Kata Papua

Tim Pansus Otsus Papua Serap Aspirasi Sampai ke Jayapura - Kata Papua

Tim Pansus Otsus Papua Serap Aspirasi Sampai ke Jayapura

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Otonomi khusus bagi Provinsi Papua yang diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2001, telah dilaksanakan selama hampir 20 tahun.

Pemberian otonomi khusus tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia. Demikian diungkapkan Ketua Tim Kunjungan Kerja Tim Pansus DPR RI RUU Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Yan Permenas Mandenas.

Yan Permenas mengungkap hal itu  saat menggelar pertemuan dengan Gubernur Papua (diwakili Sekda), Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Pangdam XVII/Cenderawasih, Danlantamal X, Danlanud Silas Papare, Kabinda Provinsi, Kapolda, Kejati, Ketua PN, Kakanwil Kumham, para bupati dan wali kota se-provinsi Papua, pimpinan DPRD kabupaten/kota se-provinsi Papua di Jayapura.

“Dana otonomi khusus juga telah banyak dikucurkan untuk mendukung pelaksanaannya,” kata Yan Permenas.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /home/u7685445/public_html/katapapua.com/wp-includes/functions.php on line 6085

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts