Lompat ke konten utama

Kata Papua

SMRC sebut Elektabilitas Ganjar Pranowo Salip Kandidat Lainnya - Kata Papua

SMRC sebut Elektabilitas Ganjar Pranowo Salip Kandidat Lainnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Tingkat elektoral Bakal Calon Presiden (Bacapres) PDI Perjuangan Ganjar Pranowo terus menguat dan mampu menyalip kandidat lainnya. Hal tersebut diketahui dari hasil Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terbaru.

Direktur Riset SMRC Deni Irvani mengungkapkan dalam simulasi pilihan tertutup terhadap tiga nama, Ganjar Pranowo unggul dibandingkan dua kandidat lainnya seperti Prabowo Subianto atau Anies Baswedan.

“Dalam simulasi pilihan tertutup terhadap tiga nama, Ganjar mendapat dukungan 35,9 persen, Prabowo 33,6 persen. Anies di posisi ketiga dengan dukungan 20,4 persen. Yang belum tahu 10,1 persen,” ujarnya dalam rilis resmi yang disampaikan Rabu, (23/8).

Direktur Riset SMRC itu menambahkan dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yakni dari Mei 2021 ke Agustus 2023, dukungan terhadap Ganjar naik dari 25,5 persen menjadi 35,9 persen, sementara Prabowo stagnan dari 34,1 persen menjadi 33,6 persen.

“Dan Anies cenderung turun dari 23,5 persen menjadi 20,4 persen,” imbuhnya.

Penguatan angka elektoral Ganjar Pranowo, tambah Deni, terus terjadi sejak pemimpin berambut putih itu secara resmi dideklarasikan oleh PDI Perjuangan sebagai Capres dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, angka elektoral Ganjar terus terjadi yakni dari 33,2 persen di awal April 2023 menjadi 39,2 persen di awal Mei 2023 atau naik 6 persen, namun kembali turun sampai survei pertengahan Juli 2023 menjadi 30,8 persen.

“Kemudian (Ganjar) kembali menguat pada survei terakhir awal Agustus Ini menjadi 35,9 persen,” ujar Deni.

Sebagai informasi, survei SMRC diselenggarakan secara nasional pada 31 Juli-11 Agustus 2023. Populasi survei adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Sampel basis 3.710 responden dipilih secara random (stratified multistage random sampling) dari populasi tersebut dengan jumlah yang proporsional. Oversample dilakukan di provinsi-provinsi kecil sehingga jumlah sampel tiap provinsi minimal 100 responden.

Sementara itu, total sampel akhir adalah 5.000 responden. Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 4.260 atau 85 persen. Sebanyak 4.260 responden itu yang dianalisis.

Adapun margin of error survei dengan jumlah sampel tersebut secara nasional diperkirakan +/- 1.65 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.

Sebelumnya, Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia juga telah merilis hasil jajak pendapat mereka dan menunjukkan hasil yang sama bahwa Ganjar Pranowo mengungguli semua nama.

Dalam survei tersebut diketahui, angka elektoral yang dimiliki oleh Capres PDI Perjuangan ini mencapai hingga 35,2 persen.

Terkait hal tersebut, Peneliti Utama Indikator, Burhanuddin Muhtadi menjelaskan bagaimana perbandingan jarak elektabilitas yang dimiliki Ganjar sebagai paling tinggi.

“Hasilnya Ganjar 35,2 persen, Prabowo 33,2 persen, dan Anies 23,9 persen,” tuturnya.

**

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir