Lompat ke konten utama

Kata Papua

PYCH Binaan BIN Ramaikan HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Jakarta - Kata Papua

PYCH Binaan BIN Ramaikan HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Jakarta

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Papua Youth Creative Hub (PYCH) merupakan sebuah wadah yang menghimpun sumber daya manusia muda berprestasi dari berbagai lintas disiplin ilmu pengetahuan asal Papua. Pembangunan ini didapuk untuk mengawali pembangunan sumber daya manusia Papua yang inovatif.

PYCH binaan Badan Intelijen Negara (BIN) telah sukses dalam menjalankan berbagai program sebagai pelopor untuk memajukan talenta muda Papua.

PYCH juga mengadakan program kegiatan dalam rangka menyambut HUT RI dengan melakukan Gebyar Kemerdekaan Dari Papua Untuk Indonesia yang dihadiri oleh 1.000 masyarakat di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Program kegiatan ini merupakan yang pertama kali diadakan PYCH diluar Papua yang dilakukan di Lapangan banteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dan mendapat antusias dari warga sekitar Jakarta.

“Ini perdana, kami buat kegiatan PYCH bukan di Jayapura, tapi Jakarta dalam rangka gebyar kemerdekaan kami mengumpulkan para seniman Papua dan di sini kami melihat bersama bagaimana kemerdekaan menjadi bagian penting dari anak-anak Papua,” ujar personel PYCH Music Band, Julio Faot.

Sebelumnya, talenta muda Papua yang diwakili oleh Music Anak Coment (M.A.C) telah mengisi acara di Istana pada perayaan 17 Agustus dalam rangka meramaikan prosesi pengibaran bendera di Jakarta.

Para hadirin yang turut hadir dalam prosesi pengibaran bendera di istana Jakarta merasa sangat antusias dan ukut berjoget bersama sebagai bentuk kemeriahan dari grup Music Anak Coment (M.A.C) dari PYCH.

Julio mengungkapkan bahwa grup musik M.A.C hanya menyanyikan satu lagu di istana sehingga Ia melakukan inisiasi untuk menggelar perayaan Gebyar Kemerdekaan Dari Papua Untuk Indonesia dalam rangka menyambut HUT RI ke-78.

“Kemarin karena ada M.A.C yang dipanggil ke Istana Negara dalam rangka 17 Agustus kami mengisi di sana hanya satu lagu. Sehingga, 18 Agustus kami inisiasi untuk kumpul merayakan kemerdekaan di Jakarta, jadi ini momentum yang pas,” ucap Julio.

Julio merasa senang terhadap antusias warga dalam mengikuti Gebyar Gebyar Kemerdekaan Dari Papua Untuk Indonesia. Ia mengatakan, kegiatan ini dapat memotivasi anak-anak muda yang lainnya.

“Semuanya di sini antusias 100 persen sama-sama dengan kami untuk berkolaborasi, bernyanyi, menari, stand up comedy dan juga kami mengumpulkan buku sebagai donasi untuk teman-teman kami yang ada di Papua,” ujarnya.

Julio mendorong generasi muda Papua untuk terus berinovasi dalam menciptakan karya sekaligus dirinya berharap agar kegiatan serupa bisa dilakukan di wilayah lain yang ada di Indonesia dalam memperkenalkan potensi anak Papua di Indonesia.

“Kami dorong semua generasi muda di Papua khususnya ketika di kasih hadiah besar dari Pak Jokowi, kami bisa melanjutkan ini ke kabupaten-kabupaten di Papua. Dengan adanya provinsi baru di Papua harusnya anak muda di Papua lebih giat antusias, dan bukan hanya di Papua, kedepannya kami bisa selenggarakan kegiatan seperti ini di Yogyakarta, Sumatera dan dimana pun tempat kami bisa berkumpul,” kata Julio.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir