Lompat ke konten utama

Kata Papua

Resmi Daftar Pilpres ke KPU, Ganjar-Mahfud Ajak Masyarakat Bangun Indonesia Sejahtera - Kata Papua

Resmi Daftar Pilpres ke KPU, Ganjar-Mahfud Ajak Masyarakat Bangun Indonesia Sejahtera

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ferdi Nurmansyah

Pasangan Bacapres dan Bacawapres PDI Perjuangan, yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD resmi mendaftar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (19/10). Kedua paslon tersebut secara bersama-sama turut mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memulai perjuangan demi membangun Indonesia sejahtera.

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD secara resmi telah mendaftar ke KPU. Dalam sambutannya di Tugu Proklamasi, Ganjar mengucapkan terima kasih kepada para relawan, simpatisan, atas dukungannya selama ini. Selain itu, Pemimpin yang identik dengan rambut putih itu menjelaskan bahwa perjuangan ini bukan tentang Ganjar, bukan tentang Mahfud, ini bukan cerita tentang kekuasaan, tetapi tentang cerita nasib bangsa, nasib rakyat, cerita tentang anak-anak kita yang butuh perlindungan dan mendapatkan akses pendidikan yang baik, cerita tentang ibu-ibu dan kelompok perempuan yang harus mendapatkan perhatian khusus, kelompok disabilitas yang harus mendapatkan kesetaraan.

Sementara itu, Bacawapres PDI Mahfud MD mengatakan bahwa saat ini mereka berangkat dari Tugu Proklamasi, suatu tempat ketika Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Dia menambahkan bahwa sekurang-kurangnya di dalam proklamasi ada tiga pesan, pertama bangsa Indonesia terdiri dari 1.360 suku menyatakan kemerdekaan bersama.

Masyarakat Indonesia tentu berharap kemerdekaan adalah kemerdekaan yang bermartabat, bukan merdeka yang tidak bermartabat dan dijadikan permainan oleh kekuatan-kekuatan lain.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Bali, Wayan Koster memasang target kemenangan pasangan Calon Presiden (Capres) dan juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bisa menang hingga sebantak 95 persen di Pulau Dewata.
Kemudian, untuk target kemenangan secara nasional sendiri, pihak PDI Perjuangan menargetkan hingga sebanyak 55 persen suara. Tentunya partai politik (Parpol) pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut sangat berharap dan berkeinginan agar pasangan yang mereka usung dalam pesta demokrasi dan kontestasi politik pada perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang bisa menang hanya dalam satu putaran saja.
Lebih lanjut, dikatakan pula bahwa pasangan duet tersebut juga akan mampu untuk terus bergerak dengan jauh lebih cepat, energik dan melakukan kerja yang sangat keras demi bisa membangun Tanah Air, bangsa dan juga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk bisa mewujudkan negeri ini menjadi sebuah negara yang jauh lebih sejahtera, adil dan juga makmur.

Maka dari itu, untuk lebih memaksimalkan akan target kemenangan tersebut, pihak PDI Perjuangan Provinsi Bali kemudian telah membentuk adanya tim khusus, yakni Tim Pemenangan Daerah (TPD) yang terdiri dari seluruh parta politik pengusung pasangan itu, yang mana Wayan Koster sendiri didapuk sebagai ketua tim pemenangan.

Setelah terbentuknya tim pemenangan daerah di Pulau Dewata itu, kemudian mereka akan segera menggelar adanya rapat konsolidasi untuk jauh lebih bisa memenangkan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai Presiden Republik Indonesia serta Wakil Presiden RI pada tahun 2024 mendatang.

Pasalnya, kemenangan yang akan diperoleh oleh keduanya tentu bukan semata demi mereka saja, justru sebaliknya, kemenangan tersebut akan semakin membukakn jalan yang sangat mulus demi kemajuan NKRI dan menjadikan Indonesia sebagai negara yang unggul serta juga demi peningkatan kesejahteraan seluruh wilayah termasuk di Bali sendiri.

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani juga mengatakan bahwa dirinya meyakini kalau keputusan yang sudah sangat mantap dilakukan oleh Megawati Soekarnoputri, yakni dengan mendeklarasikan sosok Mahfud MD sebagai Cawapres RI pendamping Ganjar Pranowo jelas merupakan sebuah keputusan yang sangat tepat karena mereka berdua diyakini mampu mengatasi adanya berbagai macam tantangan bangsa ke depan seperti adanya bonus demografi.

Tidak cukup sampai di sana saja, namun duet tersebut juga diyakini akan mampu terus mendorong akan penciptaan lapangan usaha di Indonesia dengan jauh lebih besar lagi. Kedua pemimpin tersebut pasti akan mampu untuk terus mendorong daya saing Indonesia, mendorong kompetisi bangsa dan juga semakin menunjang adanya pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) berkelanjutan di Tanah Air.

Di sisi lain, dari bagaimana pengalaman yang dimiliki oleh Mahfud MD, yang mana dirinya pernah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga saat ini menjabat sebagai Menko Polhukam, maka sudah sangat jelas dirinya akan bisa terus menjaga keamanan dan juga stabilitas politik untuk terus menjaga iklim usaha serta iklim investasi menjadi jauh lebih kondusif dan juga semakin mampu menarik minat dari para investor, baik dari lokal maupun asing untuk menanamkan modal mereka di Indonesia.

Sudah sangat jelas jika pasangan Capres dan Cawapres Ganjar dengan Mahfud MD itu merupakan pasangan yang sangat baik untuk terus mampu memajukan perekonomian nasional. Keduanya memang merupakan tokoh terbaik bangsa dan sudah sangat mumpuni serta dinilai paling cocok satu sama lain.

Pendaftaran Ganjar-Mahfud ke KPU telah menjadi tonggak awal perjuangan masyarakat Indonesia mengingat kedua sosok tersebut memiliki rekam jejak lengkap di berbagai bidang Pemerintahan. Publik pun berharap bahwa kolaborasi dua figur bersih tersebut mampu membawa Indonesia yang lebih sejahtera.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikin

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir