untuk memenuhi permintaan pasar baru di IKN. Tidak hanya beras, kehadiran IKN diperkirakan akan meningkatkan permintaan berbagai produk pertanian lainnya, seperti sayuran dan bawang, yang dapat dipasok dari surplus produksi di daerah sekitar. Sebagai contoh, Presiden menyebutkan bahwa kelebihan produksi bawang yang terjadi saat ini dapat dengan mudah dikirim untuk memenuhi kebutuhan IKN dan dijual dengan harga menguntungkan.

Selain itu, Presiden Jokowi menekankan bahwa IKN akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berfokus pada prinsip keberlanjutan. Sebab, visi pembangunan IKN adalah menjadikannya sebagai model kota berkelanjutan yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga ramah lingkungan. Maka dari itu, penting untuk melakukan transformasi ekonomi, terutama dalam kaitannya dengan ekonomi hijau.

Penting juga beralih dari pola ekonomi lama ke pola ekonomi baru sebagai tanggapan terhadap perubahan lanskap ekonomi global dan geopolitik yang cepat berubah. Perubahan geopolitik global memerlukan transformasi ekonomi Indonesia yang signifikan, di mana IKN harus menjadi bagian integral dari transformasi ini.

Presiden mengapresiasi inisiatif sejumlah perusahaan dalam mengembangkan digitalisasi di kawasan IKN. Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih mengadopsi teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari, yang mampu meningkatkan daya saing produk lokal.

Dampak positif pembangunan IKN bagi perekonomian lokal juga terlihat pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif masyarakat. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim, Ririn Sari Dewi, menyatakan bahwa peningkatan di sektor pariwisata terlihat dari jumlah kunjungan yang meningkat drastis. Kunjungan ini mencakup wisatawan dan kunjungan kerja dari luar daerah. Migrasi penduduk yang bekerja pada proyek strategis nasional turut berkontribusi. Tingkat hunian dan bisnis kuliner di IKN dan sekitarnya terus bertambah.

Ririn juga menjelaskan bahwa berbagai jenis pariwisata, mulai dari budaya, kuliner, alam, hutan, hingga religi, saat ini laku keras. Dinas Pariwisata dan Badan Otorita bekerja sama untuk menguatkan area wisata baru, salah satunya Goa Tapak Raja di Penajam Paser Utara (PPU), yang dikembangkan menjadi destinasi terdekat dari IKN setelah Bukit Bengkirai. Area ini tidak hanya menawarkan tempat wisata, tetapi juga pusat oleh-oleh dari UMKM lokal.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kaltim, Heny Purwaningsih, menyampaikan bahwa hadirnya IKN harus dimanfaatkan sebagai momen berharga bagi UMKM setempat untuk terus berkompetisi dengan lebih baik dan memanfaatkan potensi besar yang dimiliki Kaltim secara maksimal.

Prestasi Kaltim sebagai provinsi dengan belanja UMKM koperasi terbesar kedua di Indonesia menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pengembangan perkonomian lokal. Ini adalah saat yang tepat bagi sekotr bisnis, seperti hotel dan restoran di Kaltim untuk lebih banyak menggunakan produk lokal, sehingga manfaat pembangunan IKN dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat setempat, terutama para pelaku UMKM.

Hal senada juga diungkapkan oleh Mantan Dekan FISIP Universitas Mulawarman, Prof. Sarosa yang menyoroti berpindahnya IKN ke Kalimantan Timur akan mendistribusikan devisa dari pusat ke daerah. Hal ini akan berdampak pada perkembangan perekonomian daerah dan wilayah tengah dan timur Indonesia yang selama ini ketinggalan dari wilayah barat. Dengan demikian, ekonomi lokal akan meningkat pesat dan pemerataan pembangunan di wilayah Indonesia akan segera tercapai.

Meningkatnya aktivitas ekonomi dan investasi di wilayah IKN dan sekitarnya, UMKM dan ekonomi krearif lokal lainnya akan mendapatkan manfaat langsung berupa peningkatan permintaan dan peluang kolaborasi bisnis. Dukungan yang konsisten dari pemerintah dan partisipasi aktif dari masyarakat akan memastikan bahwa pembangunan IKN bukan hanya menjadi simbol kemajuan nasional, tetapi juga membawa dampak positif yang nyata bagi ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan IKN dapat menjadi fondasi yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di masa depan.

*) Pengamat ekonomi dan UMKM asal Kalimantan Timur

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir