Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tokoh Adat dan Intelektual Papua Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan Kesatuan - Kata Papua

Tokoh Adat dan Intelektual Papua Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan Kesatuan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Yohana Wanimbo

Stabilitas keamanan adalah syarat utama bagi keberlangsungan pembangunan dan terciptanya kesejahteraan masyarakat. Tanpa kondisi yang aman, seluruh proses pemerintahan, pelayanan publik, maupun pembangunan ekonomi akan terhambat. Di tengah dinamika politik nasional dan berbagai isu yang berkembang, sejumlah tokoh Papua menyerukan imbauan penting agar masyarakat tidak terprovokasi oleh aksi demonstrasi anarkis yang dapat merusak harmoni sosial maupun mengganggu ketertiban umum. Pesan ini menjadi sangat relevan mengingat Papua, khususnya Papua Barat, memiliki kekayaan sosial, budaya, dan sumber daya yang harus dijaga bersama demi masa depan generasi mendatang.

Salah satu tokoh yang menyampaikan pesan moral ini adalah Dr. Ismail Sirveva, anggota Pokja Politik Hukum dan Keamanan BPP3OKP RI Provinsi Kuar Barat sekaligus Ketua Dewan Kua Majelis Muslim Papua Provinsi Papua Barat. Ia menegaskan pentingnya menjaga stabilitas keamanan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan baik, aman, dan berkelanjutan dalam kerangka otonomi khusus. Menurutnya, masyarakat Papua Barat, khususnya di Manokwari, harus memperkuat harmonisasi sosial, kebersamaan, dan toleransi dalam membangun persatuan dan kesatuan. Ajakan ini lahir dari kesadaran bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan kedamaian.

Dalam konteks ini, ajakan untuk tidak mudah terprovokasi menjadi sangat penting. Sering kali, isu-isu politik maupun sosial yang bersifat nasional dipelintir dan dipakai untuk memicu aksi-aksi yang berujung anarkis di daerah. Padahal, tindakan seperti itu hanya akan merugikan masyarakat sendiri. Papua yang kaya dengan potensi alam dan keberagaman budaya seharusnya menjadi contoh bagaimana perbedaan bisa dipelihara dalam bingkai harmoni. Jika masyarakat mampu bersikap arif dan bijaksana dalam menghadapi isu-isu yang beredar, maka stabilitas keamanan dapat terjaga dan pembangunan berjalan sebagaimana mestinya.

Senada dengan itu, Fauzian Fimbai, Ketua Forum Intelektual Risa Turi Bersatu, juga memberikan penekanan yang serupa. Ia mengimbau warga Teluk Bintuni agar senantiasa menjaga toleransi antarumat beragama dan antar-suku, baik tujuh suku asli maupun suku-suku Nusantara yang hidup berdampingan di wilayah tersebut. Menurutnya, jangan sampai masyarakat terprovokasi oleh isu-isu nasional yang belum tentu relevan dengan kehidupan lokal. Dengan memahami konsep dasar negara dan sistem trias politika, ia menegaskan bahwa setiap perbedaan pandangan dalam kehidupan bernegara sudah ada mekanisme penyelesaiannya. Karena itu, tidak ada alasan untuk menyalurkan ketidakpuasan melalui aksi-aksi yang bersifat merusak, apalagi mengganggu kehidupan bersama.

Pesan Fauzian mengandung makna mendalam bahwa Papua, khususnya Teluk Bintuni, adalah rumah bersama. Julukan “rumah tujuh suku” bukan sekadar simbol, melainkan sebuah pengingat bahwa keberagaman adalah kekuatan. Jika setiap suku mampu menjaga toleransi, solidaritas, dan keamanan bersama, maka wilayah tersebut dapat terus berkembang menjadi daerah yang sejahtera dan harmonis. Dengan demikian, imbauan agar tidak terprovokasi demonstrasi anarkis bukan hanya peringatan, tetapi juga sebuah ajakan untuk memperkokoh identitas bersama sebagai satu keluarga besar Papua dan Nusantara.

Sementara itu, dari Kabupaten Manokwari Selatan, Kepala Suku Biak, Erens Wakum, menyampaikan imbauan agar semua kepala suku, baik Papua maupun Nusantara, turut menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. Seruan ini memperlihatkan bahwa tokoh adat juga memiliki kepedulian besar terhadap keberlangsungan kehidupan sosial yang damai. Kepala suku sebagai figur panutan dalam komunitas memiliki peran penting untuk mengarahkan masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh isu-isu yang bisa menimbulkan konflik. Jika para pemimpin adat berdiri di garda depan dalam menjaga keamanan, maka masyarakat akan lebih patuh dan cenderung mengikuti jalur damai.

Ketiga tokoh ini menegaskan hal yang sama: stabilitas keamanan adalah fondasi pembangunan, dan aksi-aksi anarkis hanya akan membawa kerugian. Imbauan mereka sejalan dengan prinsip-prinsip dasar kehidupan berbangsa, di mana setiap perbedaan pendapat harus diselesaikan melalui jalur konstitusi, bukan dengan kekerasan atau tindakan destruktif. Demonstrasi memang dijamin sebagai hak dalam demokrasi, tetapi bila dilakukan dengan cara-cara anarkis, maka substansi aspirasi itu sendiri menjadi hilang dan justru merugikan masyarakat luas.

Opini publik perlu diarahkan agar lebih bijaksana dalam menilai informasi yang berkembang. Arus informasi di era digital yang begitu cepat sering kali membuat masyarakat rentan terhadap provokasi. Oleh sebab itu, literasi media dan kemampuan memilah informasi menjadi kunci untuk menghindari manipulasi isu. Imbauan tokoh-tokoh Papua ini dapat dijadikan pegangan moral agar masyarakat tidak terjebak dalam provokasi yang merusak kehidupan bersama.

Lebih jauh, penting bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, maupun intelektual, untuk terus bersinergi dalam memperkuat persatuan masyarakat Papua. Kehadiran tokoh-tokoh seperti Dr. Ismail Sirveva, Fauzian Fimbai, dan Erens Wakum adalah contoh nyata bahwa suara perdamaian dan persatuan masih terus bergema dari tanah Papua. Suara ini perlu diperkuat dengan aksi nyata berupa peningkatan toleransi, penyelesaian masalah secara musyawarah, serta pembangunan yang merata dan berkeadilan.

Dengan demikian, menjaga keamanan bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab setiap individu. Kesadaran kolektif bahwa Papua adalah rumah bersama harus terus dipupuk agar tidak ada ruang bagi provokasi atau tindakan destruktif. Pembangunan hanya akan berhasil jika masyarakat berdiri di atas pondasi perdamaian dan solidaritas. Oleh karena itu, pesan para tokoh Papua agar tidak terprovokasi aksi demonstrasi anarkis merupakan cermin dari kearifan lokal yang harus dihargai dan diikuti oleh seluruh elemen masyarakat.

Papua yang damai adalah harapan bersama. Dengan komitmen menjaga persatuan dan menolak segala bentuk provokasi, Papua dapat terus melangkah maju menuju masa depan yang lebih baik, sejahtera, dan bermartabat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

*Penulis merupakan Jurnalis Independen Papua

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir