Kata Papua

Satgas PKH Bukti Konkret Pemerintah Jaga Ekosistem dan Tegakkan Aturan Pertambangan - Kata Papua

Satgas PKH Bukti Konkret Pemerintah Jaga Ekosistem dan Tegakkan Aturan Pertambangan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Satgas PKH Bukti Konkret Pemerintah Jaga Ekosistem dan Tegakkan Aturan Pertambangan

Jakarta – Langkah tegas pemerintah dalam membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat.

Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih (LMP), Abdul Rachman Thaha (ART), menyatakan bahwa langkah ini merupakan momentum krusial bagi penyelamatan aset lingkungan dan penegakan hukum yang tegas di sektor sumber daya alam.

“Pembentukan Satgas PKH merupakan langkah penting pemerintah dalam menyelamatkan kawasan hutan dan menegakkan aturan pertambangan yang selama ini dinilai banyak dilanggar,” ujar ART.

 

ART menambahkan, pelanggaran di kawasan hutan dan sektor pertambangan tidak hanya merugikan iklim investasi yang sehat, tetapi juga memicu kerusakan ekologis yang berdampak buruk pada kehidupan masyarakat luas.

 

“Satgas PKH ini dibentuk untuk melakukan penertiban kawasan hutan yang telah dirampok oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan kita, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” tambahnya.

 

Melalui aturan terbaru di tahun 2026, Satgas PKH diproyeksikan akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

 

Selain itu, di sektor pertambangan, Satgas PKH juga mengambil alih lahan seluas 12.371,58 hektare.

 

Operasi ini menyasar perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi di dalam kawasan hutan.

 

Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang membandel sekaligus mengembalikan fungsi kawasan hutan demi keseimbangan lingkungan hidup.

 

Laskar Merah Putih berharap Satgas PKH dapat bekerja secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih dalam menyisir perizinan tambang maupun pemanfaatan hutan yang menyalahi prosedur.

 

Kehadiran Satgas ini dinilai menjadi bukti nyata bahwa negara berkomitmen penuh dalam menjaga kelestarian ekosistem alam sekaligus membenahi tata kelola pemanfaatan lahan di Indonesia. [-RWA]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II 

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II Oleh : Yohanes Wandikbo Munculnya provokasi aksi yang mengatasnamakan Reformasi Jilid II di sejumlah daerah perlu disikapi secara bijak, khususnya oleh kalangan mahasiswa dikenal sebagai kelompok intelektual dan agen perubahan. Di Papua, seruan untuk menjaga stabilitas dan menghindari tindakan provokatif mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat yang mengingatkan pentingnya mengedepankan dialog serta penyampaian aspirasi secara damai. Pesan tersebut menjadi relevan mengingat Papua saat ini sedang berada dalam fase penting pembangunan yang membutuhkan suasana aman dan kondusif.         Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Namun, demokrasi juga menuntut tanggung jawab. Aspirasi yang disampaikan secara damai akan memberikan ruang bagi terbangunnya komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah. Sebaliknya, aksi yang disertai provokasi, kekerasan, atau tindakan anarkis justru berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.         Dalam konteks tersebut, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Pegunungan sekaligus Ketua Asosiasi Kepala Suku se-Papua Pegunungan, Malaikat Alpius Tabuni, mengingatkan mahasiswa agar tidak terjebak dalam pola demonstrasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan kepentingan bersama. Pandangan tersebut mencerminkan harapan agar ruang demokrasi tetap terjaga tanpa mengorbankan stabilitas yang selama ini terus dibangun.         Papua memiliki pengalaman panjang terkait dampak sosial dan ekonomi yang muncul ketika situasi keamanan terganggu. Berbagai aktivitas masyarakat dapat terhenti, mulai dari kegiatan pendidikan, perdagangan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi lainnya. Karena itu, upaya menjaga ketertiban bukan sekadar persoalan keamanan semata, melainkan bagian dari ikhtiar untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.