Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tokoh Agama dan Akademisi Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto - Kata Papua

Tokoh Agama dan Akademisi Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Aldry Kusuma

Menjelang peringatan Hari Pahlawan 10 November, masyarakat diingatkan untuk memperkuat persatuan nasional dan mewaspadai segala bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah bangsa.

Dalam situasi global yang dinamis dan arus informasi yang semakin cepat, menjaga kondusivitas sosial menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Hari Pahlawan bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk meneguhkan kembali semangat kebersamaan yang diwariskan oleh para pejuang kemerdekaan.

Semangat tersebut sejalan dengan pesan moral yang diangkat dalam tema peringatan tahun ini, “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”. Nilai yang terkandung di dalamnya mengingatkan pentingnya menjaga keutuhan bangsa dengan memperkuat solidaritas di tengah perbedaan. Perpecahan dan provokasi, dalam bentuk apapun, berpotensi melemahkan sendi-sendi persatuan yang telah dibangun dengan pengorbanan luar biasa para pahlawan.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menegaskan bahwa bangsa ini harus belajar dari sejarah masa lalu untuk membangun masa depan yang lebih berkeadaban.

Ia memandang, menjaga yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih bermanfaat merupakan prinsip penting dalam kehidupan berbangsa. Nilai tersebut selaras dengan semangat kepahlawanan, yang menuntun masyarakat untuk tetap menjaga harmoni sosial di tengah perubahan zaman.

Gus Fahrur menilai, keteladanan para pemimpin masa lalu seperti Soeharto dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dapat menjadi cermin dalam memperkuat rasa persatuan. Soeharto, menurutnya, memiliki jasa besar dalam membangun stabilitas nasional dan ekonomi, sementara Gus Dur berjasa memperkuat demokrasi dan rekonsiliasi bangsa pascareformasi.

Menghargai peran keduanya, kata dia, bukan berarti menutup mata terhadap kekurangan yang ada, melainkan bentuk kedewasaan bangsa dalam melihat sejarah secara utuh. Pandangan tersebut mencerminkan semangat rekonsiliasi yang kini sangat dibutuhkan untuk menjaga keutuhan Indonesia.

Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof. Marsuki, juga menyoroti pentingnya sikap bijak masyarakat dalam menghadapi perbedaan pandangan, terutama di tengah derasnya arus informasi dan opini publik.

Ia menilai, semangat persatuan yang diperjuangkan para pahlawan harus menjadi pegangan utama dalam menghadapi tantangan zaman. Dalam konteks modern, perpecahan sering kali muncul bukan karena perbedaan ideologi besar, melainkan akibat provokasi digital dan penyebaran hoaks yang masif di ruang publik.

Menurut Prof. Marsuki, menjaga stabilitas nasional berarti menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

Ketika masyarakat terjebak dalam polarisasi, maka nilai-nilai kepahlawanan seperti pengorbanan dan gotong royong akan luntur. Karena itu, momentum Hari Pahlawan seharusnya menjadi waktu untuk merefleksikan kembali arti perjuangan di era modern—yakni menjaga persatuan dalam keberagaman.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad, menyampaikan bahwa semangat persatuan adalah warisan paling berharga dari para pahlawan bangsa.

Ia menekankan, perjuangan tokoh-tokoh besar seperti Soeharto yang turut berperan dalam Serangan Umum 1 Maret 1949, hingga upaya membangun kemandirian ekonomi nasional melalui program pembangunan berencana, merupakan bukti bahwa kerja keras dan kebersamaan mampu membawa bangsa ini pada kemajuan.

Menurutnya, penghargaan terhadap jasa pahlawan tidak boleh dilihat dari perbedaan politik atau kepentingan sesaat, tetapi dari kontribusinya terhadap bangsa dan negara. Pandangan tersebut mengandung pesan moral penting bagi masyarakat: bahwa perbedaan pandangan tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan, melainkan peluang untuk memperkaya kehidupan berbangsa yang demokratis.

Peringatan Hari Pahlawan tahun ini juga memiliki makna strategis dalam konteks pemerintahan saat ini. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah menekankan pentingnya stabilitas nasional sebagai fondasi utama pembangunan.

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menyerukan agar TNI dan Polri bersikap tegas dalam menjaga keamanan dan menolak segala bentuk provokasi yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Pesan tersebut sejalan dengan semangat Hari Pahlawan, di mana keamanan dan persatuan menjadi syarat utama bagi kemajuan bangsa.

Selain memperkuat sektor keamanan, pemerintah juga terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan sosial dan ekonomi. Program-program yang sedang dirancang diarahkan untuk memberdayakan masyarakat melalui kerja sama lintas sektor, dengan mengedepankan nilai-nilai gotong royong dan solidaritas sosial. Prinsip tersebut merupakan bentuk nyata penerapan semangat kepahlawanan di era modern—berjuang bukan lagi dengan senjata, melainkan dengan karya dan kontribusi.

Dalam refleksi yang lebih luas, Hari Pahlawan seharusnya menjadi pengingat bahwa bangsa ini dibangun di atas semangat persatuan, bukan perpecahan. Para pahlawan berjuang tanpa memandang suku, agama, atau latar belakang, demi satu tujuan: Indonesia merdeka dan berdaulat.

Menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks, masyarakat dituntut meneladani semangat itu dengan cara yang relevan—menghindari provokasi, menjaga keharmonisan sosial, serta berperan aktif dalam pembangunan.

Persatuan adalah pilar utama bagi keberlanjutan bangsa. Tanpanya, segala bentuk kemajuan hanya akan bersifat sementara. Karena itu, momentum Hari Pahlawan 2025 harus dimaknai sebagai ajakan moral bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat rasa kebersamaan, menolak adu domba, dan meneguhkan tekad melanjutkan perjuangan para pahlawan melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari. (*)

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir