Lompat ke konten utama

Kata Papua

Saga Surabaya Sukses Gelar Acara, Elektabilitas Ganjar Pranowo Semakin Meningkat - Kata Papua

Saga Surabaya Sukses Gelar Acara, Elektabilitas Ganjar Pranowo Semakin Meningkat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

SURABAYA – Berkat Sahabat Ganjar (Saga) Surabaya yang sukses menggelar acaranya, elektabilitas Ganjar Pranowo kini semakin meningkat dan berhasil menarik perhatian warga dari berbagai kalangan.

Kegiatan yang sukses diselenggarakan oleh Saga bertajuk ‘Ganjar Pranowo Full Colour’ di Kecamatan Bubutan itu sukses besar dan berhasil membuat warga Surabaya terpikat.

Bambang selaku Ketua DPW mengungkapkan bahwa lintasan Color Run ini dibuat khusus untuk memberikan pengalaman berlari kepada para peserta yang tak terlupakan dengan melintasi rute yang berwarna-warni dari serbuan bubuk berwarna.

“Alhamdulillah antusias dari masyarakat Surabaya dengan adanya acara ini, kami berharap dengan adanya acara Sahabat Ganjar di Jawa Timur ini bisa meningkatkan elektabilitas bapak Ganjar Pranowo dan bisa menang di Pilpres 2024,” tutunya.

Salah satu peserta mengaku bahwa acara tersebut membuatnya gembira, menyenangkan, dan tentu saja menyehatkan.

“Menurut saya ini cukup menyenangkan juga menyehatkan tentunya banyak peminatnya di kota Surabaya dan masyarakat juga antusias dengan acara ini,” ujar Aan salah satu peserta.

Lebih lanjut, Aan juga berharap agar calon presiden dari PDIP itu datang langsung ke Surabaya untuk berlari bersama pendukungnya.

“Saya sih ingin pak Ganjar datang ke Surabaya dan lari bersama kita, tentunya terima kasih Sahabat Ganjar yang sudah mewadahi acara seperti ini untuk warga Surabaya,” pungkasnya.

Sementara itu, dari ketiga nama calon preiden, Ganjar disebut memiliki kedekatan yang lebih dengan masyarakat Nahdlatul Ulama (NU) dibandingkan dengan yang lain. Tentu saja hal ini merupakan sebuah keuntungan yang dimiliki olehnya.

“Dari tiga nama bakal calon presiden, Ganjar Pranowo memiliki keuntungan dalam relasinya dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar di Indonesia itu,” kata Ratna Puspita selaku pengamat komunikasi politik.

Ada beberapa faktor yang membuat sosok Ganjar lebih dekat dengan NU, salah satunya yakni sang istri Siti Atiqoh merupakan cucu kiai terkemuka NU di Purbalingga.

“Posisi ini menjadikan Ganjar sebagai bagian dari keluarga NU dan Nahdliyin,” tambah Ratna.

Bukan hanya itu saja, saat Pilkada Jawa Tengah periode 2018-2023 lalu Ganjar bersama dengan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin maju bersama. Seperti yang diketahui, Gus Yasin merupakan anak dari ulama NU terkenal di Rembang yakni, KH. Maimoen Zubair.

Menurut Ratna, keduanya memang sudah saling bekerja sama membangun Provinsi Jawa Tengah selama lima tahun. Bahkan, menurut catatan Ganjar pernah belajar memajukan pendidikan keagamaan di Pondok Pesantren Girikusumo KH Munif Zuhri atau Mbah Zuhri.

Dalam suatu kesempatan, Gus Muwafiq selaku ulama NU menitipkan pesan kepada Ganjar ‘agar tidak meninggalkan rakyat jika terpilih menjadi presiden pada pesta demokrasi tahun depan’.

Sudah tidak heran lagi jika sosok Gubernur Jawa Tengah itu memiliki kedekatan dengan masyarakat NU.

****

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir