Lompat ke konten utama

Kata Papua

Redam Penyebaran Paham Radikal Dengan Pendekatan Islam Moderat dan Penuh Toleransi - Kata Papua

Redam Penyebaran Paham Radikal Dengan Pendekatan Islam Moderat dan Penuh Toleransi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Gavin Asadit

Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi, internet telah menjadi sarana utama bagi penyebaran berbagai informasi. Namun, sayangnya, internet juga telah digunakan oleh kelompok-kelompok radikal untuk menyebarkan paham-paham yang berpotensi merusak keharmonisan masyarakat.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang serius untuk meredam penyebaran paham radikal tersebut dengan pendekatan Islam moderat dan penuh toleransi.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penanggulangan terorisme di Indonesia, memiliki peran penting dalam memerangi penyebaran paham radikal di dunia maya. BNPT perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat umum, untuk menghadirkan konten-konten yang memuat narasi bernuansa moderat di dunia maya.

Dalam era digital ini, banyak orang mendapatkan informasi mereka melalui platform online. Oleh karena itu, ada kebutuhan mendesak untuk menghadirkan narasi yang seimbang dan mendukung dalam ruang digital, untuk mengimbangi propaganda radikal yang seringkali memanfaatkan platform tersebut untuk menyebarkan ideologi mereka.
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Pol. Ibnu Suhaendra, S.IK mengatakan bahwa dengan adanya konten-konten yang memuat narasi moderat, pengguna internet atau masyarakat dapat menemukan dan mengonsumsi informasi yang lebih positif sehingga dapat menghindari, menjauhi, atau bahkan memerangi narasi radikan dan terorisme. BNPT menyadari bahwa dengan hadirnya narasi maupun konten moderat tersebut yang tersebar di dunia maya mampu menghadirkan, bahkan mengcounter narasi radikal dan terorisme.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan literasi digital masyarakat. Literasi digital merupakan kemampuan individu dalam menggunakan teknologi informasi dengan bijak dan bertanggung jawab. Dengan meningkatkan literasi digital, pengguna internet dapat menemukan dan mengonsumsi informasi yang lebih positif sehingga dapat menghindari, menjauhi, atau bahkan memerangi narasi radikal terorisme.
Pemahaman yang tepat tentang ajaran Islam moderat adalah langkah awal dalam mencegah penyebaran paham radikal. Ini melibatkan penekanan pada nilai-nilai Islam yang menghormati keberagaman, menghargai perdamaian, dan mendorong dialog antarumat beragama. Pemahaman yang benar tentang Islam moderat dapat memberikan landasan kuat bagi masyarakat untuk menolak paham radikal.
Selaku leading sector, BNPT tidak dapat bekerja sendiri, perlunya adanya peran aktif dari seluruh aparatur pemerintahan, utuk berpartisipasi dalam produksi dan pendistribusian narasi moderat. Dengan adanya partisipasi dari aparatur pemerintahan seperti Kemenkominfo, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI/POLRI dapat mengoptimalkan adanya konten-konten narasi moderat yang ada di dunia maya sebagai bentuk counter terhadap konten-konten yang mengandung radikalisme dan terorisme. Selain itu, juga sebagai literasi oleh masyarakat agar meminimalisir terpaparnya paham radikalisme dan terorisme. Brigjen Pol. Ahmad Nurwakhid, Direktur Pencegahan BNPT juga mengaskan bahwa pentingnya menguasai dua wilayah yakni ruang Pendidikan dan dunia maya atau medsos dalam memerangi radikalisme dan terorisme.
Di sisi lain, BNPT juga perlu menggandeng ulama-ulama dan tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam moderat dan penuh toleransi. Melalui kerjasama ini, ulama dan tokoh agama dapat berperan aktif dalam menyebarkan pesan-pesan kebaikan dan toleransi melalui media sosial dan platform-platform online lainnya. Dengan demikian, narasi-narasi radikal dapat tereduksi dan digantikan dengan pesan-pesan yang mempromosikan perdamaian dan keharmonisan.
Pemerintah juga perlu mengambil peran aktif dalam meredam penyebaran paham radikal di dunia maya. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan mengawasi dan menindak tegas akun-akun sosial media yang menyebarkan konten-konten radikal. Selain itu, pemerintah juga dapat melibatkan lembaga-lembaga pendidikan dan agama dalam memberikan edukasi dan pemahaman yang benar tentang Islam moderat kepada masyarakat.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah mendukung GP Ansor Jawa Tengah dalam menggelorakan moderasi beragama, dengan membanjiri konten yang ramah atau positif di dunia maya. Kepala Diskominfo Jateng, Riena Retnaningrum mengatakan pihaknya mendukung adanya konten yang ramah, terutama di media sosial yang akan berdampak positif dalam memerangi konten-konten yang mengandung radikalisme dan terorisme.
Penting juga untuk menciptakan platform-platform online yang aman dan terpercaya. Platform-platform tersebut harus memiliki kebijakan yang ketat terhadap konten-konten yang berpotensi merusak keharmonisan masyarakat. Selain itu, platform-platform tersebut juga harus mampu menghadirkan konten-konten yang bernuansa moderat dan penuh toleransi. Dengan adanya platform-platform online yang aman dan terpercaya, pengguna internet akan lebih mudah untuk mengakses informasi yang positif dan menghindari konten-konten yang berpotensi merusak.
Pendidikan juga memiliki peran yang sangat penting dalam meredam penyebaran paham radikal. Sekolah-sekolah dan perguruan tinggi harus mengintegrasikan pendekatan Islam moderat dan penuh toleransi dalam kurikulumnya. Selain itu, lembaga-lembaga pendidikan juga harus memberikan pemahaman yang benar tentang Islam dan mendorong para siswa untuk menjadi agen perdamaian dan toleransi di masyarakat.
Dalam upaya meredam penyebaran paham radikal, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat umum. Semua pihak harus saling bekerja sama untuk menyebarkan pesan-pesan yang mempromosikan Islam moderat dan penuh toleransi. Melalui upaya yang serius dan berkelanjutan, kita dapat meredam penyebaran paham radikal dan menciptakan masyarakat yang damai, harmonis, dan beradab.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan