Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sinergi Berantas Judi Daring Cegah Krisis Ekonomi dan Gangguan Mental Anak Muda - Kata Papua

Sinergi Berantas Judi Daring Cegah Krisis Ekonomi dan Gangguan Mental Anak Muda

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Anisa Aulia Permatasari

Praktik judi daring kini menjadi ancaman serius bagi ketahanan keluarga, stabilitas sosial, dan masa depan generasi muda Indonesia. Kecanduan judi daring memicu depresi, kecemasan, hingga pikiran bunuh diri. Pecandu kehilangan kemampuan mengontrol dorongan berjudi, merusak relasi keluarga, dan mengalami kemerosotan produktivitas kerja. Gangguan finansial akibat kalah judi memperburuk kondisi psikologis, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyerukan langkah tegas dan segera dari pemerintah untuk memberantas praktik haram ini. Ia menilai bahwa dampak judi daring sudah meluas hingga ke ranah kriminalitas dan kesehatan mental, sehingga tak bisa lagi dianggap sepele.

Puan menyoroti data dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang menunjukkan bahwa sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi daring melalui gim di perangkat ponsel. Fakta ini menunjukkan bahwa akses terhadap aktivitas judi semakin tidak terkendali, bahkan menjangkau kelompok usia yang seharusnya sangat terlindungi.

Ia mengingatkan bahwa maraknya judi daring telah menyebabkan berbagai tragedi, termasuk kasus bunuh diri dan pembunuhan dalam keluarga. Salah satu contoh nyata terjadi di Sulawesi Tengah, di mana seorang pria menghabisi nyawa ibu kandungnya akibat kecanduan judi daring. Di sisi lain, seorang pemuda berusia 27 tahun mengakhiri hidupnya karena tidak sanggup menanggung beban psikologis dari kecanduan tersebut.

Laporan dari Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut memperkuat kekhawatiran ini. Keduanya mencatat lonjakan signifikan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak, hingga tindakan bunuh diri yang berkaitan erat dengan praktik judi daring.

Menanggapi situasi ini, Puan mendesak agar penanganan masalah judi daring dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari platform media sosial, penyedia layanan internet, hingga masyarakat secara umum. Puan juga mengingatkan bahwa data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi daring di Indonesia telah mencapai Rp 1.200 triliun—angka yang bahkan melampaui anggaran nasional untuk sektor pendidikan.

Angka fantastis tersebut, menurut Puan, menjadi cermin lemahnya sistem pengawasan keuangan digital yang saat ini berlaku. Ia menilai bahwa lonjakan nilai transaksi ini menunjukkan regulasi yang masih longgar dan pengawasan yang belum optimal. Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah untuk segera memperketat aturan yang ada, memperkuat literasi digital, serta mengintegrasikan kampanye bahaya judi daring dalam sistem pendidikan, khususnya di sekolah-sekolah.

Puan juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah cepat dibanding ekspansi teknologi finansial yang dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Teknologi yang semakin canggih membuat regulasi yang ada menjadi ketinggalan zaman. Oleh karena itu, diperlukan langkah proaktif dan adaptif dalam pembaruan aturan serta penguatan kapasitas pengawasan.

Dalam upaya penegakan hukum, pemberantasan tidak boleh hanya menyasar para pemain kecil. Justru bandar-bandar besar yang harus menjadi target utama demi menjamin keadilan. Selain itu, Puan menekankan pentingnya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dalam mengawasi aliran dana mencurigakan, baik melalui perbankan, dompet digital, maupun operator seluler. Ia mendesak agar kedua lembaga tersebut tidak segan menjatuhkan sanksi administratif kepada institusi yang terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Sebagai wakil rakyat, Puan menyatakan bahwa DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal upaya pemberantasan judi daring. Ia mengajak semua elemen bangsa untuk bersatu dalam menyelamatkan generasi muda dari kehancuran yang diakibatkan praktik ini.

Masalah judi daring juga mendapat perhatian dari dunia internasional. Sebuah artikel terbaru yang dipublikasikan di jurnal The Lancet menggarisbawahi dampak serius judi daring terhadap kesehatan mental, khususnya di kalangan generasi muda. Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Nael Sumampouw, menilai bahwa saat ini judi daring sudah berada pada level krisis kesehatan global, sejajar dengan bahaya penyalahgunaan narkoba dan alkohol.

Menurut Nael, kemudahan akses serta ketiadaan sanksi sosial membuat judi daring sangat berbahaya, terutama bagi anak muda. Fenomena ini makin kompleks karena aktivitas judi seringkali dibungkus dalam bentuk permainan atau gim yang tampak tidak berbahaya. Akibatnya, banyak remaja yang masuk ke dalam dunia perjudian secara tidak sadar, apalagi saat mereka sedang mencari pelarian dari tekanan hidup atau kondisi mental yang kurang stabil.

Nael menambahkan bahwa karakteristik judi daring yang bisa diakses secara privat, seperti dari kamar tidur, membuat pengawasan dari lingkungan menjadi hampir mustahil. Di awal, para pemain kerap diberi kemenangan kecil untuk memancing ketagihan, lalu terseret dalam pola pikir ilusi kemenangan yang dikenal sebagai gambler’s fallacy. Selain itu, kondisi sosial-ekonomi seperti pengangguran, kurangnya keterampilan, dan ketiadaan dukungan sosial juga menjadi faktor pendorong anak muda terjerat judi daring.

Situasi ini semakin diperburuk dengan keberadaan pinjaman daring yang kerap dimanfaatkan untuk mendanai kebiasaan berjudi. Kombinasi antara kecanduan dan lilitan utang membuat banyak anak muda mengalami kondisi psikologis yang disebut sebagai learned helplessness—perasaan tidak berdaya karena merasa semua usaha sia-sia.

Dampak psikologis ini tidak pandang bulu dan bisa menimpa siapa saja. Mereka yang tidak memiliki jaringan dukungan sosial atau keterampilan bertahan hidup yang baik, akan lebih rentan terjerumus ke dalam keputusasaan ekstrem, bahkan pada titik di mana hidup tidak lagi dianggap bermakna.

Karena itu, pendekatan sosial dan komunitas menjadi sangat penting dalam penanggulangan masalah ini. Keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar harus menjadi garda terdepan dalam memberikan perhatian dan bantuan bagi mereka yang mulai menunjukkan tanda-tanda kecanduan judi daring.

Melihat luasnya dampak dan kompleksitas persoalan, sudah saatnya negara hadir secara nyata dan konkret. Bukan hanya melalui penindakan hukum, tapi juga dengan kebijakan preventif, edukatif, dan kolaboratif demi melindungi masa depan generasi bangsa.

*) Penulis merupakan Analis Ekonomi Makro – Sentra Ekonomi Nusantara (SEN)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir