Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tokoh Intelektual Mendukung DOB Papua - Kata Papua

Tokoh Intelektual Mendukung DOB Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Alfred Jigibalom

Pembentukan DOB (Daerah Otonomi Baru) berupa kabupaten baru sangat didukung oleh tokoh intelektual. Dengan hadirnya DOB tersebut maka masyarakatnya akan makin maju. Jika ada kabupaten baru maka ada dana APBD tambahan sehingga bisa menambah anggaran untuk pembangunan di Papua, sehingga warganya makin makmur.

Penambahan provinsi di Papua adalah permintaan rakyat dang dikabulkan pemerintah tahun 2022. Pemerintah menilai bahwa Papua memang butuh provinsi baru agar mempermudah pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan rakyat. Setelah itu, masyarakat meminta DOB baru berupa kabupaten, agar pembangunan di sana lebih masif lagi.

Kedua kabupaten yang diusulkan adalah Kabupaten Mare dan Kabupaten Maybrat Sau, yang terletak di Provinsi Papua Barat Daya. Tokoh intelektual Mare, Agustinus Semunya, S.H. menyatakan bahwa ia memberi apresiasi kepada Komisi II DPR RI dalam usulan DOB Maybrat Sau dan Mare. DOB itu sangat membantu untuk segala kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Agustinus melanjutkan, sebagai tokoh muda Mare, ia mendukung penuh atas DOB Maybrat Sau dan Mare. Ia mengimbau tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh agama untuk bersatu menjemput DOB baru untuk perubahan positif. Masyarakat akar rumput di Mare mendukung penuh DOB Mare. Hal ini akan berdampak dan membantu masyarakat dalam rentang kendali dan pelayanan pembangunan di Mare.

Dalam artian, penambahan kabupaten baru juga berpengaruh positif terhadap masyarakat, tak hanya penambahan provinsi baru. Penyebabnya karena saat ada kabupaten baru maka jarak antara kantor bupati dengan masyarakat sehingga ia bisa lebih mendengar suara rakyatnya, yang ingin pembangunan dilaksanakan dengan maksimal.

Saat ini Kabupaten Maybrat memiliki luas 5.461 km2. Dengan wilayah sebesar itu maka wajar jika masyarakatnya meminta pemekaran wilayah. Ketika ada 2 kabupaten baru yang merupakan pemekaran dari Maybrat maka jarak antara pemerintah kabupaten dengan rakyat makin dekat sehingga mempermudah pengaturannya.
Misi otonomi khusus (otsus) adalah untuk kesejahteraan rakyat Papua sehingga pemekaran wilayah juga berfungsi demi kemaslahatan masyarakat di Bumi Cendrawasih. Apresiasi diberikan kepada pemerintah, terutama Presiden Jokowi, karena beliau benar-benar ingin agar rakyat Papua makmur berkat pemekaran wilayah.
Selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, beliau sangat sering mengunjungi Papua, dan melihat sendiri realitanya. Untuk pemerataan pembangunan di Bumi Cendrawasih maka tidak ada cara lain kecuali pemekaran wilayah. Termasuk penambahan daerah otonomi baru berupa kabupaten baru di Mare, Maybrat.
Sementara itu, politisi Junimart Girsang menyatakan bahwa penambahan DOB adalah amanat dari Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Pemekaran wilayah boleh dilakukan dengan memperhatikan sejumlah hal.
Pemekaran wilayah akan mendongkrak kemajuan perekonomian karena bisa memicu efek domino positif. Jika ada provinsi baru maka akan ditambah pula infrastrukturnya dan yang paling gencar dibangun adalah jalan raya. Selain itu, sebenarnya infrastruktur yang paling dibutuhkan adalah listrik.
Masih ada segelintir desa di Papua yang belum memiliki aliran listrik. Bukan karena tidak ada sentuhan dari PLN, tetapi masyarakat luar Papua perlu mengetahui bahwa di sana kondisi geografisnya beda jauh dengan di Jawa. Ketika ada wilayah perbukitan dan pegunungan, atau di ujung pantai, tentu agak sulit untuk menyalurkan listrik.
Oleh karena itu jika ada pemekaran wilayah dan kabupaten baru maka ada penambahan dana APBD untuk DOB baru tersebut. Dana tersebut bisa sebagian dirupakan jadi proyek pengadaan listrik, sehingga seluruh wilayah Papua bisa menikmatinya. Pemerintah ingin ada azas keadilan sehinga semua rakyat Papua wajib menikmati fasilitas berupa aliran listrik yang memadai.
Ketersediaan listrik akan memicu kenaikan ekonomi masyarakat karena mereka tak lagi tergantung akan genset. Jika ada pasokan listrik maka rakyat akan semangat untuk memproduksi olahan hasil bumi (misalnya sagu) yang diolah menggunakan alat elektronik. Dengan begitu maka kegiatan perekonomian akan makin semarak dan roda finansial berputar dengan cepat.
Saat roda ekonomi berputar maka rakyat akan makin sejahtera. Listrik juga mendukung kegiatan berjualan online karena masyarakat bisa memiliki smartphone dan ada sinyal operatornya. Mereka bisa mendapatkan penghasilan yang lebih dengan menguasai digital marketing. Dahsyat sekali efek dari pemekaran wilayah yang bisa memicu kenaikan ekonomi rakyat.
Efek dari kesejahteraan rakyat berkat ekonomi yang meningkat pesat pasca pemekaran wilayah, juga terjadi di bidang pendidikan. Ketika warga Papua memiliki taraf hidup yang lebih baik maka mereka dengan senang hati menyekolahkan anaknya sampai jenjang yang tinggi, bahkan sampai kuliah. Untuk biayanya juga mandiri dan tidak tergantung dari beasiswa.
Tokoh intelektual mendukung penambahan DOB Papua berupa dua kabupaten baru di wilayah Mare, Maybrat. Dengan berdirinya kabupaten tersebut maka akan mensejahterakan rakyatnya karena ada pembangunan infrastruktur yang masif. Papua akan lebih maju lagi karena masyarakatnya dimudahkan untuk bermobilitas dan berbisnis.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir