Lompat ke konten utama

Kata Papua

TNI Amankan Tokoh OPM di Lanny Jaya Lewat Penindakan Terukur - Kata Papua

TNI Amankan Tokoh OPM di Lanny Jaya Lewat Penindakan Terukur

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jayapura — Komando Operasi (Koops) Habema kembali melakukan langkah pengamanan terhadap kelompok bersenjata di Papua. Dalam sebuah operasi di Lanny Jaya, prajurit TNI berhasil melumpuhkan Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, tokoh OPM yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena keterlibatannya dalam sejumlah aksi kekerasan.

Dalam keterangannya, Pangkoops Habema Mayjen TNI Lucky Avianto menjelaskan bahwa operasi pada Selasa (5/8) di Kampung Mukoni, Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya, berhasil melumpuhkan salah satu tokoh OPM, Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, yang merupakan Wakil Panglima Kodap XII/Lanny Jaya.

“Tindakan tegas terhadap kelompok bersenjata dilakukan sesuai prosedur hukum dan hanya terhadap pihak-pihak yang melakukan perlawanan atau mengancam keselamatan masyarakat maupun aparat keamanan,” ujar Mayjen Lucky Avianto.

Mayer Wenda diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua sejak tahun 2016 berdasarkan keterlibatannya dalam sejumlah aksi kekerasan, termasuk pembunuhan berencana, penembakan terhadap aparat, serta pembakaran Mapolsek Pirime pada tahun 2012. Pada 2014, ia juga disebut terlibat dalam penghadangan patroli dan aksi penembakan terhadap personel Polri di Lanny Jaya.

Pangkoops Habema mengungkapkan bahwa saat proses penangkapan dilakukan, Mayer Wenda dan kelompoknya melakukan perlawanan bersenjata.

“Saat akan dilakukan penangkapan, yang bersangkutan beserta rekannya melakukan perlawanan bersenjata sehingga diambil tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Dalam kontak tembak tersebut, Mayer Wenda tewas di tempat bersama satu orang lain yang diduga adalah adiknya, Dani Wenda.

Kedua jenazah telah dievakuasi ke RSUD Wamena untuk proses identifikasi lebih lanjut. Koops Habema juga telah berkoordinasi dengan aparat terkait dalam penanganan kejadian tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi mencakup satu pucuk senjata api jenis revolver, 24 butir amunisi, dua KTP atas nama Dani dan Pemina Wenda, dua unit ponsel, uang tunai Rp65 ribu, serta satu buah tas noken.

Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa setiap tindakan prajurit TNI dalam menghadapi kelompok bersenjata dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa tujuan utama operasi adalah menciptakan rasa aman dan damai di tengah masyarakat Papua.

“Operasi ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan stabilitas dan keamanan, terlebih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80,” kata Kristomei.

TNI menyatakan bahwa tindakan tegas ini ditujukan kepada pihak yang terbukti melakukan kekerasan dan mengancam keselamatan. Keamanan masyarakat Papua tetap menjadi prioritas utama.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir