Kata Papua

Sanksi Tegas untuk Platform Pelanggar PP Tunas Didukung Publik - Kata Papua

Sanksi Tegas untuk Platform Pelanggar PP Tunas Didukung Publik

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Sanksi Tegas untuk Platform Pelanggar PP Tunas Didukung Publik

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi anak di ruang digital melalui penerapan sanksi tegas bagi platform yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari publik, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap paparan konten digital yang tidak sesuai bagi anak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar pembatasan akses, melainkan bagian dari upaya kolektif untuk melindungi tumbuh kembang anak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Bagi kami, kebijakan ini bukan sekadar soal pembatasan akses, tetapi bentuk ikhtiar bersama untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan optimal anak. Karena itu, kami juga mendorong platform digital untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan perlindungan anak di ruang digital,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dukungan terhadap PP Tunas juga datang dari kalangan akademisi. Psikolog Klinis Universitas Indonesia, Ratriana Naila Syafira, menilai regulasi ini sebagai langkah penting untuk menetapkan standar keamanan di ruang digital bagi anak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Regulasi seperti PP Tunas itu penting sekali karena jadi ada standar yang jelas terkait apa yang aman dan tidak aman bagi anak di ruang digital,” kata Ratriana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dapat mendorong platform media sosial lebih bertanggung jawab terhadap konten yang beredar, sekaligus membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memanggil sejumlah platform besar seperti Meta dan Google untuk diperiksa terkait kepatuhan terhadap PP Tunas. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut kedua perusahaan telah memenuhi panggilan pemerintah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait pembatasan pengguna di bawah usia 16 tahun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Ada 29 pertanyaan yang kami ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia. Fokus kami adalah kepada Pasal 30 Peraturan Menteri tentang pelaksanaan PP Tunas,” jelasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Langkah tegas pemerintah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dukungan publik yang menguat diharapkan dapat mempercepat terciptanya ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak di Indonesia. (*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

CKG, TBC, dan Pentingnya Menjangkau Kelompok Berisiko 

CKG, TBC, dan Pentingnya Menjangkau Kelompok Berisiko Oleh Ananda Rusdian Upaya membangun bangsa yang sehat tidak cukup dilakukan melalui pelayanan kesehatan yang berpusat di fasilitas kesehatan formal semata. Tetapi negara juga hadir menjangkau kelompok-kelompok yang berada dalam posisi rentan, baik karena kondisi sosial, lingkungan hidup, maupun keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan. Untuk itu, peluncuran Kick-Off Nasional Skrining Tuberkulosis (TB) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di 532 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia dipandang sebagai langkah strategis sekaligus berkeadilan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa hak atas kesehatan menjangkau seluruh warga negara, termasuk warga binaan pemasyarakatan yang selama ini kerap luput dari perhatian publik.                           Program ini menegaskan bahwa pemerintah mulai menempatkan kesehatan sebagai hak dasar yang harus diakses oleh semua orang tanpa kecuali. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa arahan Presiden adalah agar program kesehatan menyasar seluruh masyarakat, termasuk ratusan ribu warga binaan di lapas dan rutan. Pernyataan itu penting karena memperlihatkan perubahan cara pandang negara bahwa warga binaan bukan sekadar objek pembinaan hukum, melainkan tetap subjek pembangunan yang berhak memperoleh perlindungan kesehatan secara layak.