Lompat ke konten utama

Kata Papua

Rakyat Papua Bersatu Mengusir Kelompok Separatis - Kata Papua

Rakyat Papua Bersatu Mengusir Kelompok Separatis

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Alfred Jigibalom

Kabupaten Intan Jaya di Papua menjadi saksi atas aksi teror yang dilakukan oleh Kelompok Separatis Teroris (KST). Aksi tersebut menimbulkan keresahan serta trauma yang mendalam. Apalagi situasi di wilayah tersebut sempat tidak kondusif. Masyarakat pun bersatu dengan personel TNI/Polri untuk bersama-sama menumpas kelompok tersebut.

Kolonel Kav Herman Taryaman selaku Kepala Penerangan Komando Daerah (Kapendam) XVII/Cenderawasih menurturkan, Pada hari Minggu (23/4) gerombolan KST menggunakan 2 senjata api laras panjang berupaya melakukan serangan terhadap aparat TNI Yonif 305/TKR saat berada di Kampung Sambili menuju Kampung Kusage. Personel TNI kemudian melakukan penindakan hingga terjadi kontak tembak hingga membuat anggota KST Papua melarikan diri.

Akibat dari gangguan yang dilancarkan oleh KST tersebut, masyarakat yang tinggal di Kampung Sambili, Kampung Kusagendan dan Kampung Mamba Bawah merasa resah dan terganggu. Keresahan tersebut juga memicu keributan antara gerombolan KB Papua dengan masyarakat di kampung.

Bahkan masyarakat juga berupaya mengusir serta memberikan perlawanan kepada KST Papua yang selama ini kerap menebar ancaman dan menjadikan warga sipil sebagai tameng.
Pada 24/04/2023, anggota KST Papua kembali melakukan penyerangan dan penembakan terhadap personel Brimob Polri di Kampung Bilogai, Kabupaten Intan Jaya.

Saat terjadi penyerangan, aparat keamanan langsung bersiaga guna mengantisipasi serangan dari KST Papua. Selain itu, masyarakat di kampung Bilogai juga berkumpul dengan membawa busur dan anak panah untuk mengusir KST.
KST sendiri dikenal sebagai kelompok egois yang tidak mengenal belas kasihan terhadap masyarakat sipil Papua dan hanya mementingkan diri sendiri. Bahkan elit KST sendiri ternyata tidak ada yang tinggal di Indonesia, mereka tinggal di luar negeri dengan beragam kemewahan yang tidak didapat oleh anggota KST yang ada di Papua.
Saat ini KST masih menyandera pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens. Berbagai negosiasi yang telah dilakukan nyatanya belum membuahkan hasil yang tepat. Bahkan dalam operasi pembebasan Pilot Susi Air, lima prajurit TNI gugur akibat serangan tembakan KST Papua saat sedang mendekati posisi penyandera Philips Merthens di Nduga.
Philip Mark Mehrtens telah disandera KST sejak 7 Februari 2023. Philip disandera KST setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Selain melakukan penyanderaan terhadap Philip, KST juga membakar pesawat jenis Pilatus Porter milik Maskapai Susi Air.
Terbaru, Pada Jumat (28/4) lalu, KST kembali melakukan aksi teror di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Kali ini KST dilaporkan membakar lima rumah warga. Tidak hanya itu, antar kubu KST juga terlibat saling serang yang mengakibatkan salah satu pimpinan KKB, Joni Botak.
Sementara itu, TNI juga memberikan peringatan kepada KST untuk segera menyerahkan sandera pilot Susi Air Capt Philips Mark Mehrtens. Mereka juga diminta untuk melepaskan senjata agar tidak terjadi baku tembak kembali.
Kapuspen Mabes TNI Laksda, Julius Widjojono menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada yang terhasut dengan propaganda dari KST. Guna segera memisahkan diri dan mengungsi ke daerah yang aman. Sebab, berdasarkan hasil operasi di Nduga yang ditingkatkan menjadi siaga tempur, Pihak KST telah berhasil terjepit oleh pihak TNI.
Operasi pencarian Pilot Susi Air tetap dilaksanakan dengan eskalasi siaga tempur. Pihaknya tidak lagi bisa percaya kepada KST, KST lah yang lebih dahulu menyerang dan mereka saat ini sudah dalam kondisi terjepit.
Julius menjelaskan, alasan pihak KST sudah mulai terjepit karena diduga sudah ada beberapa personel KST yang tewas saat baku tembak di Distrik Mugi, Nduga, Papua Pegunungan.
Alasan kedua pihak KST sudah mulai terjepit, karena proses evauasi Pratu F yang diangkat dari jurang sedalam 140 meter. Sudah tidak ada lagi potensi serangan oleh KST. Tim penyelamat dapat mengevakuasi pada kedalaman tersebut pasti sudah mendapatkan serangan jika kondisi tidak aman.
Pratu F sendiri gugur saat dirinya tergabung dalam rombongan Satgas Yonif R 321/GT yang beranggotakan 36 personel. Namun, ketika berada di perjalanan menuju titik operasi. Secara mendadak 36 personel mendapatkan serangan dari segala penjuru oleh gerombolan KST yang membuat 5 prajurit menjadi korban.
Pratu F sempat lompat ke jurang (escape), untuk menghindari tembakan dari KST. Jenazah Pratu F ditemukan oleh Tim Gabungan ketika melakukan pencarian dan penelusuran pasca peristiwa penembakan oleh KST saat misi pencarian Pilot Susi Air.
Hal yang tidak kalah meresahkan adalah keterlibatan pelajar SMP dan SMA, di mana KST memprovokasi kelompok tersebut untuk melakukan penyerangan kepada personel TNI.
Masyarakat Papua rupanya tidak tinggal diam tatkala KST telah mengusik kedamaian di Papua, keberingasan KST memang tidak bisa ditoleransi, apalagi mereka telah berani merekrut pelajar SMP dan SMA untuk melakukan penyerangan terhadap TNI, tentu saja hal tersebut tidak bisa dibiarkan.
Keamanan di Papua tidak hanya menjadi tanggungjawab TNI-Polri, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat yang tinggal di Papua, sehingga tak heran jika masyarakat Papua yang gerah dengan ulah KST, mereka akan bersatu mengusir kelompok tersebut dengan senjata yang ada.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir