Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tolak Provokasi Demo, Pemerintah Komitmen Selenggarakan Pilkada Sesuai Konstitusi - Kata Papua

Tolak Provokasi Demo, Pemerintah Komitmen Selenggarakan Pilkada Sesuai Konstitusi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Andhika Poernomo

Pemerintah berkomitmen dengan sangat kuat untuk mampu terus menyelenggarakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sesuai dengan keberlakuan konstitusi di Tanah Air untuk menunjang kehidupan berdemokrasi di Republik Indonesia (RI). Oleh karena itu, hendaknya masyarakat jangan sampai terjerumus ke dalam sebuah provokasi dan propaganda adanya ajakan serta seruan untuk melakukan aksi massa atau demontrasi.

Terlebih, adanya provokasi dan ajakan untuk menyerukan aksi massa atau demonstrasi merupakan hal yang berpotensi untuk memunculkan anarkisme, kekerasan dan justru ketidakstabilan keamanan wilayah di tengah masyarakat.

Selain itu, kerap kali justru ajakan untuk berdemo tersebut hanyalah merupakan sebuah upaya segelintir kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab hanya demi kepentingan golongan mereka saja. Apalagi nyatanya pemerintah tetap berkomitmen kuat untuk menyelenggarakan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan konstitusi yang berlaku untuk menunjang demokratisasi di Indonesia.

Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Prof. Dr. Andi Asrun meminta kepada seluruh pihak untuk tidak saling menyebarkan provokasi kepada masyarakat dan tidak langsung mudah percaya begitu saja apabila misalnya mendapatkan pesan berantai yang sekiranya berisi nada provokatif, utamanya untuk ikut melakukan unjuk rasa atau demonstrasi.

Pasalnya, belakangan ini memang sering bermunculan di berbagai media sosial pesan berantai yang bahkan juga biasanya mencatut beberapa nama tokoh. Padahal hanyalah sekedar upaya untuk provokasi politik dari pihak yang sama sekali tidak bertanggung jawab saja.

Sebagai informasi, bahwa Indonesia memang untuk pertama kalinya menyelenggarakan Pilkada secara Serentak pada tanggal 27 November 2024. Untuk itu, seluruh elemen dan berbagai lintas pihak hendaknya turut bersama-sama membantu dalam menyukseskan gelaran tersebut.

Pemilikan Kepala Daerah sendiri merupakan sebuah momentum dan ajang bersejarah bagi Republik Indonesia, sehingga sudah sepatutnya seluruh pihak memberikan dukungan penuh mereka kepada bagaimana upaya serta kmitmen kuat pemerintah untuk terus menjunjung tinggi konstitusi dan berbagai prinsip dalam demokrasi.

Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah memang menjunjung tinggi konstitusi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, dengan cara terus menjaga berbagai prinsip untuk berdemokrasi. Dirinya kemudian berpesan kepada semua pihak agar bisa bersama-sama saling mencegah dan menindak tegas apabila ada praktik kecurangan serta terus mengedepankan kestabilan dan keamanan.

Salah satu cara dalam mengedepankan kestabilan dan keamanan tentunya dengan tidak mudah menyebarkan provokasi ataupun propaganda dalam bentuk apapun, apalagi misalnya menyebarluaskan pemberitaan atau isu yang kiranya belum tentu benar dan jelas sumbernya.

Jangan sampai justru masyarakat mudah untuk ikut terprovokasi adanya ajakan sruan melakukan aksi atau unjuk rasa dan berdemo, yang mana bisa jadi seluruh hal tersebut memang telah ditunggangi oleh pihak tidak bertanggung jawab tertentu hanya demi kepentingan mereka dan kelompoknya saja.

Dengan demikian, apabila seluruh elemen mampu bersama-sama dalam menjaga marwah konstitusi, menjunjung Pilkada Serentaj 2024 yang sangat demokratis dan juga terus mengedepankan kestabilan dan keamanan, maka bukan tidak mungkin akan menghasilkan para kepala daerah yang memiliki integritas tinggi.

Bukan hanya itu, namun para kepala daerah yang lahir dari sebuah gelaran Pilkada yang damai, konstitusional dan demokratis jelas akan mampu membawa bangsa Indonesia dan wilayahnya menuju ke arah yang jauh lebih baik di masa yang akan datang.

Pilkada Serentak 2024 yang berjalan lancar dengan kestabilan keamanan akan mampu melahirkan para pemimpin daerah yang amanah dan berkualitas sehingga bisa membangun fondasi yang kokoh bagi masa depan Indonesia yang lebih baik dan lebih maju. Masyarakat harus menjadi elemen yang mampu berperan secara aktif untuk menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat daerah tersebut.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan resminya mengenai Badan Legislasi Dewan Perwakilan Raktar (Baleg DPR) yang melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada usai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Negara mengatakan bahwa seluruh hal tersebut merupakan bagian dari proses konstitusional. Oleh karenanya, pemerintah sangat menghormati kewenangan dan kepuitusan dari masing-masing lembaga negara.

Menjadi sangat penting kepada semua pihak untuk mampu menghargai proses yang berlangsung di masing-masing lembaga negara tersebut untuk memastikan kebijakan yang terlahir sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.

Selain menghormati sepenuhnya putusan lembaga tertinggi tersebut, Presiden Joko Widodo juga menyebut bahwa proses serta dinamika yang sedang berlangsung belakangan ini memang merupakan salah satu representasi nyata dari sistem demokrasi di Indonesia.

Seluruh fakta tersebut tidak boleh dikesampingkan dan harus dipahami sebagai bagian dari demokrasi yang memang harus terus tumbuh dan berkembang dalam transisi politik di Tanah Air.

Oleh karena itu, jangan sampai masyarakat dengan mudahnya terjerumus dalam upaya provokasi ajakan seruan aksi massa dan demonstrasi yang sama sekali tidak jelas isunya, terlebih rawan untuk ditunggangi dan bisa jadi hanya demi kepentingan golongan tidak bertanggung jawab saja. Terlebih, pemerintah memang telah memiliki komitmen yang sangat kuat untuk mampu menyelenggarakan gelaran Pilkada Serentak 2024 dengan penuh kedamaian dan terus menjunjung tinggi keberlakuan konstitusi untuk mewujudkan demokratisasi di Indonesia.

*) Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Negeri Semarang

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir