Lompat ke konten utama

Kata Papua

Hormati Proses Hukum Sidang Sengketa Pemilu - Kata Papua

Hormati Proses Hukum Sidang Sengketa Pemilu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Dhita Karuniawati

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemenang Pemilu 2024 dan saat ini pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut sedang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk selalu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung melalui sidang sengketa Pemilu dan berpartisipasi dalam menjaga situasi kondusif agar rangkaian Pemilu dapat berlangsung sesuai jadwal.

Batas waktu pengajuan gugatan PHPU telah berakhir pada 23 Maret 2024 lalu. Proses hukum tersebut sudah sepatutnya dihormati dan dikawal sesuai ketentuan yang berlaku. Terdapat dua daftar perkara terkait presiden dan wakil presiden, 206 perkara DPR/DPRD, dan 8 perkara DPD.

Sebelumnya, Tim capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, telah mendaftarkan permohonan pada 21 Maret 2024 dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Mereka meminta pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keterlibatan Gibran Rakabuming Raka.
Sementara tim nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, mendaftarkan permohonan pada 23 Maret 2024 dengan nomor: 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Mereka meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Mereka beralasan, pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres. Mereka juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 nanti, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. Hal itu sesuai dengan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas Anwar Usman sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.
Gugatan juga diajukan oleh Caleg-caleg, seperti Ham Kora dari Partai Golkar dan koordinator kuasa hukum PKS, Ahmar Ihsan Rangkuti, untuk sejumlah provinsi.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 pada 27 Maret 2024. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo tertanggal 18 Maret 2023. Bunyi beleid tersebut yakni “Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon”.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan. Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak 25 Maret 2024. Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilihan umum presiden (Pilpres). Prabowo-Gibran menang dengan suara 96.214.691 atau 58,59%. Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dengan perolehan suara 40.971.906 atau 24,95%. Sedangkan, Ganjar-Mahfud berada di posisi ketiga dengan perolehan 27.040.878 suara atau 16,47%.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan persiapan menghadapi sengketa Pemilu di MK, tentunya KPU tidak hanya melaksanakan internal tetapi KPU juga mempersiapkan alat bukti. KPU bersiap menghadapi sengketa Pemilu di MK. KPU terus mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan untuk menjawab permohonan dari para pemohon dalam acara PHPU.
Idham mengatakan gugatan PHPU merupakan hak hukum peserta pemilu yang dijamin konstitusi. KPU menghormati seluruh gugatan yang dilayangkan ke MK. Kewajiban KPU untuk menyampaikan bukti-bukti terhadap pengumuman hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024. Pihaknya mengajak publik mendukung MK menyelesaikan sengketa Pemilu. MK diyakini akan memutuskan sengketa PHPU dengan adil sesuai dengan amanah UU dan fakta yang ada.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Kader Bangsa, Dimas Okky Nugroho mengatakan gugatan yang dilakukan oleh Paslon 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan proses hukum yang dijamin oleh konstitusi, khususnya terkait persoalan kepemiluan, serta menjadi sebuah dinamika demokrasi yang harus dihormati.
Dimas menilai, penting bagi indonesia untuk memperkuat kelembagaan politik dan institusionalisasi demokrasi yang stabil dan kokoh di era dimana ketidakpastian politik atau political uncertainty, baik pada tataran lokal, nasional dan global. Sebab, hal itu akan berdampak pada aspek sosial ekonomi dan sosial politik sebuah negara-bangsa.
Seluruh elemen politik diharapkan untuk menghormati proses demokrasi berlangsung dan mengharapkan agar Indonesia mengalami kematangan berdemokrasi lebih baik serta dewasa dalam menyikapi situasi berkembang, menghindari berbagai pelanggaran dan kontroversi politik yang mengancam keutuhan negara-bangsa serta pilar-pilar demokrasi. Pada saat yang sama kita juga harus terus memperkuat komitmen, nilai-nilai, dan etika hidup berbangsa dan bernegara secara inklusif dan kohesif, dalam frame kelembagaan politik serta konstitusi yang kokoh. Mari kita kawal dan dukung proses hukum sidang sengketa Pemilu dengan damai tanpa provokasi dan menimbulkan kegaduhan di ranah publik.

)* Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir