Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tidak Memuat Penodaan Agama, KUHP Baru Beri Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan - Kata Papua

Tidak Memuat Penodaan Agama, KUHP Baru Beri Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Tidak memuat adanya pasal penodaan agama seperti yang terkandung dalam KUHP lama peninggalan Belanda, KUHP Nasional yang baru dinilai mampu memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam masyarakat.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Rumadi Ahmad dengan tegas membantah adanya anggapan yang menyatakan bahwa seolah-olah Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu akan mengancam kebebasan beragama.

Menurutnya, pendapat tersebut adalah sebuah opini yang jelas menyesatkan, karena sama sekali tidak disertai dengan penjelasan konkret soal aspek KUHP di dalamnya.

“Jika yang dimaksud terkait dengan delik keagamaan sebagaimana diatur dalam pasal 300-305, pendapat tersebut tidak sepenuhnya tepat,” ujar Rumadi

Bukannya mengancam kebebasan beragam, namun justru baginya, delik keagamaan yang diatur dalam KUHP baru telah diformulasikan dengan jauh lebih baik jika dibandingkan dengan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.

Karena memang dalam delik agama tersebut diatur sedemikian rupa terkait adanya perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, menghasut untuk kekerasan, hingga diskriminasi agama, kepercayaan orang lain serta golongan atau kelompok atas dasar agama dan kepercayaan.

Bahkan untuk menghindari semisal terjadi kemungkinan penyalahgunaan akan delik tersebut, sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 300.

“Untuk menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya, maka pada pasal 300 dijelaskan bahwa delik tersebut tidak bisa digunakan untuk memidana perbuatan atau pernyataan tertulis,” ungkap Rumadi.

Kemudian, hal yang dibatasi tidak hanya sekedar pernyataan tertulis semata, namun juga ucapan secara lisan, yang mana jika memang disampaikan secara objektif untuk kalangan sendiri ataupun dalam konteks ilmiah.

“Maupun lisan yang dilakukan secara objektif dan terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau kalimat yang bersifat permusuhan, kebencian atau hasutan,” papar dia.

Rumadi menambahkan bahwa penjelasan dan penekanan lebih lanjut mengenai kriteria orang yang bisa masuk ke dalam delik atau tidak, menjadi hal yang sangat penting karena memang sejauh sampai saat ini, adanya delik keagamaan terus diterapkan secara eksesif sehingga banyak korban atas nama ‘penodaan agama’.

Tenaga Ahli Utama KSP tersebut menegaskan bahwa delik keagamaan yang termaktub dalam KUHP baru bahkan mampu memberikan perlindungan yang sangat jelas kepada kelompok minoritas.

Utamanya adalah kelompok minoritas seperti para penganut penghayat kepercayaan, yang memang sebelumnya sama sekali tidak secara eksplisit disebutkan dalam KUHP lama peninggalan Belanda.

“Hal ini bisa dilihat dalam judul BAB VII KUHP baru yang memuat 6 pasal (pasal 300-305), yaitu Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan,” tuturnya.

Oleh karena itu, menurutnya sama sekali KUHP baru ini tidaklah mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan di tengah masyarakat, namun justru memberikan perlindungan serta jaminan yang jelas.

“Contohnya, pada KUHP baru sudah tidak lagi memuat norma ‘Penodaan Agama’ Sebagaimana di dalam KUHP lama yang banyak dipersoalkan kalangan aktivis,” kata Rumadi.

“Siapapun yang mengikuti dengan cermat proses pembahasan delik keagamaan, akan melihat dengan jelas adanya perbaikan-perbaikan secara substansial dari KUHP lama,” tambahnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir