Lompat ke konten utama

Kata Papua

Peran Strategis Pemuka Agama Jadi Kunci Tanggulangi Judi Daring - Kata Papua

Peran Strategis Pemuka Agama Jadi Kunci Tanggulangi Judi Daring

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Perang melawan Judi Daring kini tak hanya menjadi urusan aparat penegak hukum dan pemerintah, namun juga telah melibatkan tokoh-tokoh agama sebagai garda terdepan dalam menyelamatkan masyarakat dari jeratan perilaku menyimpang ini.

Gubernur Jambi Al Haris dengan tegas mengajak para dai dan penceramah untuk turut berperan aktif memberantas Judi Daring melalui pendekatan keagamaan. Ia menekankan bahwa peran para tokoh agama sangat krusial dalam memberikan pencerahan moral kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang paling rentan terjerumus dalam praktik judi berbasis digital tersebut.

“Saya minta para penceramah dan dai agar mengambil peran karena banyak hal yang bisa dilakukan dari sisi yang berbeda namun tujuannya sama, terutama dalam pemberantasan Judi Daring,” ujar Al Haris dalam sebuah pernyataan di Jambi.

Ia menyampaikan bahwa gerakan kampanye anti-Judi Daring tidak boleh hanya bersifat seremonial, namun harus menyentuh langsung akar permasalahan di tengah masyarakat.

Keprihatinan Al Haris beralasan. Data menunjukkan bahwa pengguna Judi Daring di Jambi didominasi oleh anak-anak sekolah dan usia produktif. Hal ini menjadi sinyal bahaya bagi masa depan generasi penerus bangsa. Gubernur Jambi bahkan menyebut bahwa maraknya Judi Daring mencerminkan kegagalan sebagian orang tua dan guru dalam menanamkan nilai-nilai agama dan moral sejak dini.

Menanggapi hal ini, Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jambi, Iskandar Nasution, menyatakan kesiapan NU untuk bersinergi dengan pemerintah dalam memerangi Judi Daring.

“NU siap membantu dan berkontribusi mengatasi Judi Daring ini melalui lembaga kami,” ujarnya.

PWNU akan menggerakkan jaringan pesantren serta komunitas umat untuk menolak keras segala bentuk perjudian digital yang dinilai merusak tatanan sosial dan keimanan umat.

Senada dengan itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengajak para dai untuk memperkuat dakwah di ruang digital. Menurutnya, dakwah di era sekarang tidak cukup hanya dilakukan di masjid atau pengajian, tetapi juga harus menyasar media sosial dan platform daring lain yang menjadi tempat penyebaran konten negatif.

“Kami berkomitmen untuk memberikan literasi digital bagi para dai agar mereka dapat lebih efektif dalam menyampaikan pesan dakwah dan melawan promosi Judi Daring yang merugikan masyarakat Indonesia,” kata Meutya.

Kolaborasi antara pemerintah, pemuka agama, dan lembaga keagamaan menjadi fondasi penting dalam menghadapi bahaya Judi Daring yang kian meluas. Dengan pendekatan moral dan spiritual yang menyentuh hati masyarakat, perang melawan Judi Daring diharapkan dapat membuahkan hasil nyata demi terciptanya generasi yang sehat secara mental, spiritual, dan sosial.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir