Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Disempurnakan untuk Efektivitas Program
Jakarta – Pemerintah memastikan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berjalan semakin efektif, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat desa melalui penyempurnaan PMK Nomor 15 Tahun 2026 sebagai wujud keberpihakan pada penguatan ekonomi akar rumput, sekaligus menjawab kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur koperasi secara terarah dan berkelanjutan.
Dalam skema baru ini, kewajiban cicilan pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional tidak lagi dibebankan langsung kepada koperasi, tetapi diambil alih melalui mekanisme dana transfer ke daerah seperti DAU, DBH, dan Dana Desa. Kebijakan ini dinilai memperkuat fondasi kelembagaan koperasi agar dapat fokus pada pengembangan usaha dan pelayanan masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perubahan skema ini merupakan bentuk penyempurnaan tata kelola agar program nasional tersebut berjalan lebih efektif dan tidak membebani koperasi yang baru tumbuh.
“Perlu diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Purbaya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan aspek fiskal program tertata rapi sekaligus menjaga keberlanjutan jangka panjang.
Dari sisi penguatan ekosistem pembiayaan, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menekankan pentingnya kolaborasi antara Kopdes Merah Putih dengan koperasi yang sudah mapan.
“Koperasi eksisting memiliki pengalaman dan sistem yang kuat untuk mendampingi Kopdes Merah Putih. Sinergi ini krusial agar masyarakat di tingkat desa bisa merasakan manfaat langsung dari program pemerintah,” kata Farida.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tengah mengkaji skema pembiayaan mikro berbunga rendah agar akses modal usaha masyarakat desa semakin terjangkau.
“Kami sedang mengkaji agar bunga 6% itu benar-benar sampai dan diterima di masyarakat. Masukan dari para praktisi koperasi seperti BMT Al-Fath sangat penting bagi kami untuk mengawal kebijakan LPDB ini agar tepat sasaran,” tambah Farida.
Skema ini dinilai relevan dengan situasi terkini, ketika masyarakat desa membutuhkan pembiayaan murah dan legal untuk mengembangkan usaha produktif tanpa terjebak pinjaman informal berbunga tinggi.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi, Herbert Siagian, menegaskan bahwa penyempurnaan pembiayaan ini harus dipahami sebagai solusi atas persoalan struktural ekonomi desa yang selama ini berlangsung.
“Koperasi desa dimaksudkan untuk menjadi solusi nyata masalah lama desa, yaitu: rantai distribusi yang terlalu panjang, dominasi tengkulak menekan harga di tingkat petani & keterbatasan modal usaha warga desa,” kata Herbert.***








